36 C
Jakarta
Saturday, October 10, 2026
spot_img

Pupuk Subsidi Dijual Harga Diatas Harga HET, Forsal Lampung :Poktan Bisa Melaporkan..!

LampungJagakampung.com ,-Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Forum Suara Anak Lampung (Forsal) menanggapi ramainya pemberitaan disejumlah media masa terkait persolan tingginya harga pupuk Bersubsidi di Wilayah Kecamatan Merbau Mataram, Lampung Selatan, yang dikeluhkan para kelompok tani (Poktani) setempat.

“Penjualan pupuk subsidi di atas Harga Eceran Tertinggi (HET) merupakan tindakan pidana dan administratif.”kata Tim Litbang Forum Suara Anak Lampung, Cecep Rusdiono menanggapi ramainya pemberitaan di media masa, Minggu 8 Desember 2024.

“Menjual pupuk subsidi di atas Harga HET, merupakan tindakan pidana dan juga administratif, jadi petani dan masyarakat bisa dapat melaporkan kasus ini ke Komisi Pengawas Pupuk dan Pestisida (KP3) atau pihak yang berwenang.”jelas Cecep.

Berita Lainya :  Jasa Pasang CCTV Murah di Jakarta dan Sekitarnya

Sambung Cecep, pupuk subsidi hanya di perbolehkan untuk di jual kepada petani yang masuk dalam kelompok tani.Pupuk subsidi itu hanya boleh di jual kepada petani dan kelompok tani, yang telah terdaftar di Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok Tani (RDKK) di masing-masing Kelompok Tani.

“Petani yang berhak mendapatkan pupuk subsidi, harus memenuhi kriteria yang tertuang dalam Peraturan Mentri Pertanian (Permentan) Nomor 10 tahun 2022.”terangnya lagi.

Tim Litbang Forsal itu menerangkan bahwa pupuk subsidi hanya dijual di kios resmi, dirinya (Cecep-red) menghimbau kepada petani dapat menghubungi layanan pelanggan pupuk Indonesia di nomor telfon Seluler 08001008001.Jika di temukan kegiatan di luar ketentuan, laporkan saja secara langsung.

Berita Lainya :  Senam Sehat Kapolres Metro Jakut Bersama Camat Koja dan Warga di Kantor Kecamatan Koja

Ya, pupuk bersubsidi di tahun 2024 masih sama dengan tahun 2023 yakni, untuk pupuk Urea Rp 2.250 (dua ribu dua ratus lima puluh rupiah) per Kilogram dan untuk NPK Rp 2.300 (dua ribu tiga ratus rupiah) per kilogram.”tutupnya. (Red)

Related Articles

JAGAKAMPUNG TV

- Advertisement -spot_img

Latest Articles

- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img

Baca Berita Saatkita News