36 C
Jakarta
Saturday, October 10, 2026
spot_img

Tolak RUU Cipta Kerja, 2 Juta Buruh Siap Mogok Nasional

Jakarta, Jagakampung.com – Ancaman mogok nasional disuarakan para Buruh yang tegas menolak omnibus Law RUU Cipta Kerja. Sedikitnya ada tujuh isu krusial dalam RUU tersebut yang ditolak. Isi klaster ketenagakerjaan dinilai akan merugikan buruh.

Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal mengungkapkan pemerintah dan Panja Baleg DPR telah membahas 10 isu krusial dalam klaster ketenagakerjaan RUU Ciptaker. Namun, para buruh tetap tidak setuju dengan kesepakatan antara eksekutif dan legislatif itu.

Permasalahan pertama, serikat buruh menolak upah minimum kabupaten/kota (UMK) bersyarat dan sektoral kabupaten/kota (UMSK) dihapuskan. Said Iqbal meminta UMK tetap ada karena upah setiap kabupaten dan kota berbeda nilainya.

Berita Lainya :  Jakarta Bekasi Fishing Community Bangun Kekeluargaan dan Siap Kembangkan Diri

“Tidak benar kalau UMK di Indonesia lebih mahal dari Negara ASEAN lainnya. Kalau diambil rata-rata nilai UMK secara nasional, justru UMK di Indonesia jauh lebih kecil dibandingkan upah minimum di Vietnam,” ujar Said Iqbal dalam keterangan tertulis yang diterima situs nasional, Minggu (4/10/2020).

Menolak Pengurangan Pesangon, PKWT dan Outsourching

KSPI mendesak UMSK harus tetap ada. Alasannya, tidak adil jika sektor otomotif, seperti Toyota, Astra dan lain-lain, atau sektor pertambangan, seperti Freeport, nilai UMK-nya sama dengan perusahaan baju atau kerupuk.

Berita Lainya :  Inilah Cara Unik Kelurahan Bintara Jaya Meningkatkan Imun Tubuh

“Karena itulah di seluruh dunia ada upah minimum sektoral yang berlaku sesuai kontribusi nilai tambah tiap-tiap industri terhadap PDB negara,” ucapnya.

Selain itu, serikat buruh menolak pengurangan nilai pesangon dari 32 bulan upah menjadi 25 bulan. Rinciannya, 19 bulan dibayar pengusaha dan 6 bulan dibayar BPJS Ketenagakerjaan.

Poin-poin penolakan lain, yakni perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT) dan outsourcing yang berlaku seumur hidup, waktu kerja dinilai eksploitatif, serta hak cuti hilang dan hal upah atas cuti hilang.

Berita Lainya :  Di Pelabuhan Kaliadem, 806 Wisatawan Hendak Ke Pulau Seribu Diwajibkan Taat ProKes dan Scan Barcode Peduli Lindungi

Said menjelaskan karena karyawan kontrak seumur hidup, maka jaminan pensiun dan kesehatan bagi mereka akan hilang.

“Dari tujuh isu hasil kesepakatan tersebut, buruh menolak keras. Karena itulah, sebanyak 2 juta buruh sudah terkonfirmasi akan melakukan mogok nasional yang berlokasi di lingkungan perusahaan masing-masing,” pungkasnya.

(*/RedHuge/Jagakampung)

Related Articles

JAGAKAMPUNG TV

- Advertisement -spot_img

Latest Articles

- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img

Baca Berita Saatkita News