30.3 C
Jakarta
Saturday, October 10, 2026
spot_img

Pemilihan BKM Kelurahan Duren Jaya; Unsur Kesalahan Administrasi Atau Mal-administrasi ???

Jagakampung.com, Kota Bekasi – Sudah lebih dari tiga minggu berjalan pasca pemilihan Koordinator BKM Kelurahan Duren Jaya yang dilakukan pada Senin, 07/07/2025 berlalu, namun dugaan adanya penyalahgunaan wewenang atau mal-administrasi yang terjadi pada proses pemilihan tersebut seperti dianggap angin lalu oleh para pejabat di lingkungan Kecamatan Bekasi Timur.

Hal ini semakin menimbulkan kontroversi ditengah lingkungan masyarakat yang ada di wilayah Bekasi Timur, setelah pemberitaan yang tayang di media ini sebelumnya yang berjudul “Ada apa dengan pemilihan BKM Kelurahan Duren Jaya??”. Banyak warga yang mempertanyakan dan menyayangkan mengapa kejadian tersebut bisa terjadi dan mengapa tidak ada sikap atau tindakan yang di ambil oleh pihak Kecamatan untuk meluruskan permasalahan ini.

Seperti yang di ungkapkan oleh salah seorang pengurus RW di wilayah Bekasi Timur yang tidak mau disebutkan namanya, “kog bisa ya terjadi seperti itu, masa sih mereka tidak memperhatikan batasan-batasan yang telah dibuat. Padahal jelas di sebutkan dalam Perda Kota Bekasi Nomor 15 Tahun 2015 pasal 14, bahwa kepengurusan BKM yang sah itu selain mendapat SK dari Camat, juga harus dilengkapi dengan Akte Notaris dan pengesahan dari Kemenkumham, nah ini terlalu berani mereka melakukan itu,” ungkap pria tersebut.

Hal senada diungkapkan pula oleh salah satu Ketua RW di Kelurahan Duren Jaya, “ya benar Bang, dalam mekanisme pemilihannya juga agak berlarut-larut namun saya tidak menduga akan terjadi hal seperti itu. Bila memang dari awal diketahui bahwa ada 2 SK yang berbeda, mungkin pemilihan kemarin itu tidak akan berlangsung,” ungkap pria setengah baya yang enerjik ini.

Berita Lainya :  Polda Metro Jaya Panen 82 Kilogram Pakcoy untuk Dukung Program Makan Bergizi Gratis

“Karena bila SK kedua tersebut tidak memiliki keabsahan legalitas secara hukum, berarti pemilihan tersebut tidak sah dan mesti dipertimbangkan kembali. Sebab SK pertama yang dikeluarkan itu memiliki dasar hukum yang jelas, ada akte notaris dan SK Kemenkumham nya, bukan sekedar SK-SK an saja,” ungkapnya mengakhiri sambil meminta agar identitasnya jangan turut dipublikasikan.

Saat dikonfirmasi tim media ini guna menanggapi pemberitaan yang sebelumnya, Ketua Forum BKM tingkat Kota Bekasi, Agus Sucipto mengatakan bahwa itu SK yang lama salah masa periodenya seharusnya di perbaiki dulu. “Iya itu SK yang lama salah itu 5 tahun (red-periode waktunya) harusnya di perbaiki dulu, sebelum menunjuk yang baru sesuai dengan Perda No.15 tahun 2015,” ungkapnya

Lebih lanjut dikatakannya, “ya tentu akan jadi masalah itu, Camatnya seharusnya benerin SK dulu sebelum pemilihan,” ujarnya secara lugas.

Dan berdasarkan penelusuran dan temuan tim media ini memang terdapat beberapa kejanggalan dibalik pemilihan Koordinator BKM tersebut karena adanya 2 SK yang terbit (surat keputusan) dengan nomor yang sama namun berbeda isi dan tahunnya, yang ditanda tangani langsung oleh Camat Bekasi Timur, Fitri Widyati. Karena SK yang pertama (tahun 2022-2027) memiliki kekuatan hukum yang tetap atau bisa dibilang memiliki Akte Notaris yang jelas dan memiliki AHU dari Kemenkumham, sedangkan SK kedua (tahun 2022-2025) itu hanya berupa hasil scanning dan tidak ada akta notaris revisi di dalamnya (bila memang itu benar di revisi dari SK sebelumnya).

Berita Lainya :  Jumat Berkah, Polsek Kelapa Gading Bagikan 50 Nasi Kotak untuk Ojol dan Warga

Dan bilamana dalam pemilihan Koordinator BKM Kelurahan Duren Jaya tersebut SK ke 2 yang tetap diberlakukan, besar dugaan kemungkinan menjadi SK fiktif karena tidak ada akte notaris pendukung di dalamnya. Sehingga dalam hal ini bukan hanya para koordinator dan para anggota BKM sebelumnya saja yang dikorbankan namun ada sejumlah anggaran-anggaran yang berjalan, yang nantinya akan menjadi banyak pertanyaan besar ke depannya.

Karena dalam proses perjalanannya, BKM memiliki beberapa anggaran yang didapat seperti dari DAU (Dana Alokasi Umum) yang digelontorkan dari APBN, anggaran RUTILAHU (rumah tidak layak huni) dari APBD Provinsi dan APBD Kota Bekasi. Yang dalam hal ini, Lurah yang menjadi Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), Kepala Seksi Permasbang Kelurahan sebagai PPTK dan BKM sebagai pelaksananya.

Apa itu yang dimaksud mal-administrasi?

Merujuk dari UU No.37 tahun 2008 tentang Ombudsman Republik Indonesia berdasarkan pasal 1 angka 3 dikatakan bahwa mal-administrasi merupakan perilaku atau perbuatan melawan hukum, melampaui wewenang, penyalahgunaan wewenang, atau kelalaian dalam menjalankan tugas dan kewajiban.

Nah melihat kembali kepada proses pemilihan BKM yang terjadi semakin menjadi pertanyaan besar, adakah unsur melampaui wewenang atau penyalahgunaan wewenang yang terjadi di balik terbitnya 2 SK yang sama tersebut.

Sebab perlu diketahui bersama dalam UU No.25 tahun 2009 tentang pelayanan publik di pasal 54, jelas telah disebutkan ada sanksi mal-administrasi yang diberikan sesuai dengan jenis tindakannya, antara lain:
– Sanksi pembebasan dari jabatan;
– Penurunan gaji sebesar satu kali kenaikan gaji berkala untuk paling lama 1 tahun;
– Penurunan pangkat pada pangkat yang setingkat lebih rendah untuk paling lama 1 tahun;
– Pemberhentian dengan hormat, tidak atas permintaan sendiri;
– Pemberhentian tidak dengan hormat;
– Pembekuan misi dan/atau izin yang diterbitkan oleh instansi pemerintah;
– Pencabutan izin yang diterbitkan oleh instansi pemerintah.

Berita Lainya :  Patroli KRYD dan Razia Stasioner, Polsek Cilincing Perketat Pengawasan Titik Rawan Tawuran dan Begal

Dan menanggapi pemberitaan ini,  Ir. Jemsly Hutabarat, S.H.,M.M. salah satu anggota Ombudsman RI mengatakan bahwa dalam penerbitan double SK dapat memicu perselisihan di wilayah, apalagi bila ditemukan dalam salah satu SK tersebut tidak memiliki kekuatan hukum yang tetap berdasarkan aturan yang berlaku di wilayahnya. ” Bilamana salah satu SK tersebut tidak didukung oleh akte perubahan, berarti benar bahwa SK tersebut bisa dianggap fiktif apalagi di dalamnya ada penggunaan anggaran negara dan ini ditambah lagi dengan dilakukan pergantian kepengurusan berarti ada faktor kesengajaan yang dilakukan oleh para pejabat setempat,” ungkapnya secara lugas.

“Kami dari Ombudsman RI siap turun untuk memeriksa bila memang ada laporan dari masyarakat, bilamana memang tindakan tersebut sudah tidak dapat ditolerir lagi. Hal ini perlu dilakukan untuk mengembalikan kepercayaan masyarakat yang ada di wilayah tersebut,” ungkapnya mengakhiri.

Namun hingga berita ini diturunkan, masih belum ada tanggapan ataupun konfirmasi dari pihak terkait tentang proses lanjutan dari polemik pemilihan Koordinator BKM ini. (J4N5)

Related Articles

JAGAKAMPUNG TV

- Advertisement -spot_img

Latest Articles

- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img

Baca Berita Saatkita News