Jagakampung.com, Kota Bekasi – Bertepatan dengan Hari Raya Idul Fitri 1443 Hijriah, sejumlah Narapidana dan Anak Pidana Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Bekasi mendapatkan Remisi Khusus (RK) Hari Raya Idul Fitri.
Kegiatan penyerahan RK Hari Raya Idul Fitri 1443 Hijriah Tahun 2022 itu dilakukan usai melaksanakan Ibadah Shalat Ied secara bersama-sama di Blok Anggrek Lantai 2 Lapas Kelas IIA Bekasi, Senin (2/5/2022).
Menurut Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Kalapas) Kelas IIA Bekasi, Hensah mengatakan penyerahan Remisi Khusus tersebut telah sesuai berdasarkan SK Menteri Hukum dan HAM RI Nomor: PAS- 562, 609, 621, 628, 633. PK.01.05.04 Tahun 2022, “Kapasitas Lapas saat ini berjumlah 682 Orang, sedangkan isinya mencapai 1.950 Orang,” kata Hensah.
Dimana di antaranya, lanjut Kalapas Kelas IIA Bekasi itu, “Dari jumlah yang terisi ini ada sebanyak 1.532 Orang Narapidana, dan 418 Orang Tahanan. Asimilasi di Rumah sejumlah 569 Orang dan ada 41 Orang Tahanan Luar,” tambah Hensah menerangkan kondisi Lapas Kelas IIA Bekasi.
Hensah juga memaparkan, Remisi Khusus I (RK I/Masih Menjalani Pidana) diberikan kepada 1.329 Orang.
Secara rinci dapat disampaikan, sebanyak 253 Orang menerima RK I-15 Hari, 995 Orang menerima RK I-1 Bulan, 73 Orang menerima RK I-1 Bulan 15 Hari, dan 8 Orang lainnya menerima RK I-2 Bulan.

Selanjutnya untuk Remisi Khusus II (RK II/Langsung Bebas) diberikan kepada 15 Orang. Dari ke-15 Orang tersebut, sebanyak 2 Orang menerima RK II-15 Hari dengan status Habis Masa Pidana (HMP). Lalu sebanyak 7 Orang menerima RK II-1 Bulan, dimana 6 Orang di antaranya (HMP) dan 1 orang menjalani Subsider. Kemudian sejumlah 6 Orang menerima RK II-1 Bulan 15 Hari dengan status menjalani Subsider.
Melalui Kepala Seksi Bimbingan Narapidana/Anak Didik (Kasi Binadik) Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Bekasi, Kiki Oditya Hernawarman menjelaskan jumlah total yang bebas pada hari itu mencapai 9 Orang, “Delapan (8) Orang di antaranya Remisi Khusus II atau langsung bebas karena mendapatkan remisi Idul Fitri Tahun 2022, dan 1 Orang bebas karena Habis Masa Pidana (HMP),” jelasnya.
Sementara untuk diketahui secara bersama, Narapidana yang belum/tidak diusulkan Remisi Khusus Hari Raya Idul Fitri Tahun 2022 di antaranya seperti 5 Orang belum menjalani 6 bulan masa pidana, 22 orang sedang menjalani Subsider (Pengganti Denda), 19 Orang Remisi Susulan, 17 Orang Remisi Keterlambatan Administrasi, dan 2 Orang Register F dan Pencabutan PB.
Selain itu, untuk Narapidana yang bebas sebelum mendapatkan remisi berjumlah 16 Orang. Mereka bebas melalui Integrasi PB, CB, dan Asirum.
Secara simbolis, Remisi Khusus Hari Raya Idul Fitri 1443 Hijriah Tahun 2022 tersebut diberikan oleh Kalapas kepada perwakilan Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) Lapas Kelas IIA Bekasi. (Andrew)





