33.7 C
Jakarta
Saturday, October 10, 2026
spot_img

Walikota Bekasi Tanggapi Aksi Unras Warga Permukiman Lahan Eks PT. Tapos

Jagakampung.com, Kota Bekasi – Walikota Bekasi, Tri Adhianto Tjahyono angkat bicara terkait aksi unjuk rasa (Unras) warga permukiman lahan eks PT. Tapos beberapa waktu lalu di wilayah Kecamatan Jatisampurna.

Pernyataan tersebut disampaikan Tri Adhianto, usai menghadiri acara Serah Terima Aset dan Wilayah Layanan Perumda Tirta Bhagasasi Cabang Rawalumbu dan Cabang Pembantu Setia Mekar di Pendopo Walikota Bekasi, Selasa (22/7/2025).

Tri Adhianto menilai bahwa, aksi demonstrasi merupakan hak setiap warga negara dalam menyampaikan pendapat. Namun ia tetap menekankan pentingnya untuk berpegang pada aturan hukum yang berlaku, terutama terkait kepemilikan lahan eks PT. Tapos.

“Itu kan saya kira menjadi suatu kebebasan warga masyarakat untuk melakukan ekspresi dan mengungkapkan pendapat, tetapi tentu kembali lagi pada tata kelola aturan hukum yang berlaku,” kata Tri merespon aksi Unras warga permukiman lahan eks PT. Tapos.

Menurut Tri Adhianto, jika lahan eks PT. Tapos tersebut merupakan aset milik Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bekasi, maka Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi memiliki kewenangan untuk melakukan pengamanan. “Sepanjang itu memang tanah milik Kabupaten, tentu kami yang sudah diberikan amanah oleh Pak Bupati untuk kemudian melakukan pengamanan, ya kami akan lakukan itu,” ucapnya.

Berita Lainya :  Polsek Ciampea Salurkan Bantuan di Wilayah Hukumnya Tepatnya di Desa Tapos I Untuk Anak Stunting

Menanggapi fakta bahwa beberapa warga telah menempati lahan ini selama puluhan tahun, Tri menjelaskan, seharusnya warga permukiman lahan eks PT. Tapos patut bersyukur. “Selama 20 tahun sudah menikmati tanah negara, dan hari ini negara, dalam hal ini Pak Bupati memerlukan tanah itu. Terkait dengan ruang terbuka hijau, penataan kelembagaan, organisasi, termasuk aset-aset yang ada,” jelasnya.

Tri juga mengungkapkan, pengamanan aset merupakan bagian dari tugas pemerintah yang selalu dipantau oleh lembaga-lembaga pengawasan seperti BPK, KPK, dan Inspektorat. “Bagaimana aset-aset itu bisa berdaya guna, (red – Dan) memiliki nilai manfaat. Tidak saja dari sisi sosial, tetapi juga dari sisi nilai terkait dengan pendapatan asli daerah,” ungkapnya didampingi Bupati Bekasi, Ade Kuswara Kunang.

Berita Lainya :  Langkah Besar UGM dan LSAJ: Siapkan Blora sebagai Pusat Peternakan Terintegrasi untuk Sukseskan Program Makan Bergizi Gratis

Ketika disinggung terkait dengan kompensasi kepada warga permukiman eks PT. Tapos, dirinya mengakui bahwa hal ini perlu dikaji lebih lanjut sesuai dengan aturan yang berlaku. “Kalau menurut kami, sepanjang itu ada aturannya pasti kita lakukan,” ujarnya.

Tetapi sampai hari ini, lanjut Walikota Bekasi menambahkan, “persoalannya-kan tidak ada ruang (red – Regulasi) kepada warga penghuni yang ada di lahan negara itu harus kita berikan kompensasi,” pungkasnya mengakhiri.

Sejauh ini lahan eks PT. Tapos yang di klaim Pemkab Bekasi sebagai aset miliknya terbagi menjadi dua blok, yaitu Sertifikat Hak Pakai (SHP) No. 03 dan No. 04 yang memiliki luas total area kurang lebih mencapai 7,7 hektar.

Secara pasti, masih belum diketahui keabsahan terkait dokumen SHP No. 03 tersebut. Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 18 Tahun 2021, jangka waktu Hak Pakai atas Tanah Negara dan Hak Pakai atas Tanah Hak Pengelolaan adalah maksimal 30 tahun.

Berita Lainya :  Polsek Pademangan Ajak Masyarakat Aktif Jaga Keamanan Lingkungan Lewat Program Sambang Satkamling

Hak Pakai tersebut dapat dilakukan perpanjangan selama 20 tahun, dan dapat diperbarui selama 30 tahun. Namun peraturan sebelumnya yaitu PP No. 40 Tahun 1996 menetapkan, jangka waktu Hak Pakai atas Tanah Negara dan Tanah Hak Pengelolaan maksimal 25 tahun, yang kemudian juga dapat diperpanjang.

Terkait dengan proses perpanjangan dan pembaharuan, dapat dilakukan oleh pemegang hak pakai jika memenuhi persyaratan, seperti; tanah masih digunakan dengan baik dan pemegang hak masih memenuhi syarat.

Sekedar untuk diketahui, pemohon awal pengajuan SHP No. 03 tersebut dilakukan oleh Drs. H. Herry Koessaeri S pada tahun 1998 yang bertindak untuk dan atas nama Pemerintah Kabupaten Daerah Tingkat II Bekasi.

Diterbitkan tanggal 6 Desember 1999, SHP No. 03 ini berasal dari Tanah Negara Bebas Sertifikat Hak Guna Usaha No. 1/Jatisampurna. Peraturan yang berlaku saat itu, dan jenis tanah yang digunakan dapat menjadi bahan evaluasi. (Andrew)

Related Articles

JAGAKAMPUNG TV

- Advertisement -spot_img

Latest Articles

- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img

Baca Berita Saatkita News