33.7 C
Jakarta
Saturday, October 10, 2026
spot_img

Serahkan Sertifikat PTSL Pada Warga Jatimurni, Kakan Sebut Program PTSL Dianggarkan APBN

Jagakampung.com, Kota Bekasi – Kepala Kantor (Kakan) Pertanahan ATR/BPN Kota Bekasi sambangi warga Jatimurni saat lakukan agenda awal penyerahan sertifikat program nasional Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap atau yang biasa disebut PTSL Tahun Anggaran (TA) 2022 pada Kamis (30/6/2022). Agenda ini berlangsung di Halaman Kantor Kelurahan Jatimurni Kecamatan Pondok Melati Kota Bekasi.

Turut hadir dalam kesempatan ini, Kepala Seksi (Kasi) Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah dari Kantah ATR/BPN Kota Bekasi, Dindin Saripudin, SH mendampingi hadirnya Kakan Pertanahan ATR/BPN Kota Bekasi, Ketua Tim 3 PTSL TA 2022 Kelurahan Jatimurni, Enang Sutriadi, serta pejabat wilayah setempat seperti Camat Pondok Melati, Heni Setiowati, dan Lurah Jatimurni, Sulatifah.

Dalam sambutannya, Kakan ATR/BPN Kota Bekasi, Andi Bakti mengutarakan maksud dan tujuan dirinya hadir adalah untuk bertemu secara langsung dengan warga Jatimurni yang menjadi peserta pada program PTSL TA 2022 di Kota Bekasi. Dan selain dari itu, selaku Kakan Pertanahan ATR/BPN Kota Bekasi, Andi Bakti  merasa perlu untuk menyampaikan bahwa kegiatan PTSL ini telah dianggarkan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

Dok Foto. Ketua Tim 3 PTSL TA 2022 Kelurahan Jatimurni, Enang Sutriadi melakukan persiapan untuk proses pelaksanaan penyerahan sertifikat PTSL di Halaman Kantor Kelurahan Jatimurni.

“Oleh karena sudah dianggarkan oleh APBN, tidak ada pembiayaan administrasi di Kantor Pertanahan. Jadi tidak ada itu semua, administrasi di Kantor Pertanahan tidak ada. Mulai dari pengukuran, SK, sampai terbitnya sertifikat,” ungkap Andi Bakti dalam kesempatan tersebut.

Andi juga menegaskan bahwa kewajiban para peserta program PTSL hanya mengeluarkan biaya administrasi seperti Patok, Materai, dan BPHTB (Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan). “Jadi kalau ada pengeluaran-pengeluaran di luar dari itu, terkait masalah biaya administrasi tadi, itu tidak ada sama sekali. Jangan diberikan, tidak ada seperti itu,” tegas Andi dan disambut oleh tepuk tangan warga yang hadir dalam kegiatan penyerahan sertifikat tersebut.

Berita Lainya :  Tiga Pilar Lakukan Razia Masker Kembali Di Duren Jaya

Hal ini perlu disampaikan agar para peserta program PTSL lebih memahami betul regulasi dan aturan yang ada. “Karena kenapa, sebab kemarin ada salah satu media (red – media massa) yang menyampaikan bahwa di Kelurahan Jatimurni ini ada Pungli (pungutan liar). Dan kami tidak tau itu,” ungkapnya.

Masih dalam keterangan Kakan Pertanahan ATR/BPN Kota Bekasi, terkait pembiayaan yang ditanggung para peserta sebenarnya sudah disampaikan melalui sosialisasi/penyuluhan awal program PTSL. “Sehingga kalau anda lakukan (red-pembayaran di luar) itu, itu adalah tanggung jawab saudara. Kami tidak ada seperti itu, pertanahan tidak ada penerimaan-penerimaan seperti itu. Kalau ada, sampaikan ke Kepala Kantor,” terangnya lebih jauh.

Andi menyebutkan bahwa hari ini, Kantor Pertanahan (Kantah) ATR/BPN Kota Bekasi akan memberikan sertifikat PTSL kepada masyarakat. Sehingga masyarakat sudah bisa mendapatkan kepastian Hak hukum atas tanah yang dimilikinya.

Selanjutnya Andi sempat memberikan salah satu faktor kemungkinan, terkait biaya lain yang timbul lantaran adanya peserta yang tidak memiliki waktu lebih untuk mengajukan permohonannya sendiri.

Seperti pengajuan permohonan itu dilakukan melalui perantara keluarga atau teman. “Yang pasti BPN tidak meminta 1 sen pun. Tetapi itu tadi, kalau Bapak/Ibu temukan seperti itu laporkan langsung ke Kepala Kantor,” ujarnya.

Menyadari berada di era keterbukaan informasi seperti saat ini, Andi berharap masyarakat bisa melapor bila ada petugas BPN meminta uang dalam pelaksanaan program PTSL melalui Nomor Handphone (HP) pribadi miliknya. Pemberian nomor HP ini, disebut sebagai bentuk keterbukaan dalam melayani masyarakat. Sehingga apa yang dilakukan Kantah ATR/BPN Kota Bekasi, tetap sesuai dengan aturan dan prosedur yang ada.

Berita Lainya :  Musyawarah Gerbang Inkoppol Berlangsung Tegang, Ketua RW. 005 Jakasampurna Bersikeras

Dalam sesi wawancara selepas memberikan keterangan kepada peserta program PTSL, Andi membeberkan total kuota pada program PTSL TA 2022 mencapai 9.940 bidang. Diketahui untuk total kuota ini terbagi di 3 wilayah seperti Kelurahan Jatimurni, Kelurahan Jatimelati, dan Kelurahan Jatiwarna.

Direncanakan menjadi Desa/Kelurahan Lengkap, Kelurahan Jatimurni sendiri terbilang lebih besar mendapatkan kuota sampai dengan 4.200 bidang.

Saat disinggung wartawan media ini terkait bentuk pengawasan terhadap program PTSL, Andi mengucapkan bahwa seminggu sekali selalu melakukan evaluasi di kantornya, “Tapi yang pasti, semua tim setiap minggu kita evaluasi. Secara teknik, tidak ada pungutan dilakukan,” ucapnya.

Terhadap progres penyelesaian program PTSL TA 2022, Andi mengaku bahwa Kantah ATR/BPN Kota Bekasi masih terus memaksimalkan penyelesaian sampai dengan Bulan Oktober 2022.

Dan di lokasi yang sama Ketua Tim 3 PTSL TA 2022 Kelurahan Jatimurni, Enang Sutriadi juga memaparkan bahwa hari ini ada sebanyak 1.000 sertifikat yang akan diserahkan kepada masyarakat. “Pelaksanaannya kita bagi 2, Pagi 500 sertifikat dan siang nanti kita bagikan lagi 500 sertifikat,” paparnya.

Enang pun menjelaskan, penyerahan sertifikat hari ini merupakan yang ke-4 kali dilakukan oleh timnya di wilayah Kelurahan Jatimurni, “Penyerahan yang pertama itu di tanggal 31 Maret 2022, sebanyak 100 sertifikat. Kedua pada 27 April 2022 dengan jumlah 124 sertifikat, dan kemudian di tanggal 25 Mei 2022 ada 400 sertifikat yang kita serahkan. Jadi totalnya, sampai dengan hari ini sudah ada 1.624 sertifikat yang kita serahkan ke warga,” jelasnya.

Berita Lainya :  Ke Pulau Seribu dari Pelabuhan Kaliadem Muara Angke, 98 Wisatawan Diwajibkan Taat ProKes dan Sudah Vaksin

Berdasarkan pengakuan Enang, seluruh berkas pengajuan dari target kuota 4.200 di Kelurahan Jatimurni sudah masuk dan terdaftar di dalam dashboard Aplikasi Komputerisasi Kegiatan Pertanahan (KKP).  “Akhir bulan Juli ini kita bisa selesai sampai ke angka 3.500, sisanya berjalan terus,” tandasnya mengakhiri.

Dok Foto. Proses penyerahan sertifikat di Halaman Kelurahan Jatimurni, Kamis pagi (30/6/2022).

Sementara Elvika Dewi Late, salah satu warga RT. 03/RW. 08 Kelurahan Jatimurni mengaku, tidak menemukan kendala pada program PTSL yang diikutinya selama syarat yang ditentukan lengkap. Bahkan Elvika yang saat itu bersedia dikonfirmasi oleh media ini, menyebutkan tidak ada pungutan biaya pada program PTSL yang diikutinya tersebut. “Iya benar-benar bersih,” sambutnya menjawab pertanyaan wartawan media ini.

Cuma kita kan, sambung wanita tersebut, “Namanya dibantu ya, jadi terserah pribadi kita. Mau kasih (red-uang) atau tidak sifatnya pribadi, tidak ada pemaksaan sama sekali,” pungkas Elvika, yang sedang menunggu giliran namanya dipanggil untuk mengambil sertifikat PTSL.

Sedangkan salah satu warga lainnya yang sempat di hampiri media ini mengaku, dirinya membayar alias “tidak GRATIS” untuk melakukan pengajuan permohonan pada program PTSL di wilayah tersebut. Dan saat ingin diwawancarai, warga yang belum diketahui namanya itu terlihat sungkan untuk memberikan keterangan lebih jauh. (Andrew)

Related Articles

JAGAKAMPUNG TV

- Advertisement -spot_img

Latest Articles

- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img

Baca Berita Saatkita News