33.7 C
Jakarta
Saturday, October 10, 2026
spot_img

Program Bedah Rumah dari Kementerian PUPR di Kabupaten Lampung barat Diduga Tidak tepat Sasaran dan Timbukan Kecemburuan Sosial Warga

Lampung BaratJagakampung.com – Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) menjalankan program padat karya tunai, salah satu programnya adalah Bantuan Subsidi Perumahan Swadaya (BSPS) atau program Bedah Rumah. Dengan program ini, masyarakat bisa mendapat bantuan untuk merenovasi rumah yang belum layak huni.

Implementasi BSPS Program dari Kementerian PUPR ini membutuhkan gotong royong masyarakat untuk menyediakan rumah yang layak huni. Bentuk partisipasi dari masyarakat dimulai dari mendata rumah sendiri maupun tetangga di lingkungan yang tidak layak huni. Data tersebut kemudian dilaporkan ke pemerintah desa atau kelurahan lalu diteruskan ke pemerintah kabupaten atau Pemerintah Kota.

Berdasarkan dari hasil pantauan dan investigasi di lapangan awak media, terkait dengan program kementerian PUPR di kabupaten Lampung Barat pada tahun 2022, Diduga penerima manfaat tidak tepat sasaran dan tidak sesuai dengan syarat kriteria penerima bantuan bedah rumah. Rabu (7/12/2022)

Berita Lainya :  Sejumlah peratin di Lampung Barat cari Dana Talangan Sampai Cari Utangan Bungaan, Dampak ADD/DD dari Pemerintah Tak Cair

Hal ini terungkap ketika beberapa warga masyarakat  di salah satu Desa atau pekon di kecamatan Belalau mengutarakan sebenarnya kriteria yang bagaimana yang layak mendapatkan bantuan bedah rumah dari pemerintah itu?

Awak media juga mendapatkan informasi terkait penerima bantuan bedah rumah dalam pembelian material bangunan yang dimana setiap penerima bantuan harus membentuk Kelompok Penerima Bantuan (KPB) untuk menunjuk pemasok bahan material dan bangunan terkadang lebih mahal dan kualitas barang tidak sesuai dengan harga yang di beli .

Berita Lainya :  Kelurahan Bekasi Jaya Turut Serta Lakukan Vaksinasi Massal

Selanjutnya terkait dengan pembangunan rumah dilakukan secara padat karya, sehingga tercipta multiplier effect ekonomi. Ada masyarakat yang dipekerjakan sebagai tukang, pembantu tukang, hingga fasilitator dalam pembangunan rumah warga yang mendapatkan BSPS tersebut.

Diharapkan, BSPS ini dapat menambah lapangan pekerjaan. Masyarakat yang memiliki keahlian dalam pembangunan rumah bisa menjadi tukang, sedangkan untuk yang belum memiliki keahlian bisa menjadi pembantu sehingga pelaksanaannya mereka semua terlibat.

Tetapi di lapangan penerima manfaat banyak juga yang mengupahkan pekerjaan bedah rumah kepada tukang yang dimana di borongkan dengan upah biaya diketegorikan orang mampu , bertolak belakang dengan syarat yang ditentukan seperti Bersedia berswadaya membentuk kelompok penerima bantuan (KPB) dengan pernyataan tanggung renteng.
Penerima BSPS akan mendapat bantuan dana Rp 20 juta yang terdiri dari Rp 17,5 juta untuk bahan bangunan dan Rp 2,5 juta untuk tukang.

Berita Lainya :  Bhabinkamtibmas Pulau Pramuka Jalin Silaturahmi dan Himbau Pesan Kamtibmas untuk Cegah Paham Radikal

Sementara pemerintah berharap dengan adanya program BSPS,  Bnatuan bedah rumah ataupun Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) ini, Masyarakat yang memiliki keahlian dalam pembangunan rumah bisa menjadi tukang, sedangkan untuk yang belum memiliki keahlian bisa menjadi pembantu sehingga pelaksanaannya mereka semua terlibat.

Related Articles

JAGAKAMPUNG TV

- Advertisement -spot_img

Latest Articles

- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img

Baca Berita Saatkita News