Jagakampung.com, Kota Bekasi – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Bekasi selaku penegak Perda, mencatat ratusan tiang reklame telah ditertibkan dalam dua bulan terakhir ini. Penertiban tersebut dilakukan di 12 kecamatan se-Kota Bekasi, yang menyasar kepada bangunan reklame besar, spanduk dan banner yang jumlahnya mencapai ribuan.
Hal ini ditegaskan Kepala Satpol PP Kota Bekasi, Nesan Sujana, yang mengatakan bahwa intensitas penertiban terus ditingkatkan sebagai bagian dari upaya penataan kota sekaligus penegakan aturan retribusi. “Yang jelas kemungkinan sudah ratusan tiang reklame yang kita tertibkan. Untuk banner, umbul-umbul, spanduk, bendera, mungkin sudah ribuan. Ini sudah berjalan kurun waktu hampir dua bulan lebih,” katanya usai mengikuti rapat paripurna di Gedung DPRD Kota Bekasi, Senin (20/4/2026).
Meski demikian, ia mengakui penertiban tersebut belum sepenuhnya menekankan kepada pelanggaran di lapangan. Praktik pemasangan reklame ilegal ini masih terus terjadi berulang, bahkan dalam waktu singkat setelah penertiban dilakukan.
“Diturunkan hari ini, nanti malam ada lagi. Diturunkan malam, besok malam ada lagi. Memang tidak ada habis-habisnya,” ujar Nesan.
Menurutnya, kondisi ini menjadi tantangan utama dalam menciptakan ketertiban visual kota. Karena itu, pendekatan yang dilakukan tidak hanya berupa penertiban fisik, tetapi juga mendorong kepatuhan terhadap kewajiban perizinan dan retribusi.

Dari kegiatan penertiban tersebut, Nesan mengungkapkan sejumlah pelaku usaha mulai menunjukkan kepatuhan dengan memproses pembayaran retribusi reklame. “Misalnya dari pihak pusat gadai, dia punya 68 titik. Pertama dia bayar 30 titik, kemudian kemarin bayar lagi 38 titik. Seperti Indomaret juga sudah bayar dari 180 titik,” ungkapnya.
Namun demikian, masih terdapat pihak yang belum memenuhi kewajiban tersebut dan berpotensi menjadi target penertiban dalam waktu dekat. “Yang belum bayar, jujur saja, seperti Alfamart belum bayar. Kemungkinan beberapa hari ke depan akan kita lakukan penurunan, terutama panggung reklamenya, karena dia belum bayar kewajiban perizinan dan retribusi,” tegasnya.
Nesan menambahkan, tindakan penertiban tidak dilakukan secara sembarangan, melainkan berdasarkan data dan rekomendasi dari perangkat daerah terkait, seperti DPMPTSP dan DBMSDA, serta melalui mekanisme peringatan bertahap sebelum eksekusi dilakukan.
“Kalau sudah ada permintaan eksekusi sampai tiga kali berarti kita potong, baru kita lakukan penertiban. Ini juga sebagai bentuk efek jera,” ucapnya.
Penertiban sendiri dilakukan secara menyeluruh di seluruh wilayah Kota Bekasi, melibatkan jajaran Satpol PP hingga tingkat kecamatan. Koordinator lapangan di masing-masing wilayah juga turut menjalankan penertiban terhadap reklame skala kecil seperti banner dan spanduk.
“Semua di 12 kecamatan kita lakukan, tidak dipilih-pilih. Dari tingkat kota sampai kecamatan semuanya bergerak,” tandasnya.
Ke depan, Satpol PP memastikan penertiban akan terus berlanjut dengan pola yang lebih terukur, tidak hanya untuk menjaga ketertiban kota, tetapi juga mendorong kepatuhan pelaku usaha terhadap aturan yang berlaku. (Andrew)





