30.3 C
Jakarta
Saturday, October 10, 2026
spot_img

Sengketa Waris Lahan Pembebasan Tol Becakayu, Bakal Mengerucut Ke Pengadilan

Jagakampung.com, Kota Bekasi – Maka Nachrowi selaku Camat Bekasi Barat memfasilitasi pertemuan kedua belah pihak sengketa waris antar keluarga pada lahan pembebasan Tol Becakayu (Bekasi-Cawang-Kampung Melayu) yang berada di wilayah RW. 015 Kelurahan Jakasampurna. Kegiatan musyawarah itu berlangsung di Aula Kecamatan Bekasi Barat, Rabu 5/1/2022.

Berdasarkan pantauan media ini terlihat hadir Lurah Jakasampurna, Edi Djunaedi mendampingi Camat Bekasi Barat untuk memfasilitasi pertemuan tersebut. Dan pada kesempatan tersebut, turut hadir kedua belah pihak sengketa waris bersama Kuasa Hukum masing-masing beserta mantan Ketua RW. 015 Kelurahan Jakasampurna (Periode 2016-2021), dan Ketua RT setempat untuk memperjelas silsilah dari keluarga yang saling bersengketa.

Dok Foto. Penjelasan dari Camat Bekasi Barat, Maka Nachrowi (kanan) diawal kegiatan, dan di sebelah (kiri) ada Kuasa Hukum Kurniasih Cs, Anton R Widodo, SH.

Camat Bekasi Barat pada awal kegiatan sempat mengatakan bahwa pertemuan ini dilakukan sebagai upaya musyawarah untuk mencapai mufakat atas ketetapan waris dari Nimah Binti Niman, sebagai orang tua Perempuan dari ke-7 orang anaknya. “Jadi ini musyawarah masalah penetapan anggota keluarga dari pada Nimah,” ujarnya  menjelaskan sekaligus hal ini dilakukan sebagai bentuk dari pelayanan terhadap masyarakat.

Dalam draft surat pernyataan waris yang dibacakan Lurah Jakasampurna diketahui bahwa kedua belah pihak sengketa waris yang dimaksud merupakan saudara lain Bapak/Orang tua Pria dari Ibu/Orang tua Perempuan (Nimah) yang sama. Dan ke-7 orang anak Nimah yang dimaksud seperti Kurniasih, Komarudin, Burhan dan Maesaroh adalah anak dari hasil pernikahan pertamanya dengan Kebir.

Sedangkan Nurhayati, Iwan Setiawan, dan Indra Resmana adalah anak dari hasil pernikahan kedua Nimah dengan Budiyana.

Menurut Maka, kegiatan musyawarah tersebut merupakan hasil tindak lanjut dari usulan pihak yang mengaku sebagai Kuasa Hukum Kurniasih Cs selaku ahli waris Nimah.  “Kami disini kan hanya menyepakati bahwa ahli waris Nimah itu ada berapa dan dituangkan dalam surat pernyataan waris,” ucapnya.

Berita Lainya :  Drs.Almuzzammil Yusuf. M.si.Berikan Bingkisan Idul Fitri 1445.H. Kepada Masyarakat Kurungan Nyawa

Sebenarnya, lanjut Camat Bekasi Barat memaparkan, “Secara omongan tadi yang dibicarakan, mereka mengaku bahwa semua adalah anak Nimah. Baik itu anak Nimah dari Kebir ataupun anak Nimah dari Budiyana, sudah mengakui semuanya. Tapi saya juga gak mengerti, mereka belum mau menuangkan itu dalam surat pernyataan,” paparnya.

Meskipun begitu sebagai pihak Pemerintahan,  Maka selaku Camat tetap membuka peluang untuk melayani dan mencari jalan yang terbaik saat adanya perubahan pikiran dari kedua belah pihak.

Ketika disinggung terkait kehadiran ahli waris yang tidak lengkap, Camat Bekasi Barat kembali menjelaskan bahwa seluruh ahli waris Nimah yang diketahui keberadaannya memang hadir.

Hanya saja, dari ke-7 orang anak Nimah yang dimaksud ternyata salah satu diantaranya tidak dapat menampakkan diri dalam kegiatan tersebut.  “Oh maaf, iya. Karena yang namanya ‘Burhan’ itu dinyatakan hilang, tidak ditemukan. Tapi menurut keterangan saudaranya ada, masih hidup,” jelasnya menjawab pertanyaan wartawan media ini.

Sebagai Kuasa Hukum Kurniasih Cs sejak 29 Desember lalu, Anton R Widodo, SH bersama Hamonangan Purba, SH. MH dari Kantor Hukum ARW & Rekan juga turut mengakui tidak mengetahui keberadaan salah satu ahli waris Nimah. “Jadi jumlah semuanya yang lahir dari kandungan rahim yang sama itu 7 orang anak. Nomor 2 dari pernikahan pertama Ibu Nimah, ‘Burhan Muhadi’ ini hilang 20 tahun yang lalu,” ungkap Anton di hadapan Kurniasih dan Komarudin.

Berita Lainya :  USJM Cross Country Batalyon Armed 7/Biringgalih
Dok Foto. Lurah Jakasampurna, Edi Djunaedi (kanan) saat menuturkan perjalanan sengketa waris di wilayahnya, dan (kiri) ada Kuasa Hukum Iwan Cs, Suparmin Bachtiar, SH.

Kemudian melalui pernyataan Kuasa Hukumnya, Kurniasih sendiri diketahui sudah menandatangani surat pernyataan hilang Burhan Muhadi. Anton juga menilai surat pernyataan waris itu memang harus harus dibuat, “tinggal nanti dari pernyataan waris inilah kita bawa ke Pengadilan untuk dibuatkan fatwa waris. Tinggal isinya apa, apakah Burhan Muhadi yang hilang itu dimasukan atau tidak? Sebenarnya kita mau bawa ke penetapan waris fatwa wajib Pengadilan, masalah nanti adalah ranah Pengadilan yang menentukan,” tuturnya.

Berhubung musyawarah pada hari itu belum menemukan titik temu, maka Kuasa Hukum pihak Kurniasih Cs meminta Lurah Jakasampurna untuk dibuatkan surat pernyataan waris dari garis Ibu Nimah Binti Niman atas pernikahannya dengan suami pertama. “Termasuk Maesaroh tadi yang tidak mau menerangkan alasan dia menyebrang ke sana (red -pihak Iwan Cs),” tandasnya.

Kalau memang tidak mau menandatangani, sambung Anton, “buatlah surat pernyataan, kalau toh tidak mau saya akan minta Pak Lurah untuk membuatkan surat pernyataan waris dari pernikahan kedua Ibu Nimah. Memang tetap dicantumkan, bahwa Ibu Nimah pernah menikah 2 kali,” imbuhnya menambahkan.

Kendati Maesaroh tidak mau menerangkan, Anton tidak mempermasalahkan hal tersebut dan tetap akan dijadikan dasar serta alasan dirinya untuk melakukan gugatan perdata maupun pelaporan secara pidana, “Karena legal standingnya dilihat di sana,” pungkas Anton mengakhiri.

Adapun Anton sempat menyebutkan luas bidang objek tanah yang menjadi permasalahan tersebut mencapai 140 m² dengan perkiraan hasil ganti untung pembebasan objek tanah melampaui nilai Rp. 2 Miliar.

Berita Lainya :  7 Pelanggar ProKes di 2 Pulau disanksi Tim Ops Yustisi Gabungan Polsek Kep Seribu Selatan

Sementara melalui Kuasa Hukum pihak Iwan Cs, Suparmin Bachtiar, SH dari Kantor Hukum S Bachtiar & Rekan menerangkan dirinya dan Klien hanya memenuhi undangan Camat Bekasi Barat untuk membuat draft surat pernyataan ahli waris, “Namun draf tersebut dari (red – Garis) Almarhumah Ibu Nimah, jadi dari Ibunya bukan Bapaknya,” terang Kuasa Hukum Iwan Cs.

Nah dengan demikian, sambung Bachtiar, “Klien saya tidak menyetujui draf tersebut, dikarenakan apa? Sebetulnya dasar jelas dari perolehan objek tersebut adalah dari Almarhum Budiyana, bukan dari Ibu Nimah,” ujarnya.

Lebih lanjut Kuasa Hukum Iwan Cs itu menyampaikan bahwa, upaya mediasi seperti ini sudah dilakukan sebanyak 3 kali.

Dok Foto. Mantan Ketua RW. 015 Kelurahan Jakasampurna yang sedang memaparkan riwayat pernikahan Nimah, di hadapan para pihak sengketa waris.

“Dari tingkat Kelurahan 2 kali, dan tingkat Kecamatan satu kali. Karena di sini ada sengketa pihak yang sudah melalui mediasi tidak bisa, ya apa boleh buat tentunya akan mengerucut ke Pengadilan,” tegas Bachtiar mengakhiri dan sekaligus mengaku telah mendampingi kasus tersebut selama lebih dari setahun.

Dari hasil pendalaman informasi media ini, Maesaroh membeberkan alasan dirinya ikut tidak menyetujui draft pernyataan ahli waris yang diambil dari garis Ibunya.

Pertama dirinya mengaku telah dibesarkan sejak Bayi oleh Budiyana, sehingga merasa dekat dan sayang dengan adik yang merupakan anak kandung dari Nimah dan Budiyana.  “Keduanya karena memang saya tau, hak yang direbutkan ini harta dari Bapak Budiyana. Saya tau dari kecil,” singkap tegas anak perempuan Nimah dan Kebir ini mengakhiri. (Andrew)

Related Articles

JAGAKAMPUNG TV

- Advertisement -spot_img

Latest Articles

- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img

Baca Berita Saatkita News