Jagakampung.com, Jakarta – Kapolri LSP kembali menerbitkan Surat Telegram bernomor ST/331/II/HUK.7.1/2021 tertanggal 19 Februari 2021 mengenai pelaksanaan tes urine kepada seluruh anggota Polri guna mencegah penyalahgunaan narkoba. Hal ini dilakukan guna menghindari terjadinya kembali peristiwa terulang seperti yang dilakukan oleh mantan Kapolsek Astana Anyar, Kompol Yuni Purwanti Kusuma Dewi.
Dalam Surat Telegram yang ditandatangani langsung oleh Kadiv Propam Polri, Irjen Pol Ferdy Sambo atas nama Kapolri, jelas tertulis untuk meminta kepada seluruh jajaran anggota Polri yang terlibat dalam narkoba agar dipecat dan dipidana.
Dan meminta kepada seluruh Kapolda untuk melakukan deteksi dini terhadap anggota yang terindikasi terlibat penyalahgunaan narkoba. Serta melakukan razia narkoba di tempat yang diduga terjadi peredaran narkoba yang melibatkan anggota Polri.
Kapolri juga menegaskan dalam surat tersebut untuk memperkuat pengawasan internal dan berkoodinasi dengan fungsi reserse narkoba, serta BNN pusat dan daerah.
Bukan hanya itu saja, Kapolri juga meminta para atasan untuk selalu mengingatkan terkait dampak negatif serta sanksi berupa pemecatan dan pemidanaan.
Selain itu, Kapolri juga akan memberikan penghargaan kepada aparat yang berhasil mengungkap jaringan narkoba yang melibatkan anggota Polri atau PNS Polri. Dan sebaliknya, jika anggotanya terbukti menyimpan, mengedarkan, mengkonsumsi dan terlibat jaringan organisasi narkoba, serta memfasilitasi atau menyalahgunakan wewenang dan jabatan dalam membekingi penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba akan diberi hukuman.
Dan dengan adanya Surat Telegram ini, Kapolri LSP meminta agar kasus tersebut tidak terulang lagi karena hal tersebut justru akan menurunkan citra dan wibawa Polri di mata masyarakat.(Red)





