Lampung Barat,Jagakampung.com – Pejabat Bupati Kab. Lampung Barat Drs. Nukman MS melantik 60 Pj. Peratin masa bakti
2023-2024 di Gedung Budaya Lamban Pancasila pada senin 27 November 2023 lalu.
Pelantikan 60 Pj Peratin tersebut turut disaksikan oleh Ketua Tim Penggerak PKK Kab. Lampung Barat Dra. Zelda Naturi Nukman, Forkopimda, Staff Ahli Bupati, para Kepala Dinas, Camat dan aparatur pekon.
Pelantikan 60 Pj. Peratin tersebut berdasarkan Surat Keputusan (SK) Bupati Lampung Barat nomor B/ 305/Kpts/III/13/2023.
Usai dilakukannya prosesi pelantikan, Nukman selaku Pj. Bupati Lampung Barat Berpesan kepada para Pj. Peratin yang Baru di lantik agar merangkul semua elemen masyarakat tanpa terkecuali, sebab Pj. Peratin memiliki tanggung jawab terhadap warga masyarakat yang ada diwilayahnya masing-masing, apalagi saat ini kita sedang menghadapi tahun politik, jangan sampai masyarakat ditatanan bawah terjadi perpecahan.
Nukman juga menyampaikan kepada 60 Pj. peratin yang Baru di lantik agar senantiasa menjalankan amanah serta menjaga norma-norma dalam pelaksanaan tugas, sehingga terhindar dari permasalahan, baik permasalahan sosial ditengah masyarakat maupun permasalahan hukum ujar Nukman.
Namun, di balik kemeriahan acara pelantikan Pj. Peratin tersebut sangat disayangkan tercium aroma dugaan gratifikasi terhadap sejumlah ASN yang di lantik sebagai Pj. Peratin, menurut salah satu Pj. Peratin yang enggan disebutkan namanya, mereka di minta untuk menyetorkan uang sebesar 10 juta rupiah ke salah satu oknum yang ditunjuk sebagai koordinator yang merupakan syarat agar dapat menjadi Pj. Peratin di kecamatan tempat mereka bekerja.
Pada hari Kamis 29 November 2023 salah satu sumber media ini yang meminta identitasnya tidak dipublikasikan, mengeluhkan adanya setoran uang 10 juta tersebut. Untuk menggantikan para Peratin yang telah habis masa jabatannya pada bulan November 2023, tidak dilihat berdasarkan kemampuan dan kompetensinya lagi, melainkan ASN yang ditunjuk adalah yang mampu membayar uang 10 juta, ujarnya
Pj. Peratin yang sudah ditunjuk namun belum mampu untuk membayar maka akan ditalangi oleh rekan-rekan Peratin yang lain yang ada dikecamatannya dan akan dibayarkan pada saat dana desa termen ketiga cair, ungkapnya.
Sumber juga menyampaikan bahwa ini adalah hal yang lumrah didalam birokrasi namun harus tetap hati-hati jangan sampai tercium oleh aparat penegak hukum (APH) dan media bisa rame nanti, toh kita juga yang bakal repot ungkap sumber.
terpisah, saat di minta tanggapan oleh awak media, Ketua Dpc. LSM LIPAN Lampung Barat Idham mengatakan bahwa penarikan uang 10 juta tersebut benar adanya saya juga sudah mendapatkan informasi langsung dari salah satu Peratin, terus terang saya sangat menyesalkan bila itu benar benar terjadi.
Aparat penegak hukum harus turun tangan kebawah untuk segera melakukan penyelidikan, karena dalam kondisi yang cukup sulit saat ini, rakyat tetap yang akan menjadi korban, apabila informasi itu benar, dana yang diperkirakan 600 juta tersebut akan diserahkan kepada siapa? Tutupnya
(Bersambung)





