Jagakampung.com, Kota Bekasi – Di tengah pandemi Covid-19 yang masih terus mendera di Kota Bekasi, maraknya pembangunan yang ada tidak sejalan dengan aturan dan peraturan yang berlaku. Hal itu terpantau oleh media ini saat memergoki salah satu pembangunan pekerjaan utilitas di wilayah Kota Bekasi, yaitu pekerjaan penanaman tiang dan penarikan kabel optik udara di Jl. Ir H Juanda, Kota Bekasi pada Minggu, 04/01/2021, jam 21.30 WIB.

Pekerjaan penanaman tiang ini diduga kuat belum mengantongi surat ijin rekomendasi dari Dinas Bina Marga dan Sumber Daya Air (DBMSDA) Kota Bekasi. Dan berdasarkan keterangan dari pihak vendor pelaksana yang ada dilapangan bahwa kegiatan tersebut milik dari PT FMI dan tidak bisa menunjukkan surat ijin rekomendasi dari Dinas Bina Marga dan Sumber Daya Air Kota Bekasi.

“Kami tidak tahu Bang ijin apa yang di maksud, kami dari PT FMI hanya berbekal surat tugas ini saja dan surat berita acara pekerjaan, tidak ada surat yang lainnya,” ungkap Ikal sambil mengambil dan menunjukkan data-data surat tersebut.

Lebih lanjut dikatakan oleh pria ini bahwa mereka hanya diperintahkan untuk mengerjakan penanaman tiang dilapangan, selebihnya urusan dengan salah satu orang di Dinas BMSDA Kota Bekasi. “Kami tidak tahu apa-apa Bang terkait ijin Rumija, silahkan hubungi saja bang, Pak Hendi, orang punya dia kalo mempertanyakan surat ijinnya,” ungkapnya secara blak-blakan.
Saat dikonfirmasi media ini melalui pesan Whatsapp, Ronal selaku Kepala Seksi Rumija DBMSDA Kota Bekasi belum bisa menjawab dan saat disambangi di kantornya pada Senin siang 05/01/2021, tidak ada diruangannya. Dan hingga berita ini diturunkan, belum ada konfirmasi kejelasan dari permasalahan tersebut.(J4N5)





