30.3 C
Jakarta
Saturday, October 10, 2026
spot_img

Konsistensi Penataan dan Proyek Pedestrian Rp7,3 Miliar Jalan Sudirman Bekasi Dipertanyakan

Jagakampung.com, Kota Bekasi – Penataan pedestrian di Jalan Jenderal Sudirman, Kota Bekasi, berjalan dalam pola yang tidak utuh. Di satu sisi, pemerintah telah melakukan sosialisasi menyeluruh untuk koridor sekitar 1,5 kilometer dari Rumah Makan Simpang Raya hingga pertigaan lampu merah Kranji.

Namun di sisi lain, pelaksanaan fisik proyek justru berlangsung terbatas dan menyisakan persoalan mendasar di lapangan. Faktanya, proyek Rp7,3 miliar itu hanya dikerjakan pada segmen tertentu.

Pekerjaan dimulai dari kawasan kuliner di sisi Jalan Nangka Raya, kemudian melompat ke Koramil 01/Kranji—sebelum kembali lagi ke titik area parkir penitipan kendaraan di Jalan Nangka Raya (depan Grand Mall) Bekasi. Tetapi, pada jalur yang sama, terdapat bagian konstruksi yang tidak dikerjakan—terutama untuk area kawasan Toyota Astrido Bekasi—yang terlihat “dilompati”.

Hingga kini, batas akhir rentang pekerjaan dari proyek Rp7,3 miliar itu belum dijelaskan secara rinci. Di lapangan, pekerjaan terlihat berpola “loncat titik”, bertahap berdasarkan kondisi di lapangan.

Kepala Dinas Bina Marga dan Sumber Daya Air (DBMSDA) Kota Bekasi, Idi Sutanto, mengatakan pihaknya hanya mengerjakan lahan yang telah dinyatakan “clear”.

“Yang clear kita kerjain. Kalau yang belum clear ya belum, diberesin dulu. Kita kan bukan pemilik lahan, itu punya PJT,” kata Idi saat ditemui wartawan di Kantor Wali Kota Bekasi, Selasa (9/6/2026).

Berita Lainya :  FGD di UM Tapsel, DPR RI: Usia Pensiun Polri 60 Tahun Masuk Akal

Ia menjelaskan, pada awalnya seluruh jalur tersebut diasumsikan berada dalam satu hamparan lahan milik Perum Jasa Tirta II (PJT II). Setelah dilakukan proses koordinasi dengan Dinas Tata Ruang (Distaru) Kota Bekasi, muncul klaim sejumlah bidang yang diakui memiliki alas hak.

“Awalnya kita kira semua lahan PJT itu rata. Tapi setelah dirapatkan, ada beberapa yang diakui warga. Itu harus dibuktikan, dan nanti ranahnya di Badan Pertanahan Nasional (BPN),” jelasnya.

Selain persoalan status lahan, Idi juga menyebut keterbatasan anggaran menjadi faktor lain yang memengaruhi pelaksanaan proyek.

“Anggarannya baru sekitar Rp7 miliar, jadi kita bertahap. Yang bisa kita kerjain dulu, yang belum kita lewati,” ucapnya.

Pernyataan tersebut menegaskan bahwa pola pekerjaan yang tidak merata bukan semata persoalan teknis, tetapi merupakan kombinasi antara status lahan yang belum tuntas dan keterbatasan fiskal.

Rencana pengembangan kawasan disebut masih berfokus pada penyediaan ruang publik. Pemerintah pun tidak menutup kemungkinan adanya aktivitas ekonomi di masa depan.

“Yang penting sekarang kita bangun ruang publik dulu. Nanti berkembang seperti apa, kita lihat ke depan,” tutup Idi.

Sehari sebelumnya, Sekretaris Distaru Kota Bekasi, Ashari, menyatakan pihaknya telah melakukan sosialisasi kepada seluruh penghuni lahan di sepanjang rencana penataan Jalan Sudirman. Termasuk membuka ruang bagi masyarakat yang mengklaim memiliki alas hak, mulai dari Rumah Makan Simpang Raya Bekasi hingga pertigaan lampu merah Kranji.

Berita Lainya :  Panglima Kuda Hitam Gagak Rimang Serukan Persatuan untuk Kemenangan Jayakarta

“Semua sudah diundang dalam sosialisasi. Kalau ada yang merasa punya alas hak, silakan dikomunikasikan. Kami tidak akan melanggar hak masyarakat,” ujar Ashari.

Menurutnya, setiap klaim kepemilikan akan difasilitasi untuk diverifikasi melalui mekanisme yang berlaku, dan kini prosesnya masih berada dalam tahap pembuktian bersama dengan pihak BPN.

“Ada beberapa objek yang diakui memiliki alas hak. Itu kita fasilitasi, karena kami bukan pihak yang memutuskan,” terangnya.

Ashari menambahkan, penataan dan pembangunan pedestrian dilakukan pada lahan yang diyakini milik pemerintah. Dalam hal ini yang dikelola oleh PJT II, dengan rencana teknis yang disusun oleh DBMSDA Kota Bekasi pada kisaran 8 hingga 10 meter dari badan jalan.

Dok. Foto — Upaya wartawan dalam melakukan konfirmasi dengan mendatangi Kantor Unit Wilayah I Perum Jasa Tirta II di Kota Bekasi.

Namun demikian, kondisi di lapangan memperlihatkan adanya perbedaan perlakuan. Pada satu sisi, pelaku usaha yang memiliki izin Surat Perjanjian Pemanfaatan Lahan (SPPL) dari PJT II mulai ditertibkan.

Sementara di sisi lain, terdapat pihak yang mengklaim memiliki alas hak atas tanah belum tersentuh oleh proses pekerjaan proyek pedestrian. Perbedaan ini memperkuat persepsi ketimpangan di tengah masyarakat, sekaligus memicu kecemburuan sosial yang sebelumnya telah mencuat.

Pelaksanaan proyek yang tetap berjalan saat sebagian lahan belum clear juga menimbulkan pertanyaan. Dari sisi perencanaan, kesiapan lahan seharusnya diselesaikan terlebih dahulu agar pekerjaan dapat dilakukan secara menyeluruh dan konsisten dalam satu koridor.

Berita Lainya :  Kapolres Metro Jakarta Utara Goes To School: Ajak Pelajar SMAN 13 Jakarta Jadi Generasi Tangguh dan Bebas Tawuran

Alih-alih demikian, yang terjadi justru sebaliknya: pekerjaan berjalan di titik-titik tertentu, sementara titik lain yang masih bermasalah ditinggalkan tanpa kejelasan waktu penanganan.

Sebagai upaya dari keberimbangan informasi, wartawan telah melakukan konfirmasi langsung kepada pihak Perum Jasa Tirta II (PJT II) selaku pemilik lahan. Hal ini dilakukan untuk memastikan kejelasan status aset, batas lahan, serta dasar kebijakan yang menjadi rujukan pemerintah dalam penertiban dan pelaksanaan proyek di koridor tersebut.

Namun saat didatangi di Kantor Unit Wilayah I PJT II di Bekasi Timur, pejabat terkait tidak berada di tempat. Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi yang diperoleh.

Ketiadaan penjelasan dari pemilik otoritatif lahan membuat situasi di lapangan tetap berada dalam ruang yang belum sepenuhnya jelas, terutama di tengah munculnya klaim kepemilikan dari sejumlah pihak.

Dengan demikian, penataan pedestrian di Jalan Jenderal Sudirman saat ini berjalan dalam kondisi yang belum sepenuhnya utuh dan konsisten: sosialisasi telah dilakukan untuk seluruh koridor, namun pelaksanaan fisik masih terbatas, tidak merata, dan bergantung pada kejelasan status lahan serta kemampuan anggaran.

Jika kondisi ini tidak segera diselaraskan, maka tujuan pembangunan untuk menghadirkan koridor pedestrian yang tertata utuh, konsisten, dan berkeadilan berpotensi tidak tercapai secara optimal. (Andrew) 

Related Articles

JAGAKAMPUNG TV

- Advertisement -spot_img

Latest Articles

- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img

Baca Berita Saatkita News