Jagakampung.com, Kota Bekasi – Jaminan kepastian hukum atas kepemilikan tanah dan lahan yang dimiliki, kini semakin dirasakan oleh warga masyarakat Indonesia, khususnya warga Kelurahan Jatibening, Kota Bekasi. Melalui program prioritas nasional berupa Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) yang diberlakukan oleh pemerintah melalui Kementerian ATR/BPN, warga masyarakat Kelurahan Jatibening, Kota Bekasi kini mulai dapat bernafas lega.
Rona kebahagiaan warga masyarakat terlihat pada saat dilakukan penyerahan sertifikat tanah PTSL tahun 2020 pada Jumat siang (13/11/2020) bertempat di Jl. Al Hidayah 2 No. 27, RT. 02/RW. 02, Kelurahan Jatibening, Kecamatan Pondokgede. Ada sebanyak 50 sertifikat PTSL yang dibagikan kepada masyarakat pada saat ini.
Dengan tetap mematuhi protokol kesehatan, kegiatan penyerahan sertifikat PTSL ini berlangsung dengan aman dan tertib. Satu persatu pemilik yang namanya tercantum di dalam sertifikat dipanggil dan menerima sertifikat tanahnya. Dan bila ada pemilik yang namanya tercantum di dalam sertifikat berhalangan untuk hadir, penyerahan sertifikat PTSL dapat diwakilkan dengan melengkapi data diri seperti, Surat Kuasa dan fotocopy KTP (Kartu Tanda Penduduk) dari nama si Pemilik.

Turut hadir dalam kesempatan tersebut, Lurah Jatibening, Jamaludin dan Ketua Pokmas (Kelompok Masyarakat) Kelurahan Jatibening, H. Abd. Rachman Nawawi serta Ibu Titut Haryani selaku Koordinator Tim Yuridis BPN Kota Bekasi untuk wilayah Jatibening dengan di dampingi 3 orang staff lainnya.
Usai acara penyerahan sertifikat PTSL tersebut, H. Abd. Rachman Nawawi yang biasa dipanggil H. Oman mengatakan kepada media ini bahwa kegiatan penyerahan sertifikat PTSL ini merupakan tahap pertama yang dilakukan dari hasil proses pelengkapan berkas yang ada. “Ini baru tahap pertama pembagian sertifikat PTSL untuk wilayah Kelurahan Jatibening, dari total pengajuan mencapai 700 sertifikat pada tahun 2020 ini. Dan saya juga berharap seluruh jumlah kuota yang dimiliki oleh Kelurahan Jatibening dapat diselesaikan sebelum akhir tahun 2020,” ungkapnya dengan berharap.

Lebih jauh dijelaskan oleh Ketua Pokmas ini bahwa selama dalam proses pembuatan dan pengajuan sertifikat, diakui olehnya belum menemukan masalah atau kendala apapun. “Belum ada kendala yang berarti, karena sebelum berkas dibawa ke BPN, saat warga datang mengajukan ke Pokmas dan ada beberapa persyaratan-persyaratan yang belum di lengkapi, maka kami Pokmas akan membantu melengkapi. Kekurangan itu biasanya semacam Utang Waris, terus Hibah, itu saja sih gak ada yang lain, respon masyarakat cukup baik dan bisa mengerti akan hal ini,” ungkap H. Oman dihadapan wartawan.

Dan ditempat yang sama Lurah Jatibening, Jamaludin saat dikonfirmasi media mengenai hal ini mengatakan bahwa dengan adanya program PTSL ini masyarakat dapat terbantukan dalam proses sertifikasi tanahnya tanpa harus merogoh kocek begitu besar. Dan melalui PTSL ini juga nantinya akan membawa pengaruh luar biasa dalam hal meningkatkan PBB (Pajak Bumi dan Bangunan) di wilayahnya. “Semoga dengan adanya program ini, proses pengajuan pemberkasannya bisa selalu berjalan dengan lancar dan tidak ada kendala agar masyarakat juga ikut merasa senang,” imbuhnya mengakhiri.
Salah satu warga yang telah menerima sertifikat PTSL, Engkos Darsoni, warga RT. 07/RW. 03 saat di wawancara media ini mengatakan dirinya sangat terbantu dengan adanya program PTSL ini, “ Alhamdulillah urusan apa saja dipermudah oleh pemerintahan sekarang ini, nggak ribet, prosesnya gampang dan lancar. Terima kasih kepada pemerintahan Presiden Jokowi, telah membuat program percepatan pengurusan sertifikat ini,” tutup Engkos Darsoni dengan wajah bahagia yang datang bersama sang istri, Siti Aminah, untuk menerima Sertifikat PTSL saat itu. (And/J4N5)





