Jakarta,jagakampung.com -Kesepakatan bersama yang dibuat pada 15 Maret 2005, Sangat jelas menyatakan bahwa jika pembangunan Masjid Jami’ Nurul Islam telah selesai maka Mushollah Nurul Islam akan di bongkar dan akan dialih fungsikan menjadi fasilitas Masjid Jami’Nurul Isalam.
Hal tersebut dikatakan olah saksi H.Sulaiman saat menjadi saksi dalam sidang perkara gugatan perdata dengan perkara No.656/Pdt.G/2021 terhadap tergugat 1 Kusnaeni, tergugat 2 KH. Drs. Nur Alam Bachtir dan turut tergugat, Kepala Unit Pelaksana Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PPTSP) Kota Administrasi Jakarta Utara pada Selasa 5/4/2022.
Saksi H.Sulaiman yang saat itu menjabat sebagai panitia pembangunan masjid juga mengatakan bahwa Peletakan batu pertama pembangunan Masjid adalah H. Nur Alam,Bahkan H.Nur Alam juga turut menyumbang semen untuk pembangunan nya.”ujar saksi.
Hal senada juga dikuatkan dengan keterangan saksi saksi Rizal yang menjabat sebagai ketua Rw 12, Dalam agenda sidang keterangan saksi. Saksi Rizal juga mengatakan.”Bahwa hasil kesepakatan bersama pada tahun 2005 yang telah di tandatangani bersama, menyatakan jika Masjid Jami’ Nurul Islam telah selesai maka Mushollah Nurul Islam akan di jadikan sarana fasilitas Masjid dan peruntukan nya akan dialih fungsikan menjadi lahan fasilitas untuk para jamaah masjid,”ujar saksi di hadapan majelis Hakim.
“Saya selaku Ketua RW. 12 pada saat itu juga ikut menandatangani kesepakatan penyatuan pembangunan Masjid Jami’ Nurul Islam dengan Mushollah Nurul Islam, Saat itu ada 13 RT yang ikut tandatangan dan 5 orang pengurus masjid dan diketahui Pak Lurah dan Pak Camat,”kata saksi.

“Seharusnya kesepakatan dan aspirasi seluruh warga RW. 012 dan para pengurus RT seharusnya dihargai bukan malah dilanggar dengan alasan mau renovasi bangunan lama.”tandas ketua RW
Kepada wartawan kuasa hukum penggugat mengatakan, “Saya harap majelis hakim objektif dalam memeriksa dan mengadili perkara ini, Sehingga majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini dapat memutuskan yang seadil-adilnya.”ujar Zulkarnain.SH





