33.7 C
Jakarta
Saturday, October 10, 2026
spot_img

Peratin Buay Nyerupa Enggan di Konfirmasi Terkait Penyerapan Anggaran  Dana Desa 2022

Peratin Buay Nyerupa Enggan di Konfirmasi Terkait Penyerapan Anggaran  Dana Desa 2022

Lampung Barat, Jagakampung.com – Peratin Pekon Buay Nyerupa Kecamatan Suakau Kabupaten Lampung Barat Provinsi Lampung, Nasir dinilai tidak kooperatif terhadap kalangan awak media selaku sosial kontrol yang bertugas mencari dan mempublikasikan  berita-berita penting yang layak dimuat untuk publik.

Pasalnya, Awak media dan wartawan dari  Media RN yang datang berkunjung ke kantor pekon Buay Nyerupa,untuk konfirmasi dan mengklarifikasi beberapa informasi mengenai pelaksanaan kegiatan pada program Dana Desa (DD) tahun anggaran 2022 terkait dengan 20 persen kegiataan Ketahanan pangan dan anggaran 8 persen terkait penanggulangan Covid 19 yang belum terserap di realokasikan atau di alihkan kegiatan apa. saat berada di ruangan kantor Pekon Buay Nyerupa yang ada hanya Sekretaris desa dan beberapa aparatur pemerintahan desa. Kamis (15/12/2022)

Setelah memperkenalkan diri mksud dan tujuan awak media kepada Amrah Bangsawan selaku seketaris desa Pekon Buay Nyerupa, “, jika ingin lebih jelas dan detai terkait pertanyaan kawan – kawan wartawan lebih baik langsung sama pak peratin saja  sebab bukan saya tidak ingin menjawab  kalau ada pertanyaan yang bisa saya jawab  ya ! saya. Jawab tapi kalau pertanyaan yangtidak bisa saya jawab ya ! mungkin nanti pak peratin yang langsung jawabnya,” ujarnya.

“, Kebetulan pak Nasir Peratin Pekon Buay Nyerupa ijin tidak mengantor di karenakan beliau menjemput anaknya di bandar lampung  maka tunggu beliau saja,” ucap sekretaris desa.

Melanjutkan untuk berkunjung ke kantor – kantor pekon yang berada di wilayah kecamatan Sukau , secara tidak sengaja melihat peratin Buay nyerupa yang sedang duduk diteras halaman rumahnya dan awak mediapun  singgah di kediaman peratin.

Bukanlah sebuah sambutan yang baik dan kepribadian sebagai pemimpin di pemerintahan Pekon yang ditunjukkan kepada awak media melainkan sebuah sikap yang tak sepantasnya dilakukan dengan berbagai cara untuk menghindar dari konfirmasi yang akan dilakukan oleh awak media.

Profesi Wartawan adalah profesi untuk Jurnalistik atau Pemberitaan di Media Massa baik online, cetak, maupun elektronik yang dilindungi oleh undang-undang yang mengikat dalam Undang-undang Pokok PERS No. 40 Tahun 1999 Tentang PERS Indonesia, dan juga sebagaimana  aturan yang mengatur tentang informasi publik yang tertuang dalam Undang-undang No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP).
Disitu jelas bahwa Wartawan atau Awak Media mempunyai hak untuk mendapatkan informasi atau berita dan meneruskan atau menyebarluaskan informasi/berita tersebut kapan saja dan dimana saja.(*)

 

Related Articles

JAGAKAMPUNG TV

- Advertisement -spot_img

Latest Articles

- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img

Baca Berita Saatkita News