30.3 C
Jakarta
Saturday, October 10, 2026
spot_img

Sejumlah peratin di Lampung Barat cari Dana Talangan Sampai Cari Utangan Bungaan, Dampak ADD/DD dari Pemerintah Tak Cair

Lampung Barat, Jagakampung.com – Berbagai keluhan terkait lambatnya pencairan ADD /DD sehingga menyebabkan sejumlah Peratin dan aparat Perangkat Pekon yang belum menerima Siltap sampai saat ini.

Sejumlah Peratin dari 15 Kecamatan yang ada di Kabupaten Lampung Barat saat ini merasa kelimpungan hingga harus memutar otak agar kebutuhan operasional kantor tetap berjalan lantaran dana desa (DD) tak kunjung cair.
Bahkan kini mereka harus berutang dan sampai ada yang meminjam uang bungaan.

“Betul sudah tiga bulan mandek, belum cair. Untuk menutupi biaya operasional pemerintahan Pekon kita harus berutang dulu,” kata salah satu Peratin yang tak ingin di sebutkan namanya. Senin (18/3/2024).

Berita Lainya :  Kapolres Kepulauan Seribu dan Pejabat Utama Polres Ikuti Upacara Virtual HUT RI ke-78

Tidak hanya itu, dirinya juga kasihan terhadap ribuan perangkat Pekon yang bekerja melayani masyarakat. Karena sejak Januari hingga Maret honornya belum dibayar. Kondisi tersebut membuat pemerintahan pekon harus berutang.

Melanjutkan kepada awak media salah satu peratin (-red ) sudah mempertanyakan masalah tersebut kepada Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pekon  (DPMP) Lampung Barat. Namun, mereka juga belum bisa memastikan kapan ADD bakal dicairkan. Padahal, kebutuhan biaya operasional di lapangan cukup besar.

Biaya operasional, belum lagi kegiatan kegitan pekon yang sudah berjalan dan honor perangkat pekon ini penting. Karena terkait dengan pelayanan terhadap masyarakat.

Berita Lainya :  Bluebird Laksanakan Vaksinasi Pengemudi dan Lansia

Kalau ADD-nya enggak cair-cair, maka akan berdampak terhadap pelayanan dan itu tidak kita inginkan,” tegasnya.

Semntara kita ketahui Program Dana Desa merupakan salah satu implementasi Nawacita pemerintahan Jokowi “Membangun Indonesia dari pinggiran dengan memperkuat daerah-daerah dan desa dalam kerangka Kesatuan Negara Republik Indonesia”. Dalam kerangka pengembangan wilayah, pembangunan desa dapat ditingkatkan dengan pemberdayaan ekonomi lokal, penciptaan akses transportasi lokal ke wilayah pertumbuhan dan percepatan pemenuhan infrastuktur dasar dengan tujuan untuk mewujudkan kemandirian masyarakat dan menciptakan desa-desa mandiri dan berkelanjutan yang memiliki ketahanan sosial, ekonomi, dan ekologi serta penguatan keterkaitan kegiatan ekonomi kota dan desa.

Berita Lainya :  Diduga Terlibat Narkoba, 10 Oknum Anggota Polres Tulang Bawang di OTT Propam Polda Lampung

Berdasarkan definisi desa sebagaimana tersebut di awal tulisan ini, dapat dipahami bahwa adanya pengakuan secara substantif tentang kedaulatan desa oleh pemerintah pusat maupun pemerintah daerah. Hal ini dipertegas sesuai definisi kewenangan desa sebagaimana yang terdapat pada UU Nomor 16 Tahun 2014 bahwa kewenangan desa adalah kewenangan yang dimiliki desa meliputi kewenangan di bidang penyelenggaraan pemerintah desa, pelaksanaan pembangunan desa, pembinaan kemasyarakatan desa, dan pemberdayaan masyarakat desa berdasarkan prakarsa masyarakat, hak sal usul dan adat istiadat desa. (*)

Related Articles

JAGAKAMPUNG TV

- Advertisement -spot_img

Latest Articles

- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img

Baca Berita Saatkita News