30.3 C
Jakarta
Saturday, October 10, 2026
spot_img

Siswa Sekolah Rakyat Kota Bekasi Menumpang di Kabupaten, Begini Alasannya

Jagakampung.com, Kota Bekasi – Sebanyak 90 siswa Sekolah Rakyat (SR) Kota Bekasi tahun ajaran 2026/2027 untuk jenjang SD, SMP, dan SMA sementara mengikuti kegiatan Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS) di Sekolah Rakyat Terintegrasi (SRT) 1 Kabupaten Bekasi.

Kebijakan tersebut dilakukan karena Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi belum memiliki gedung Sekolah Rakyat permanen. Sementara itu, sekolah rintisan yang sebelumnya menjadi tempat pendidikan siswa Kota Bekasi, yakni SRT 43 Cevest, tidak dapat digunakan sebagai lokasi tetap untuk tahun ajaran baru.

Kepala Dinas Sosial (Dinsos) Kota Bekasi, Robert TP Siagian, mengatakan siswa SR Kota Bekasi tahun ajaran 2026/2027 berjumlah 90 orang. Seluruhnya terdiri dari masing-masing 30 siswa SD, 30 siswa SMP, dan 30 siswa SMA yang untuk sementara bergabung dengan siswa SRT 1 Kabupaten Bekasi.

“Siswa kita itu tahun ini kuotanya 90, SD 30, SMP 30, dan SMA 30. Jadi ada 90 orang yang mengikuti MPLS tadi, ditambah 90 orang siswa kita tahun lalu yang ada di Cevest (red—Sekolah Rintisan),” kata Robert saat ditemui di ruang kerjanya usai menghadiri MPLS SRT 1 Kabupaten Bekasi, Senin (31/8/2026).

Menurutnya, penempatan sementara ini dilakukan karena kapasitas SRT 1 Kabupaten Bekasi masih memungkinkan untuk menampung siswa tambahan. Selain itu, Pemkot Bekasi pun belum memiliki gedung SR permanen yang dapat digunakan untuk menampung siswa secara mandiri.

“Kita sekarang ini kan numpang di SR-nya kabupaten, karena kita belum punya SR permanen. Jadi kita numpang sementara, Kemensos itu kan kemarin berkontrak dengan Cevest 1 tahun. Karena kita belum bisa membangun (red—Gedung Permanen), mau enggak mau kan sekarang ke kabupaten disatukan,” ujarnya.

Berita Lainya :  Siap Sukseskan Pilkada Serentak, Fatoni Pastikan Pemprov Sumut Telah Realisasikan 100% Dana Hibah Pilkada

Robert menjelaskan, penyelenggaraan Sekolah Rakyat merupakan kewenangan dari Kementerian Sosial (Kemensos). Pemerintah kabupaten/kota pada prinsipnya memberikan dukungan, terutama dalam penyiapan calon siswa dan lahan untuk pembangunan sekolah permanen.

Sementara itu, keberadaan Sekolah Rakyat Menengah Atas (SRMA) 13 STPL (Sentra Terpadu Pangudi Luhur) di kawasan Bulak Kapal, Kota Bekasi, tetap berjalan.

“Tapi kalau yang di Bulak Kapal—yang SRMA 13 STPL Kota Bekasi itu tetap berjalan. Karena itu punya Kemensos lahannya, jadi kan tidak sewa tuh—masih berjalan,” ungkapnya.

Siswa Tidak Mendaftar, Pemerintah yang Menjangkau 

Robert menegaskan, penerimaan siswa SR berbeda dengan mekanisme pendaftaran sekolah pada umumnya. Masyarakat tidak mendaftarkan anaknya secara mandiri.

Calon siswa berasal dari keluarga yang masuk dalam kelompok desil 1 dan 2 DTSEN (Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional), yang menjadi sasaran program penanganan kemiskinan. Kemudian pemerintah melakukan penjangkauan, verifikasi, dan validasi keluarga yang memiliki anak usia sekolah.

Dok. Foto — Kepala Dinas Sosial (Dinsos) Kota Bekasi, Robert TP Siagian, saat ditemui wartawan di ruang kerjanya usai menghadiri MPLS SRT 1 Kabupaten Bekasi, Senin (31/8/2026). 

Proses itu dilakukan oleh pendamping sosial dan pendamping rehabilitasi sosial, dari Program Keluarga Harapan (PKH) maupun Pekerja Sosial Masyarakat (PSM). Para pendamping tersebut merupakan PPPK Kemensos yang melakukan pendekatan, sosialisasi, penjangkauan, serta verifikasi dan validasi kepada keluarga calon siswa.

“Datanya sudah ada, by name by address (BNBA)-nya warga kita di desil 1 dan 2 yang masih punya anak usia sekolah. Nah, petugas yang mendatangi keluarga-keluarga ini tadi memang masih menemukan anak yang usia sekolah SD, SMP, dan SMA,” ucapnya.

Berita Lainya :  Polri Jamin Hak Konstitusional Buruh Saat May Day, Pengamanan Humanis Dikede­pankan

Dari hasil verifikasi tersebut, jumlah calon siswa yang memenuhi kriteria di Kota Bekasi sebenarnya lebih besar dibandingkan kuota yang tersedia.

Untuk jenjang SMA, misalnya, jumlah calon siswa yang memenuhi kriteria mencapai sekitar 150 orang, sedangkan kuota yang tersedia hanya 30 siswa. Karena itu, penetapan siswa dilakukan berdasarkan hasil verifikasi, seleksi, dan pemeringkatan dengan mempertimbangkan skala prioritas.

Adapun bagi calon siswa yang belum mendapatkan kesempatan masuk SR, diarahkan untuk memperoleh akses pendidikan melalui program lain.

“Sisanya itu kita menyampaikan, kalau SMA kepada KCD (Kantor Cabang Dinas), yang SD-SMP ke Dinas Pendidikan Kota Bekasi agar mereka mendapatkan program lain. Contoh, kayak program beasiswa swasta,” tegasnya.

Kejar Lahan Lima Hektare untuk SR Permanen 

Pemkot Bekasi kini menyiapkan pembangunan gedung permanen agar siswa SR Kota Bekasi tidak lagi harus menumpang di wilayah Kabupaten Bekasi.

Berdasarkan keterangan Robert, pemerintah pusat mensyaratkan ketersediaan lahan minimal lima hektare dalam satu hamparan. Hingga Juli 2026, setidaknya Pemkot Bekasi telah memiliki lahan sekitar 2,4 hektare yang telah tersertifikasi dan menjadi aset pemerintah daerah.

Pemkot Bekasi juga menargetkan tambahan lahan sekitar 6.000 meter persegi dapat segera tersertifikasi. Dengan demikian, luas lahan yang tersedia bisa mencapai sekitar tiga hektare pada akhir 2026.

“Diharapkan tahun 2027 kita bisa menambah 2 hektare lagi untuk memenuhi minimal 5 hektare itu. Sehingga di tahun 2027 pemerintah pusat melalui PUPR, bisa membangun Sekolah Rakyat permanen di Kota Bekasi,” terangnya.

Berita Lainya :  Mhd Fitriyus, Pengawas Ahli Utama Provinsi Sumatera Utara Berhasil Raih Gelar Doktor

Lokasi yang disiapkan berada di wilayah Kelurahan Sumur Batu, Kecamatan Bantargebang. Menurut Robert, kawasan tersebut memiliki hamparan lahan yang cukup luas untuk memenuhi kebutuhan pembangunan SR permanen.

“Memang kita bersyukurnya di lokasi tersebut sejak lama sudah direncanakan ingin dibangun sekolah Taruna atau Sekolah Garuda. Dulu awalnya sebelum muncul Sekolah Rakyat ini memang sudah ada rencana ke sana,” paparnya.

Dengan kesiapan lahan tersebut, Pemkot Bekasi berharap pembangunan gedung SR permanen dapat direalisasikan pemerintah pusat pada 2027. Setelah gedung berdiri, siswa SR Kota Bekasi yang sementara mengikuti pembelajaran di SRT 1 Kabupaten Bekasi akan dipindahkan ke sekolah permanen di wilayah Kota Bekasi.

Pengadaan Lahan Jadi Kewenangan Pemkot 

Terkait pengadaan lahan, ia menuturkan tanggung jawab tersebut berada pada pemerintah daerah. Di Kota Bekasi, proses ini menjadi kewenangan perangkat daerah yang menangani urusan perumahan, kawasan permukiman, dan pertanahan (Perkimtan).

“Dalam hal ini tentunya proses pengadaan lahan itu ada di Dinas Perkimtan, kalau untuk kita di Kota Bekasi,” urainya.

Dinsos sendiri juga akan berkoordinasi dengan perangkat daerah terkait, termasuk dengan Bapperida dan BPKAD Kota Bekasi. Namun, untuk urusan pengadaan dan penganggaran lahan, leading sectornya berada pada Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (Disperkimtan).

“Karena kan pengadaan lahan, pengadaan tanah untuk kepentingan pemerintah itu ada di Disperkimtan,” pungkasnya. (Andrew) 

Related Articles

JAGAKAMPUNG TV

- Advertisement -spot_img

Latest Articles

- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img

Baca Berita Saatkita News