Jagakampung.com, Kota Bekasi – Guna mengantisipasi peredaran Covid-19, Pemerintah Kota Bekasi telah mengeluarkan Surat Edaran dengan No : 556/33/SET.COVID-19 yang mulai diberlakukan sejak tanggal 11 Januari hingga 25 Januari 2021. Hal ini dibuat sebagai tindakan pembatasan jam operasional dan aturan yang lebih diperketat sesuai dengan standarisasi Protokol Kesehatan.

Menyikapi hal tersebut, salah seorang Koordinator Lapangan Satpol PP Kec. Bekasi Timur, Agy Gunawan, S.Sos saat disambangi media usai giat apel gabungan Satpol PP Kota Bekasi yang dilakukan diwilayahnya pada Selasa sore (12/01/2021) Â mengatakan bahwa aturan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) dan Perda No 15 Tahun 2020 tentang Adaptasi Tatanan Hidup Baru Dalam Penanganan Wabah Corona (Covid-19) yang sudah ditetapkan oleh pemerintah ini, merupakan kewajiban Satpol PP untuk mengawal dan menegakkan aturan tersebut.

“Perlu diingat Bang, bahwa tugas kami Satpol PP adalah sebagai Penegak Perda dan oleh karena itu kami wajib turut serta dalam menjaga kedisiplinan ditengah masyarakat guna pencegahan penyebaran Virus Covid-19 dan sekaligus untuk memutus mata rantai penyebaran tersebut,” ujarnya secara lugas.

Lebih lanjut dikatakan olehnya bahwa kegiatan yang dilakukan ini merupakan kerjasama team, yang dilakukan secara bersama-sama, saling bahu membahu agar aturan-aturan yang telah dibuat oleh Pemerintah Kota Bekasi bisa langsung dapat didengar, dipahami dan diikuti oleh masyarakat.


“Bukan itu saja Bang, sosialisasi serta himbauan agar masyarakat mematuhi 4M (Memakai Masker, Mencuci Tangan, Menjaga Jarak dan Menghindari Kerumunan) pun terus dilakukan kami (red-Satpol PP) sebagai bentuk dan wujud masyarakat yang peduli satu dengan yang lainnya,” ungkapnya mengakhiri.

Dan ditempat yang sama, Koordinator Lapangan Satpol PP Kec Mustika Jaya, Matondang mengatakan bahwa, “apa yang telah dilaksanakan sekarang merupakan respon positif yang diberikan Kasatpol PP Kota Bekasi dengan tetap membawa Satpol PP sebagai garda terdepan dalam penegakan peraturan daerah,” ujarnya dengan penuh semangat.

Lebih lanjut dikatakannya dengan melaksanakan grebek PPKM memberi bukti bahwa Satpol PP Kota Bekasi juga memiliki rasa kepedulian yang sangat tinggi terhadap pandemi Covid-19 yang berkepanjangan. “Saling bahu membahu mengajak warga agar untuk selalu mengedepankan protokol kesehatan dan minimal dengan giat yang telah dilakukan ini, harapannya agar warga dapat kembali sadar betapa pentingnya mematuhi 4 M sehingga dapat meminimalisir penyebaran Covid-19 ini,” urainya mengakhiri.

Dan secara bersama kedua orang ini mengatakan, “Inilah kami Satpol PP, Satu Kesatuan Yang Tidak Bisa Di Pisahkan, Kita Semua Melakukan Yang Terbaik Untuk Negara dan Pemerintah Kota Bekasi,” ungkap kedua nya mengakhiri wawancara ini.(J4N5)





