Jakarta,jagakampung.com -Dalam perkara pidana atas dugaan laporan palsu yang dilaporkan oleh Presdir PT.Indotruck Utama dengan Nomor:LP/B/00231/2020/Bareskrim tanggal 13 Januari 2020. Terhadap Arwan Koty, Bukti Surat Penghentian Penyelidikan yang dijadikan Bukti Oleh Pelapor Bambang Prijono.
Kapada wartawan, Aris Toteles SH, Penasihat Hukum tidakerdakwa menjelaskan, Arwan Koty diduga menjadi korban upaya kriminalisasi atas laporan dengan No.LP/3082/V/2019/PMJ/Dit.Reskrimum Polda Metro Jaya,Yang laporan tersebut dinilai palsu. Selanjutnya Arwan Koty dilaporkan balik oleh pihak PT.Indotruck Utama atas tuduhan laporan atau pengaduan palsu Dengan Nomor:LP/B/00231/2020/Bareskrim tanggal 13 Januari 2020.
Dalam surat Dakwaan yang dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum Sigit SHÂ beberapa waktu lalu, Juga diduga terdapat kejanggalan, Munculnya pasal 317 KUHP tanpa adanya pemeriksaan terhadap terdakwa, munculnya pasal tersebut diduga untuk melapisi pasal 220 KUHP tentang laporan dan atau pengaduan palsu. Munculnya pasal tersebut, saya menilai bahwa Arwan Koty telah dijadikan korban kriminalisasi, ‘ujar Aris Toteles SH kepada para wartawan.
Aris juga mengatakan, Dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Dinilai cacat hukum tidak berdasarkan pasal 143 KUHAP. Dimana Pengadilan Negeri Jakarta Selatan semestinya tidak berhak dan tidak berwewenang mengadili dan memeriksa berkas perkara Arwan Koty. Sebab tempat perbuatan Hukum (Locus at Delicti) berada di wilayah Jakarta Utara, Demikian juga pihak pelapor PT.Indotruck Utama Serta sejumlah saksi saksi semua berdomisili di Jakarta Utara.
Secara kompetensi relatif yang berwewenang mengadili perkara pidana yang melibatkan Arwan Koty bukan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Akan tetapi Pengadilan Negeri Jakarta Utara,”ujar penasihat Hukum Arwan Koty.

Aris Toteles SH juga menyampaikan, bukan hanya kejanggalan dalam dakwaan JPU, akan tetapi adanya klausul dalam perjanjian jual beli yang diduga telah diingkari oleh pelapor PT.Indotruck Utama. Bahwa perkara Aquo ini merupakan kualifikasi dari pasal 81 KUHP mengenai “Prajudice Geschil yang merupakan question Prejudicielle Au Jugement. Dimana suatu perkara pidananya maka atas perkara pidananya ditentukan oleh perkara perdatanya berkekuatan hukum.
Dalam pasal tersebut dinyatakan, penundaan penuntutan pidana karena adanya perselisihan Prayudisial, menunda daluarsa, Oleh karena itu sepatutnya perkara pidana yang menjerat Arwan Koty dihentikan dan majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara pidana dengan perkara nomor 1114/pid.B/2020/PN JKT Selatan, Agar memutus bebas murni serta memulihkan nama baik terdakwa Arwan Koty.
Hal tersebut dikarenakan persidangan Perdata ingkar janji atau Wanprestasi di Pengadilan Negeri Jakarta Utara,Dengan no perkara 181/Pdt.G/2020/PN JKT Ut, Telah dimenangkan oleh pemohon (Arwan Koty).
Melalui putusanNya,Majelis Hakim pengadilan Negeri Jakarta Utara yang memeriksa dan mengadili perkara wanprestasi dengan Nomor perkara No.181/Pdt.G/2020, Menghukum PT.Indotruck Utama harus membayar kerugian materil kepada Arwan Koty secara sekaligus dan seketika, Yakni sebesar Rp1.265.000.000., (satu miliar dua ratus enam puluh lima juta rupiah).
Ketua Majelis Hakim Fahzal Hendri SH, MH. Juga menghukum PT.Indotruck Utama agar membayar bunga sebesar 6% pertahun dari materil, Sebesar Rp1.265.000.000., Terhitung sejak gugatan perkara wanprestasi dengan nomor perkara 181/Pdt.G/2020,Didaftarkan di Pengadilan Negeri Jakarta Utara. Majelis Hakim juga memerintahkan agar pihak PT.Indotuck Utama agar secepatnya melaksanakan isi putusan tersebut.

Arwan Koty diduga menjadi korban upaya kriminalisasi atas Polisi dengan No.LP/3082/V/2019/PMJ/Dit.Reskrimum Polda Metro Jaya, yang laporannya dianggap palsu. Arwan Koty dilaporkan balik oleh pihak PT.Indotruck Utama atas tuduhan laporan palsu. Dengan Nomor:LP/B/00231/2020/Bareskrim tanggal 13 Januari 2020.
Pada tanggal 16 Mei 2019 lalu, Arwan Koty membuat laporan di Polda Metro Jaya dengan Nomor LP/3082/V / 2019 / PMJ /Dit.Reskrimum sehubungan dugaan tindak pidana penipuan dan atau penggelapan yang diduga dilakukan oleh Bambang Prijono dan Theresia Dewi Anggraeni dari PT.Indotruck Utama, Yang proses penyelidikannya ditangani oleh Subdit 4 Jatanras Polda Metro Jaya.
Pada tanggal 21 Desember 2019 melalui pesan singkat Aplikasi Whats’App. Arwan Koty meminta kepada penyidik agar diadakan Berita Acara (BAP) tambahan, karena adanya tambahan bukti bukti baru, Menjawab pesan singkat yang dipinta oleh Arwan Koty, Penyidik mengatakan bahwa sedang ada persiapan pengamanan Natal dan Tahun Baru.
Tidak ada konfirmasi kepada pelapor, Penyidik Subdit 4 Jatanras Polda Metro Jaya telah menghentikan penyelidikan atas laporan Arwan Koty dengan atas dasar surat ketetapan S.Tap/2447/XII/2019/Dit.Reskrimum tertanggal 31 Desember 2019.
Dihentikannya Laporan No. LP / 3082 / V / 2019 / PMJ / Dit.Reskrimum Polda Metro Jaya pada saat proses penyelidikan, laporan tersebut dianggap laporan palsu. Atas dasar laporan yang dianggap palsu tersebut, selanjutnya Arwan Koty dilaporkan balik atas tuduhan laporan palsu. Dengan Nomor: LP/B/0023/1/2020/Bareskrim tanggal 13 Januari 2020.
Laporan nomer LP / 3082 / V /2019 / PMJ tanggal 16 Mei 2019, dihentikan saat dalam tahap penyelidikan dan belum ada satupun yang telah ditetapkan sebagai tersangka.

Dalam laporannya,Bambang Priyono Presdir PT Indotruck Utama tersebut mendalilkan bahwa Laporan Polisi tersebut dihentikan dalam tahap penyidikan dan mengaku telah menjadi korban
Faktanya berdasarkan bukti surat penetapan S.Tap/2447/XII/2019/Dit.Reskrimum tertanggal 31 Desember 2019 dihentikan dalam tahap penyelidikan.
Laporan Polisi No.LP/3082/V/2019/PMJ/Dit. Reskrimum didalam uraian singkat kejadian, Bahwa keterangan Arwan Koty (pelapor) Bahwa pelapor memesan 1 unit Excavator type EC 210D, Dikuatkan dengan adanya Perjanjian Jual Beli (PJB) No. 157 /PJB / ITU / JKT / VII / 2017 tanggal 27 Juli 2017. Yang telah dibayar lunas
Dalam surat penghentian penyelidikan di Subdit 4 Jatanras Polda Metro Jaya dan pada surat Penetapan tersangka yang dikeluarkan oleh Dit.tipideksus Mabes Polri kepada Arwan Koty, Di tandatangani oleh orang yang sama, Hal ini sangat jelas bahwa ini telah disetting untuk upaya kriminalisasi terhadap Arwan Koty.”ujar Aris.
Berdasarkan surat nomor:B/3505/VII/ReS.7.5/2020/Bareskrim Mabes Polri dan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan Perkara (SP2HP2)tanggal 7 Juli 2020.
Arwan Koty didampingi Kuasa hukumnya sempat membuat laporan ke Karowassidik,Menindaklanjuti laporan Arwan Koty, Karowassidik menjelaskan Bahwasanya laporan Polisi dengan No.LP/3082/V/2019/PMJ/Ditreskrimum dapat dibuka kembali penyelidikannya apa bila ditemukannya Fakta dan Bukti baru (Novum).
Malalui kuasa Hukumnya dari kantor Hukum AGD&PARTNERS, Arwan Koty membuat surat permohonan agar dibuka kembali Penyelidikan atas Laporan No.LP/3082/V/2019/PMJ/Dit Reskrimum tanggal 16 Mei 2019 tentang dugaan tindak Pidana Penipuan dan Penggelapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 378 KUHP dan 372 KUHP.
Permohonan agar dibukanya kembali proses Penyelidikan atas Laporan tersebut, Karena adanya beberapa Bukti-bukti tambahan yang dianggap sangat penting dijadikan bukti baru (Novum), Diantaranya :
Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Utara No. 181/Pdt.G/2020/PN.JKT.UTR tertanggal 26 Januari 2021.
Surat Penetapan Nomor : 061/PNTP/BPSK-DKI/VIII/2019 tertanggal 1 Agustus 2019
Dalam pemeriksaan sebagai tersangka, Arwan Koty telah menyerahkan Bukti bukti berupa dokumen yang diserahkan kepada penyidik,Namun dipersidangan bukti yang ada hanya terdapat KTP didalam Bundelan berkas yang diserahkan Jaksa, Dalam Bundelan tersebut tidak ada bukti surat lainnya.
“Padahal saya menyerahkan banyak bukti berupa surat-surat, Saat saya diperiksa sebagai terlapor. “kata Arwan Koty kepada wartawan.
Jaksa Penuntut Umum, Sigit Hendradi SH. Mendakwa Arwan Koty dengan dakwaan pasal 220 KUHP dan atau pasal 317 KUHP. tentang pengaduan atau laporan palsu. Namun Jaksa Penuntut Umum tidak dapat menguatkan Dakwaannya, karena saksi2 yang hadir di depan persidangan tidak dapat menunjukkan dokumen2 Asli, banyak dokumennya hasil foto copy dan rekayasa dan keterangan saksi yang mengaku sebagai pengangkutan tapi tidak punya dokumen terkait Pelayaran seperti Manifest Cargo dan BOD.
Dihadapan majelis hakim dalam persidangan, Saksi Rahman Ali yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum Sigit Hendradi SH, mengatakan Bahwasanya saksi tidak mengetahui Excavator yang dibeli Arwan Koty telah diterima di Nabire, Sebab saksi tidak mengetahui dan tidak melihat langsung Excavator tersebut.
Kabar yang mengatakan bahwa Excavator telah sampai ke Nabire dan telah dilakukan diserahterima di Nabire itu hanya Asumsi yang tidak dapat dipastikan,”ujar Rahman Ali, kepada Majelis Hakim.
Dalam sidang perkara pidana dugaan kriminalisasi terhadap Arwan Koty dengan perkara nomor 1114/pid.B/2020/PN JKT, Yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan 7/4/21. Saksi Rahman Ali juga telah mencabut sebagian keterangan yang terdapat didalam BAP, Menurutnya, Bahwa keterangan dalam BAP tersebut berbeda dengan BAP di kepolisian.
(Mr)





