Jagakampung.com, Kota Bekasi – Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Bekasi menetapkan seorang warga negara (WN) Nigeria berinisial O.C.O sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana keimigrasian. O.C.O diketahui telah berada di wilayah Indonesia selama 3.073 hari atau lebih dari delapan tahun karena melebihi masa izin tinggal (overstay) yang berlaku.
Sebelumnya, O.C.O diamankan petugas Imigrasi Bekasi dalam operasi pengawasan keimigrasian pada salah satu apartemen di wilayah Bekasi, 6 April 2026.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Bekasi, Anggi Wicaksono, mengatakan pengungkapan perkara bermula dari operasi pengawasan terhadap keberadaan orang asing di wilayah Bekasi.
“Penanganan perkara terhadap O.C.O. berawal dari operasi pengawasan keimigrasian yang dilaksanakan Kantor Imigrasi Bekasi, 6 April 2026 pada salah satu apartemen yang berada di wilayah Bekasi,” kata Anggi dalam keterangan tertulis yang diterima wartawan media ini, Rabu (12/8/2026).
Berdasarkan pemeriksaan keimigrasian, petugas kemudian menemukan bahwa O.C.O telah berada di Indonesia jauh melampaui masa izin tinggal yang dimilikinya.
“Berdasarkan hasil pemeriksaan keimigrasian, petugas menemukan bahwa yang bersangkutan telah berada di wilayah Indonesia melebihi masa izin tinggal (overstay) selama 3.073 hari atau lebih dari delapan tahun. Atas temuan tersebut, O.C.O. diamankan ke Kantor Imigrasi Bekasi untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut,” jelasnya.
Setelah pemeriksaan awal, Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Keimigrasian Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Bekasi melakukan pendalaman perkara dan berkoordinasi dengan Korwas PPNS Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya.
Pendalaman perkara kemudian berlanjut melalui gelar perkara pada 26 Mei 2026. Dalam gelar perkara itu, PPNS Keimigrasian bersama Korwas PPNS Ditreskrimsus Polda Metro Jaya membahas peningkatan status perkara ke tahap penyidikan.

Selepas menelaah fakta perbuatan O.C.O, penyidik menemukan unsur-unsur yang memenuhi dugaan pelanggaran keimigrasian. Perkara tersebut kemudian dinilai telah memenuhi kecukupan untuk ditingkatkan ke tahap penyidikan. Prosesnya pun berlanjut hingga gelar perkara kedua pada 8 Juli 2026.
Di tahap ini, PPNS Keimigrasian bersama Korwas PPNS Ditreskrimsus Polda Metro Jaya membahas seluruh alat bukti, keterangan saksi, serta keterangan ahli yang telah diperoleh selama proses penyidikan. Hasil gelar perkara kedua menyepakati bahwa O.C.O ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana keimigrasian.
O.C.O kemudian dititipkan sebagai tahanan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Bekasi sejak 14 Juli 2026. Penahanan itu merupakan bagian dari proses penyidikan atas dugaan pelanggaran Pasal 119 ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian mengenai keberadaan orang asing di wilayah Indonesia tanpa izin tinggal yang sah dan masih berlaku.
Anggi menegaskan, penegakan hukum keimigrasian merupakan salah satu fungsi utama keimigrasian dalam menjaga ketertiban serta memastikan setiap warga negara asing mematuhi ketentuan yang berlaku selama berada di Indonesia.
“Setiap dugaan pelanggaran keimigrasian akan kami tindaklanjuti secara profesional, akuntabel, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan sebagai wujud komitmen Imigrasi untuk Rakyat,” tegasnya.
Imigrasi Bekasi pun menyatakan akan terus memperkuat koordinasi dengan aparat penegak hukum dan instansi terkait dalam penanganan perkara keimigrasian.
“Kami juga terus memperkuat sinergi dengan aparat penegak hukum dan instansi terkait agar proses penegakan hukum dapat berjalan secara optimal,” pungkas Anggi. (Andrew)





