Jagakampung.com, Kota Bekasi – Sejumlah perkara perdata maupun pelanggaran tindak pidana ringan (Tipiring) yang terjadi di wilayah Kelurahan Jatirangga, Kecamatan Jatisampurna, dapat diselesaikan melalui musyawarah dan pendekatan nilai-nilai budaya.
Hal itu disebutkan Lurah Jatirangga, Ahmad Apandi sebagai bentuk representasi suatu wilayah yang masih kental menjaga adat istiadat dan kultur budaya setempat.
Ahmad Apandi mengatakan, setidaknya sejak periode tahun 2022-2023 ada sebanyak 12 perkara ringan yang dapat diselesaikan, “Data terbaru yang kita miliki di tahun 2023 itu ada sebanyak 8 kasus, dan 2022 karena di awal, yang kita masukan datanya ada 4 kasus,” kata Lurah Jatirangga di Ruang Kerjanya pada Selasa, 13/02/2024.
Konsep penyelesaian perkara ini pun semakin diperkuat, sejak ditetapkannya Kelurahan Jatirangga sebagai lokasi Rumah Keadilan Restoratif atau “Restorative Justice” melalui Surat Keputusan (SK) Walikota Bekasi Nomor: 180/KEP.189-TAPEM/V/2022.
Dengan begitu Kelurahan Jatirangga secara resmi dapat menyelesaikan permasalahan hukum berdasarkan kategori yang telah ditetapkan, dengan mengutamakan keadilan restoratif dan menekankan pemulihan pada keadaan semula di lingkungan masyarakat.
Lebih dari 5 tahun menjabat, Lurah Jatirangga itu menjelaskan cukup banyak perkara yang ditangani di wilayah. “Ada yang berkaitan dengan permasalahan waris, kemudian juga permasalahan hukum. Baik itu pidana maupun perdata, bahkan permasalahan-permasalahan lingkungan yang sudah kita tangani,” paparnya.

Kemudian Apandi menjelaskan lebih lanjut, permasalahan lingkungan yang dimaksud diantaranya seperti aduan dari masyarakat terkait pembakaran sampah, indikasi pencemaran lingkungan, penumpukan sampah, dan permasalahan kecil lainnya seperti penanganan konflik internal rumah tangga serta pencurian. “Nah itu kita selesaikan dengan musyawarah dan diskusi dari kedua belah pihak,” jelasnya.
Menurut Apandi konsep penyelesaian perkara-perkara ringan di wilayah tersebut sudah berlangsung lama, jauh sebelum Kelurahan Jatirangga ditetapkan sebagai lokasi Rumah Restorative Justice pada tahun 2022 lalu. “Nah dengan adanya restorative justice ini, ya kita memang legal. Jadi ketika ada permasalahan, hasil musyawarah kita diakui. Baik itu dari Kepolisian dan juga dari Kejaksaan, sudah dapat diselesaikan dengan restorative justice,” ungkap Pria lulusan IPDN tahun 2009 dan juga Magister Ilmu Administrasi Publik UNKRIS tahun 2012 itu.
Lurah Jatirangga pun menerangkan, ada beberapa hal yang boleh dilaksanakan dalam melakukan penyelesaian perkara melalui konsep restorative justice yaitu ; pertama, adalah tindak pidana ringan. Dan kedua, perkara yang baru dilakukan untuk pertama kalinya, yang memiliki jenis kerugian di bawah Rp. 2,5 Juta,
“Teknisnya bagaimana lurah itu sebagai mediator. Kemudian kita melibatkan unsur 3 pilar, tokoh masyarakat, tokoh adat, si korban, si pelaku yang berperkara, dan juga keluarganya,” terang Apandi.
Jadi, lebih lanjut Lurah Jatirangga ini menambahkan, “Kita adakan rapat musyawarah dengan melibatkan unsur-unsur tersebut. Sehingga kita bisa memediasi, mana titik terangnya,” pungkas Apandi mengakhiri. (Andrew)





