30 C
Jakarta
Saturday, October 10, 2026
spot_img

2 Dari 7 Pelanggar ProKes disanksi Kerja Sosial Oleh Tim Ops Yustisi Polsek Kep Seribu Selatan

Jagakampung.com – Jakarta – Polsek Kepulauan Seribu Selatan Polres Kepulauan Seribu terus menggelar Operasi Yustisi Gabungan bersama dengan Tiga Pilar dan Tim Satgas Penanganan COVID-19 setempat di Dua pulau pemukiman di wilayah Kecamatan Kepulauan Seribu Selatan, Jumat (26/11).

Operasi Yustisi Gabungan yang dilaksanakan menyasar kepada warga dan wisatawan yang berada diruang publik yang tidak menggunakan masker atau menggunakan masker namun Tidak sempurna.

Adapun lokasi yang menjadi sasaran adalah ruang publik yang sering dikunjungi warga dan wisatawan diantaranya Taman, Dermaga, Lapangan, Pantai dan Lingkungan pemukiman.

Berita Lainya :  Syahganda Dkk Ditahan, Haris Rusly: Sakit Dan Perih Rasanya Menyaksikan Sahabat Diborgol

Kapolsek Kepulauan Seribu Selatan Polres Kepulauan Seribu AKP Wisnu Wardono menyampaikan, bahwa saat ini wilayah Kepulauan Seribu masih Zona Hijau COVID-19 namun tidak mengendurkan pihaknya melaksanakan kegiatan Ops Yustisi Gabungan.

“Iya walaupun sudah Zona Hijau COVID-19 kita terus melakukan kegiatan Ops Yustisi Gabungan dengan maksud terus mendisiplinkan warga masyarakat dalam menerapkan Protokol Kesehatan terutama penggunaan masker di Ruang Publik,” kata Wisnu.

Dia menambahkan, seperti yang dilakukan pihaknya hari ini mengadakan kegiatan Ops Yustisi Gabungan di Pulau Tidung dan Pulau Untung Jawa.

Berita Lainya :  Cermin Sehat, Koramil 01/Jatinegara Lakukan Pembersihan Kampung Pancasila

“Ops Yustisi Gabungan yang kita adakan hari ini mendapati 7 pelanggar ProKes, dimana 5 kita beri sanksi teguran karena menggunakan masker tidak sempurna dan 2 pelanggar kita kenangan sanksi kerja sosial sesuai aturan karena tidak menggunakan masker,” ujarnya.

Reporter: Johan Sopaheluwakan

Related Articles

JAGAKAMPUNG TV

- Advertisement -spot_img

Latest Articles

- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img

Baca Berita Saatkita News