29.1 C
Jakarta
Sunday, October 27, 2024
spot_img

Mengungkap Dugaan Penggunaan Anggaran Siluman Pemkab Lampung Barat Terkait Iuran Jaminan Kesehatan Peratin dan Aparat Pekon

Lampung Barat,Jagakampung.com – Menindaklanjuti berita yang menimbulkan Kontroversi terkait Pemerintah Daerah Kabupaten Lampung Barat Provinsi Lampung memasukan rencana kerja pembayaran iuran peserta Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan  untuk kepala desa dan perangakat desa yang dibiayai daerah itu  dalam APBD-Perubahan 2021 untuk anggaran tahun 2022 menurut informasi anggaran tersebut dianggarkan  Rp 2.329.681.224 ( Dua Miliyar Tiga Ratus Juta Dua Puluh Sembilan Ribu EnambRatus Delapan Puluh Satu Ribu Dua Ratus Dua Puluh Empat Rupiah ) oleh Pemkab Lampung Barat .

Dalam Undang-Undang Desa, khusunya di Pasal 66 disebutkan : bahwa selain memperoleh Penghasilan Tetap (Siltap) dan tunjangan lain yang bersumber dari APBDes, Kepala Desa dan juga Perangkat Desa pun berhak memperoleh jaminan kesehatan dan juga dapat memperoleh penerimaan lainnya yang sah.

Karena sebagian Pemerintah Kabupaten/Kota belum mengatur masalah Iuran BPJS Kesehatan tersebut kedalam Perbup-nya. Sehingganya, masih banyak dari Pemerintah Desanya yang enggan untuk menganggarkan jaminan tersebut.Padahal, bila mengacu pada Pasal dari Undang-Undang Desa yang sebutkan diatas seharusnya, Pemerintah Kabupaten/Kota sudah mulai memikirkan hak-hak dari Pemerintah Desa itu.Utamanya, dengan menunjuk salah seorang dari unsur Perangkat Daerah sebagai penanggungjawab administrasi yang kemudian meng-kolek seluruh kepesertaan Jaminan Kesehatan dari Kepala Desa dan Perangkat Desa itu guna dianggarkan kedalam APBD Kabupaten/Kota.

Berita Lainya :  Ka Rutan Kelas II B Menggala Ajak SPI Tulang Bawang Mitra Kerja yang Solid.

Mirisnya, terkait perihal tersebut di Kabupaten Lampung Barat, yang dimana bantuan jaminan peserta kesehatan di anggarkan oleh Pemkab Lampung Barat  beberpa  Peratin dan Aparat Pekon Belum Mengetahui dan Merasakan Bantuan Iuran Jaminan kesehatan tersebut.

Dalam pemberitan Media Jaga Kampung.sebelumya hasil wawancara dengan Pihak Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pekon (DPMP) bahwa tidak memiliki data atau nama  untuk informasi iuran penerima atau Peserta (peratin dan Aparat Pekon) jaminan pelayanan Kesehatan yang sudah di masukan di RKPAD Lampung Barat tahun 2022, DPMP hanya memfasilitasi saja untuk By Name By Adrees itu Pihak BPJS Kesehatan Liwa dan Dinas BPKAD Lampung barat .

Untuk menggali lagi informasi yang lebih akurat, awak media meminta keterangan pada pihak Perwakilan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan di Jalan Way Mengaku Liwa.

Di ruangan kerja Fazar Kepala kantor BPJS Kesehatan Liwa menjawab dan menjelaskan  apa apa saja yang di pertanyakan oleh awak media. Jaminan Kesehatan bagi aparatur Pekon, maka jaminan pelayanan kesehatan bagi mereka lebih terjamin lagi, dirinya juga mengharapkan melalui Kepala DPMP agar seluruh Kepala Pekon dan aparatur dapat segera mendaftarkan diri sebagai peserta BPJS kesehatan. Kamis ( 22/12/2022)

Berita Lainya :  Kakanwil Kementerian Hukum dan HAM Jawa Barat Pantau Langsung Secara Virtual Tes PCR Puluhan Pegawai Lapas Bulak Kapal Bekasi

Diharapkan juga berdasarkan Permendagri tersebut pemerintah harus segera membuat deregulasi yang mengatur pelaksanaan Permendagri Nomor 19 tahun 2019, ditambahkannya berdasar Peraturan Presiden nomor 18 tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan bagi pejabat negara diantaranya Kepala Desa dan perangkatnya.

Lanjutnya, mekanismenya Peratin dan aparaturnya mendaftarkan ke Dinas PMP selaku dinas yang berhubungan terkait pemerintahan pemekonan lalu daftar al Data peserta jaminan kesehatan ( peratin dan aparat sesuai SK jabatan / masih menjabat ) di masukan ke sistem aplikasi BPJS.” Jelas Fazar kepala BPJS kesehatan Liwa. “, dan sangat aneh kalau pihak Dinas PMP tidak ada by name by adress peserta yang di bantu Pemkab Lampung Barat, sebab BPJS Kesehatan setiap bulan memeberikan surat tagihan permohonan pembayaran iuran JKN untuk Peratin dan aparat Pekon dsertai dengan Data By Name By Adress ke Dina PMP dan Dinas BPKAD.”  Tambahnya.

kepada awak media, Fazar mengatakan bahwa yang di bantu oleh Pemkab itu hanya 4 % dari anggaran yang di anggarkan APBD  dan 1 % di ambil dari Siltap melalui ADP. Program pelayanan kesehatan untuk Kepala desa dan perangkatnya melalui  BPJS Kesehatan  uang berintegerasi dengan Pemkab Lampung Barat dari tahun 2021 walaupun sedikit terkendala terkait pembayaran 1 % dari siltap yang di sebabkan ADP sering terlambat tapi sudah selesai saat ini dan beberpa hari yang lewat sudah ada perbincangan dengan Sekda.” Jelasnya.

Berita Lainya :  Oknum Polisi Tembak Polisi Terjadi Lagi Di Lampung Tengah Hingga Tewas Motif Dendam

Kepala BPJS Kesehatan Liwa  Fazar dan Taufiq staff karyawan meminta bantuan kepada awak media mari bersama sama kita Sosialisasikan terkait pelayanan peserta jaminan kesehatan ini kepada peratin dan aparat pekon karena tahun 2022 yang terdaftar baru 106 pekon dan bulan ini menambah 1 pekon hingga jumlah baru 107 pekon.

Dari berita yang sudah terbit dan hasil wawancara dengan pihak BPJS Kesehatan Liwa disini di duga tidak Sinkronisasi baik pemerintah daerah kabupaten lampung barat, Dinas PMP selaku yang berhubungan dengan pemerintahan pekon dan Peratin dan aparat pemerintah pekon selaku yang di bantu untuk peserta pelayanan jaminan kesehata. (*)

Related Articles

JAGAKAMPUNG TV

- Advertisement -spot_img

Latest Articles

- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img

Baca Berita Saatkita News