Warga Desa Dawuhan Kecewa: Proyek Dana Desa Tak Libatkan Masyarakat Lokal
Slawi, 28 Mei 2025 — Warga Desa Dawuhan, Kecamatan Talang, Kabupaten Tegal, menyatakan kekecewaannya atas pelaksanaan proyek Dana Desa (DD) yang tidak melibatkan warga setempat. Proyek yang tengah berlangsung di RT 24/RW 6 itu diketahui dikerjakan oleh pihak ketiga, bukan warga desa sendiri.
Proyek yang terdiri dari pemasangan drainase dan pengaspalan jalan tersebut seharusnya menjadi peluang pemberdayaan bagi warga. Namun kenyataannya, banyak warga lokal tidak dilibatkan dalam pelaksanaan kegiatan, sehingga menimbulkan pertanyaan dan kecurigaan di tengah masyarakat.
“Kenapa harus pakai orang luar? Padahal pekerjaannya hanya pasang pralon besar, warga kami juga bisa,” ujar salah satu warga berinisial S kepada wartawan saat ditemui di lokasi.
Lebih lanjut, warga juga mengeluhkan tidak adanya papan informasi proyek (plang kegiatan) di lokasi pembangunan. Mereka mengaku tidak mengetahui detail anggaran, volume pekerjaan, hingga waktu pelaksanaan. Menurut mereka, aspal yang dikerjakan juga terlalu tipis dan dikhawatirkan tidak akan bertahan lama, terutama saat musim hujan.
“Pekerjanya bukan orang sini, tadi saya tanya katanya dari desa sebelah, ada juga dari Tarub dan Pangkah,” ungkap seorang pekerja saat dikonfirmasi di lokasi.
Ketidakterlibatan warga dalam proyek ini dinilai bertentangan dengan semangat pemberdayaan masyarakat sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, serta Peraturan Menteri Desa PDTT Nomor 21 Tahun 2020 tentang Pedoman Pembangunan Desa dan Pemberdayaan Masyarakat Desa. Dalam regulasi tersebut, dijelaskan pentingnya pelaksanaan Program Padat Karya Tunai Desa (PKTD) untuk menyerap tenaga kerja lokal.
Selain itu, penggunaan anggaran Dana Desa juga diatur melalui Permendes PDTT Nomor 8 Tahun 2022, yang secara tegas memprioritaskan pelibatan warga desa dalam pelaksanaan proyek di wilayahnya sendiri.
Tidak adanya papan informasi proyek juga diduga melanggar ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP), yang menjamin hak masyarakat untuk mengetahui kegiatan dan anggaran publik.
“Sudah dari dulu kegiatan desa selalu dikerjakan orang luar. Kami warga desa tidak pernah dilibatkan,” ujar seorang warga lain berinisial A.
Masyarakat berharap pihak terkait, baik dari pemerintah kecamatan maupun kabupaten, segera melakukan pengecekan dan evaluasi terhadap seluruh kegiatan proyek yang didanai dari Dana Desa di Desa Dawuhan. Mereka menuntut transparansi, keterlibatan warga lokal, dan pelaksanaan program sesuai dengan aturan yang berlaku. (Biro Tegal)





