Jagakampung.com, Kota Bekasi – Tiga dari enam kelurahan di wilayah Kecamatan Jatiasih telah memasuki proses pencairan anggaran Program Penataan Lingkungan Rukun Warga (RW) Bekasi Keren.
Hal itu dikatakan oleh Camat Jatiasih, Ashari, ketika diwawancarai terkait progres tahapan pada program. “Tiga kelurahan sudah dalam proses pencairan, sementara tiga kelurahan lainnya menunggu proses kelengkapan data yang ada,” katanya kepada wartawan di ruang kerjanya, Kamis (20/11/2025).
Menurut Camat Jatiasih, ketiga kelurahan yang dimaksud telah memasuki proses pencairan seperti Jatiasih, Jatiluhur, dan Jatimekar. Sedangkan tiga kelurahan lainnya yang masih menunggu proses kelengkapan data yakni, Jatirasa, Jatikramat, dan Jatisari.
Ashari menyebutkan, sejauh ini proses persiapan pelaksanaan program tidak mengalami hambatan berarti. Setiap RW telah membentuk Kelompok Masyarakat (pokmas) yang akan menjadi pelaksana kegiatan program RW Bekasi Keren.
Verifikasi Rencana Anggaran dan Biaya (RAB) yang dilakukan pihak kecamatan telah mencapai sekitar 98 persen. “Untuk Jatiasih ada 100 RW dan seluruhnya mendukung, tidak ada penolakan. Dalam minggu ini saya pikir seluruh kegiatan sudah dapat langsung dilaksanakan oleh para RW,” ujarnya.
Dari program tersebut, setiap RW nantinya akan menerima alokasi dana sebesar Rp100 juta. Dalam aspek pembinaan dan pengawasan, Ashari menekankan peran lurah sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA).
Meskipun program itu dilaksanakan oleh masyarakat melalui Pokmas, Ashari menjelaskan dasar kegiatan tetap harus mengacu pada kebutuhan paling mendesak di wilayah masing-masing. “Jadi diharapkan lurah-lurah dapat memonitoring, kemudian melakukan verifikasi secara mendalam terhadap RAB yang disampaikan,” jelasnya.
Selain itu, Ashari mengungkapkan, sampai saat ini pihak kecamatan tidak memberikan arahan khusus terkait jenis kegiatan yang akan dilakukan antara pengadaan barang ataupun pembangunan infrastruktur.
Namun demikian, dirinya mengingatkan, saat ini waktu pelaksanaan sangat terbatas dan mulai memasuki pekan ketiga bulan November.
Di sisi lain, pekerjaan dan pelaporan seluruh kegiatan harus rampung, paling lambat pekan ketiga di bulan Desember. “Kami mendorong agar pelaksanaan dipilih yang simpel tetapi memberikan manfaat besar bagi masyarakat,” ungkapnya.
Kendati demikian, Ashari menuturkan pembangunan infrastruktur tetap diperbolehkan sepanjang hal itu diatur dalam Peraturan Wali Kota (Perwal), dan meyakini pekerjaan dapat diselesaikan serta dilaporkan tepat waktu.
Menanggapi pernyataan Ketua DPRD Kota Bekasi soal belanja langsung seharusnya dilakukan oleh KPA—bukan RW, Ashari memberikan pandangannya untuk tetap berpegang pada regulasi. “Dari sudut pandang saya kembali kepada regulasi yang ada, kondisi hari ini memang bukan bicara statement pribadi tetapi kembali lagi kepada aturan,” tegasnya.
Menutup keterangannya, Ashari berpesan agar RW bisa memaksimalkan kemanfaatan anggaran yang ada untuk pembangunan lingkungan. “Kemudian dipastikan bahwa pemanfaatan barang yang ada memang dimanfaatkan seluas-luasnya untuk masyarakat,” pungkasnya. (Andrew)





