Jagakampung.com, Kota Bekasi – Pembangunan infrastruktur di lingkungan kini semakin marak dilakukan, begitu pun halnya yang terjadi dilingkungan RW 04 Kelurahan Aren Jaya. Pembangunan yang dikerjakan melalui jalur aspirasi Dewan ini dikerjakan tanpa sesuai SOP yang ada.

Berdasarkan pantauan media ini di lokasi pada Senin sore jelang malam, 5/10/2026, proses pembangunan lapangan yang persis berada di depan kantor Sekretariat RW 04 ini terkesan ditutupi. Hal ini terlihat dari tidak adanya papan nama project pembangunan di lapangan dengan alasan bahwa project pembangunan lapangan ini merupakan bagian dari project konsolidasi.
Pengawas dari Dinas Perkimtan berinisial H kepada media ini menyatakan bahwa project pembangunan lapangan tersebut merupakan project konsolidasi dengan nilai yang cukup lumayan. ” Ya benar Bang, pekerjaan ini merupakan project konsolidasi bersamaan dengan project pemagaran yang ada di Blok O,” ungkap pria berbadan tegap berkacamata ini.
Pria ini juga mengungkapkan bahwa kegiatan pengecoran ini dilakukan dengan jenis semen K250 dengan ketebalan coran sekitar 10cm serta menggunakan wiremesh yang dibuat sebagai rangka tulangan besi untuk memperkuat struktur beton agar tidak mudah retak dan lebih tahan lama. Namun kejanggalan terpantau dilapangan, dudukan wiremesh tersebut terlihat rata dengan badan jalan tanpa dilapisi kawat penyangga agar dapat mengikat beton dengan baik.
Berdasarkan pantauan tim dilapangan, project pembangunan lapangan RW 04 ini juga merupakan hasil aspirasi dari salah satu anggota Dewan terpilih untuk wilayah Dapil I atau yang biasa disebut Pokir (pokok pemikiran). Dan hal ini semakin dikuatkan dengan adanya beberapa orang tim dari pihak terpilih yang turut hadir memantau dan mengawasi kegiatan pekerjaan tersebut.

Namun saat di singgung media ini terkait masalah papan nama project yang sedang berlangsung tersebut semua pihak, baik Ketua RW maupun orang-orang yang hadir dilokasi terkesan bungkam dan lempar tanggung jawab dengan mengatakan bahwa hal itu bisa ditanyakan langsung kepada pihak pemborongnya.
Padahal jelas disebutkan dalam UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) bahwa badan publik atau pihak yang mengelola anggaran negara wajib mengumumkan kegiatan dan kinerjanya agar transparan kepada masyarakat. Begitu pun dengan Peraturan Presiden (Perpres) No. 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah bahwa perlu mengatur transparansi pelaksanaan pengadaan oleh pemerintah.
Dan Peraturan Menteri Pekerjaan Umum (Permen PU) No. 29/PRT/M/2006 & No. 12/PRT/M/2014, terkait kewajiban pemasangan papan nama proyek pada pekerjaan bangunan fisik yang notabene dibiayai negara. Serta peraturan LKPP Nomor 6 Tahun 2018 yang mewajibkan penyedia jasa konstruksi pada pengadaan barang/jasa pemerintah untuk memasang papan nama informasi proyek agar transparan dan bisa dipantau langsung masyarakat
Dan hingga berita ini diturunkan, belum ada satupun dari pihak-pihak terkait yang dapat dikonfirmasi terkait kejelasan papan project pembangunan ini dan kuat dugaan adanya pekerjaan pembangunan infrastruktur yang sedang berjalan tersebut yang menggunakan anggaran dari rakyat namun di salah gunakan untuk kepentingan pribadi. (JKteam)





