33.7 C
Jakarta
Saturday, October 10, 2026
spot_img

Ketua BPD SBB Nyatakan Harus Ada Permendagri untuk Selesaikan Tapal Batas SBB – Malteng di Tanjung Sial

Piru (5/8/2026), jagakampung.com – Polemik Batas Daerah Antara Kabupaten Seram Bagian Barat dan Kabupaten Maluku Tengah di Semenanjung Tanjung Sial perlu diselesaikan dengan pendekatan normatif berdasarkan ketentuan Peraturan Perundang-Undangan yg berlaku.

Secara Umum Batas Kabupaten Seram Bagian Barat dan Kabupaten Maluku Tengah telah diatur secara gamblang dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2003 Tentang Pembentukan Kabupaten Seram Bagian Timur Kabupaten Seram Bagian Dan Kabupaten Kepulauan Aru Di Provinsi Maluku.

Menurut Ketua PABPDSI Kabupaten Seram Bagian Barat, Thea Pelapory, S.E, Batas Daerah Kabupaten/Kota perlu ditetapkan atau diatur dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri sebagai Aturan Khusus/Lex Specialis berdasarkan Pasal 7 Ayat ( 5) Undang- Undang Nomor 40 Tahun 2003,serta Pasal 3 Ayat (5) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor : 141 Tahun 2017 Tentang Batas Daerah.

Berita Lainya :  Lewat DAU Tambahan Kelurahan 2025, BKM Bintara Jaya Perbaiki Jalan dan Saluran Air

Selanjutnya, Menurut Anak Adat Batang Air Eti/Negeri Eti Tanunu, dalam rilisnya pada Rabu, (5/8/2026) didalam Permendagri Nomor 141 Tahun 2017 secara tegas Hanya mengatur Batas Adminitrasi u77,sedangkan wilayah adat yang merupakan Hak Atas tanah dan Hak adat Masyarakat tetap menjadi milik Masyarakat atau dengan kata lain Tidak di Hapus (Psl 2 Ayat (2) Permendagri Nomor 141 TAHUN 2017).

Sebagai Contoh, Batas di Wai Makina bahwa ada Masyarakat Desa Sukaraja Kabupaten Seram Bagian Barat yg sampai sekarang memiliki Tanah dan berkebun di Wilayah Adminitrasi Pemerintahan Kabupaten Maluku Tengah yakni di Negeri Warasiwa,tanpa sengketa apapun.

Berita Lainya :  JAM Pidsus Periksa Dua Saksi KSO Pertamina, Salah Satunya ASN Bekasi

Berkaca dari apa yang di sampaikan, maka seharusnya Gubernur selaku Wakil Pemerintah Pusat di Daerah yang di berikan kewenangan oleh Undang – Undang harus mengsosialisasikan atau berikan Pemahaman untuk Masyarakat yang bersengketa pada wilayah batas bahwa intinya Penetapan Batas Daerah Administrasi Pemerintahan tidak menghapus Hak Adat Masyarakat

Kesimpulannya bahwa selaku Ketua PABPDSI Kab SBB meminta agar Menteri Dalam Negeri Harus mengeluarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri terkait Batas Semenjung Tanjung Sial tentunya berdasarkan Batas yang telah di Atur dalam Undang – Undang Nomor : 40 Tahun 2003 karena Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor : 29 Tahun 2010 tidak Mengatur Batas Tanjung Sial,seperti disampaikan salah satu Anggota DPRD Kabupaten SBB dari Partai Persatuan Pembangunan dan Ketua KNPI SBB. (Nicko Kastanja)

Related Articles

JAGAKAMPUNG TV

- Advertisement -spot_img

Latest Articles

- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img

Baca Berita Saatkita News