Presisi POLRI, Tilang Elektronik Ganti Tilang Langsung Di Jalan

    0
    161

    Jagakampung.com, Jakarta –
    Kapolri LSP akan menerapkan tilang elektronik secara nasional, hal ini dilakukan agar polisi lalu lintas (Polantas) tidak melakukan penilangan di jalan kepada pengendara mobil maupun sepeda motor. Dan ini merupakan salah satu bagian dari program Presisi yang dibuat oleh Kapolri LSP dalam 100 hari kerjanya.

    Hal ini ditegaskan oleh Kakorlantas Polri Irjen Pol Istiono dalam Rapat Pimpinan (Rapim) Polri di Mabes Polri, Jakarta pada Rabu 17 Februari 2021. Dengan menggunakan sistem kamera tilang elektronik atau electronic traffic law enforcement (ETLE) di seluruh wilayah Indonesia, maka diharapkan penerapan tilang elektronik mampu meningkatkan kualitas pelayanan publik Polri dengan cara mengurangi insteraksi antara pelanggar lalu lintas dan petugas.

    WAJIB BACA :  Komjen Pol Agus Andrianto Minta Para Kapolda Antisipasi Gerakan Massa Pasca Penahanan MRS

    Rencananya Korlantas Polri akan meresmikan sebanyak 205 kamera tilang elektronik atau electronic traffic law enforcement (ETLE) nasional tahap I pada 17 Maret 2021 mendatang. “Launching tahap I kamera ETLE pada Maret nanti ada di 205 titik tersebar di 10 Polda,” kata Kakorlantas Polri Irjen Pol Istiono.

    Ke 10 Polda tersebut yakni Polda Metro Jaya, Polda Jawa Barat, Polda Jawa Tengah, Polda Jawa Timur, Polda DIY, Polda Riau, Polda Jambi, Polda Sumatra Barat, Polda Lampung dan Polda Sulawesi Selatan.

    WAJIB BACA :  Kompetisi Sepak Bola Tanah Air Kembali Bergulir, Setelah Izin Keramaian Resmi Di Keluarkan POLRI

    “Dan untuk ETLE nasional tahap II akan dilakukan pada 28 April 2021 untuk 12 Polda,” ungkap Kakorlantas ini. Ke dua belas Polda itu antara lain Polda Sumatera Utara, Polda Sumatera Selatan, Polda Kalimantan Timur, Polda Kalimantan Selatan, Polda Banten, Polda Sulawesi Utara, Polda Sulawesi Tenggara, Polda Kepulauan Riau, Polda Kalimantan Utara, Polda Nusa Tenggara Timur, Polda Jawa Barat, dan Polda Jawa Tengah.(Red)

    Sumber : Antara

    TINGGALKAN KOMENTAR

    Silakan masukkan komentar anda!
    Silakan masukkan nama Anda di sini