36 C
Jakarta
Saturday, October 10, 2026
spot_img

Legalitas Pokmas dan Fokus Anggaran Rp100 Juta per RW

Jagakampung.com, Kota Bekasi – Ketua DPRD Kota Bekasi, Sardi Effendi menyarankan agar penggunaan anggaran program Rp100 juta per RW (Rukun Warga) tidak digunakan untuk pembangunan infrastruktur, tetapi lebih difokuskan pada pemenuhan kebutuhan mendasar di lingkungan RW.

Hal itu disampaikannya saat menanggapi pertanyaan terkait potensi tumpang tindih anggaran, antara program tersebut dengan Pokok Pikiran (Pokir) DPRD Kota Bekasi yang dihimpun melalui jaring aspirasi reses anggota dewan. “Kalau menurut saya, RW fokuslah untuk kebutuhan-kebutuhan yang mendasar di RW,” katanya ketika ditemui wartawan di depan Ruang Kerja Ketua DPRD Kota Bekasi, Kamis (13/11/2025).

Menurut Sardi, kebutuhan infrastruktur masih dapat diusulkan melalui berbagai mekanisme yang tersedia, seperti Rencana Kerja (Renja) Dinas BMSDA, reses anggota dewan, maupun Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang). “Nah jangan sampai tidak sabar kemudian Rp100 juta digunakan untuk infrastruktur. Misalnya aspal cuma dapat berapa meter itu bila dengan Rp100 juta,” ucapnya.

Ia menuturkan, beberapa contoh peruntukan anggaran pada program Rp100 juta per RW dapat dilakukan dalam hal belanja barang dan jasa. “Ya kalau barang jasa kan boleh buat sound system, kipas angin, AC, tenda, CCTV, itu silakan digunakan,” ujar Sardi.

Berita Lainya :  Hadiri Pengajian, Bhabinkamtibmas Pademangan Sampaikan Pesan Kamtibmas Untuk Pilkada Aman dan Damai

Nanti, sambung Ketua DPRD Kota Bekasi menambahkan, “ada bukti kuitansi pembelian dan lainnya yang dipertanggungjawabkan oleh RW,” imbuhnya.

Meskipun dalam Peraturan Wali Kota (Perwal) Bekasi Nomor 23/2025 mengatur bahwa kegiatan infrastruktur maupun belanja barang dan jasa diperbolehkan, Sardi tetap mendorong agar belanja barang dan jasa diprioritaskan. “Silakan dibelanjakan untuk barang dan jasa, supaya ada kemanfaatan untuk para RW di Kota Bekasi,” ungkapnya.

Mekanisme Pengawasan Anggaran

Berdasarkan keterangan Ketua DPRD Kota Bekasi, mekanisme pengawasan terhadap penggunaan anggaran tersebut sudah tersedia dan dapat dilakukan secara berjenjang. “Nanti pengawasannya kan ada Laporan Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (LP2 APBD). Nanti juga ada hasil tindak lanjut BPK, nah itu nanti kita bahas dua-duanya,” terang Sardi.

RW Bukan Pihak Pengadaan Langsung

Melalui peraturan perundang-undangan yang berlaku, khususnya Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah dan Peraturan LKPP Nomor 3 Tahun 2021 tentang Pedoman Swakelola, kelompok masyarakat (Pokmas) tidak dapat melakukan belanja barang langsung melalui APBD pada skema swakelola tipe IV.

Berita Lainya :  Cegah Tawuran Pelajar, Tangerang Selatan Luncurkan Program “CETAR”

Dalam skema tersebut, Pokmas hanya berperan sebagai pelaksana kegiatan. Sedangkan pengadaan barang/jasa dilakukan oleh satuan kerja perangkat daerah (SKPD) dan unit kerja lainnya yang bertanggung jawab. Hal itu bertujuan untuk memastikan transparansi, akuntabilitas, dan efisiensi penggunaan anggaran publik.

Namun ketika disinggung lebih lanjut terkait kapasitas RW dalam melakukan belanja barang dan jasa, Sardi meluruskan bahwa RW bukan pihak yang melakukan pengadaan barang langsung. “Kalau misalnya ini pengadaan barang, berarti barangnya di pengguna anggaran. Apa bagian Tapem (red — Tata Pemerintahan) yang belanjaka untuk berapa RW, atau Lurah. Nanti mereka tinggal terima barang, cuma proposal mereka yang mengajukan,” pungkasnya.

Struktur Pokmas dan Legalitasnya

Di sisi lain, Perwal No. 23/2025 mengatur bahwa Pokmas dibentuk melalui musyawarah RW dengan struktur yang telah ditentukan. Ketua RW otomatis menjadi Ketua Pokmas, beranggotakan tujuh orang, dan seluruh administrasinya mulai dari sekretariat, stempel, hingga rekening, menggunakan identitas RW.

Kondisi ini menempatkan Pokmas melekat sepenuhnya pada struktur RW, sehingga batas kelembagaannya menjadi kabur. Penyatuan identitas tersebut menimbulkan pertanyaan mengenai peran Pokmas sebagai pelaksana kegiatan swakelola tipe IV, dan kejelasan pertanggungjawaban anggarannya.

Berita Lainya :  Polri Pastikan Langkah Terukur dan Sesuai Aturan dalam Atasi Aksi Anarkis

Selain itu, dalam Perwal No. 23/2025 Pokmas tidak memiliki badan hukum. Tidak ada ketentuan mengenai akta pendirian, AD/ART, atau identitas kelembagaan mandiri. Tanpa legalitas terpisah, Pokmas tidak dapat bertindak sebagai subjek hukum independen dan seluruh administrasi melekat pada RW sebagai entitas yang menjadi dasar identitas organisasi.

Tumpang Tindih Peran dan Tata Kelola

Penunjukan Ketua RW sebagai Ketua Pokmas membuat satu figur memegang dua fungsi berbeda: memimpin RW dan memimpin pelaksanaan swakelola. Ketua RW juga terlibat dalam pengajuan, pelaksanaan, hingga penyusunan laporan kegiatan.

Konfigurasi tersebut membuka potensi tumpang tindih kewenangan dan dapat menyulitkan proses audit karena seluruh administrasi Pokmas menggunakan identitas RW. Tantangan pada pemisahan dana, bukti transaksi, dan alur pertanggungjawaban pun menjadi lebih besar.

Dengan program yang direncanakan berjalan setiap tahunnya, penyempurnaan regulasi dinilai perlu agar peran RW dan Pokmas lebih terstruktur. Penegasan tata kelola dan peningkatan partisipasi warga juga penting untuk memperkuat pengawasan program di tingkat lingkungan. (Andrew)

Related Articles

JAGAKAMPUNG TV

- Advertisement -spot_img

Latest Articles

- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img

Baca Berita Saatkita News