30.3 C
Jakarta
Saturday, October 10, 2026
spot_img

Kembalikan Fungsi Jalan M Yamin, Pemkot Bekasi Tertibkan Ratusan PKL

Jagakampung.com, Kota Bekasi – Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi menertibkan pedagang kaki lima (PKL) yang berjualan di sepanjang Jalan Prof. Moh. Yamin, sisi Pasar Baru Bekasi, Kelurahan Duren Jaya, Kecamatan Bekasi Timur. Sekitar 300 personel gabungan dikerahkan dalam penertiban yang ditujukan untuk mengembalikan fungsi ruas jalan tersebut sebagai akses transportasi masyarakat.

Personel gabungan yang dilibatkan terdiri dari unsur pemerintahan kelurahan dan kecamatan setempat, Linmas, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), TNI/Polri, serta Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disdagperin) Kota Bekasi.

Kepala Satpol PP Kota Bekasi, Nesan Sujana, mengatakan penertiban dilakukan sebagai tindak lanjut surat perintah Wali Kota Bekasi. Dalam kebijakan tersebut, aktivitas perdagangan tidak lagi diperbolehkan di badan maupun bahu Jalan Prof. Moh. Yamin, termasuk di atas pedestrian Jalan Ir. H. Juanda.

“Jalan Muhammad Yamin adalah fungsinya buat jalan, buat akses transportasi warga masyarakat. Jadi, fungsinya saat ini yang kita dapati ya bertahun-tahun ini adalah dipakai buat dagang. Sementara akses buat transportasi sangat mati,” kata Nesan kepada wartawan di lokasi penertiban, Kamis (27/8/2026).

Menurutnya, penataan tidak dimaksudkan untuk melarang masyarakat berdagang. Nesan menyebut, Pemkot Bekasi telah menyediakan sejumlah lokasi yang dapat digunakan oleh pedagang.

Berita Lainya :  Polsek Metro Penjaringan Gelar Bakti Religi dan Sosial di Gereja Stella Maris Sambut Natal 2025

“Kita tidak melarang untuk berdagang tapi jangan pada tempat yang dilarang. Ada peruntukannya, untuk pedagang bisa kita naikkan ke rooftop di atas yang telah tersedia ataupun ada lahan-lahan yang sudah disediakan,” ucapnya.

Nesan pun menekankan proses penertiban tidak berhenti pada kegiatan tersebut. Pengawasan dan pembinaan akan dilakukan secara berkelanjutan untuk mencegah pedagang kembali menggunakan kawasan yang telah ditertibkan.

“Kita akan lakukan secara continue, terus-terusan. Jadi, sampai dengan terbentuknya kesadaran bersama untuk tidak berjualan pada daerah terlarang,” tegasnya.

Keberlanjutan terkait penataan itu akan dilakukan melalui koordinasi antara Satpol PP, Disdagperin, PT Mitra Patriot (PTMP), bersama dengan pihak terkait lainnya.

Di lokasi yang sama, Sekretaris Disdagperin Kota Bekasi, Romi Payan, menyampaikan pihaknya telah memiliki data 316 pedagang secara by name by address. Sementara jumlah keseluruhan pedagang yang menjadi sasaran penataan, diperkirakan mencapai sekitar 350 orang. “Pedagang 316 by name by address. Jadi, kita akumulasi kurang lebih sekitar 350 lah,” ujar Romi.

Dok. Foto — Sekretaris Disdagperin Kota Bekasi, Romi Payan (kiri baju merah), bersama Kepala Satpol PP Kota Bekasi, Nesan Sujana (seragam lengkap kanan), usai memberikan keterangan kepada wartawan. 

Pantauan wartawan di lokasi mendapati adanya sejumlah pedagang yang sempat menunjukkan penolakan. Ketika dikonfirmasi mengenai hal tersebut, Romi menjelaskan, sikap menolak merupakan hak pedagang. Namun, pemerintah telah menyediakan fasilitas berjualan di dalam Pasar Baru Bekasi.

Berita Lainya :  Wakapolsek Pademangan Tinjau Pemanfaatan Pekarangan, Dukung Ketahanan Pangan di Tengah Kota

“Kalau menolak ya hak mereka, tapi kita sudah fasilitasi di dalam dan sudah layak untuk berdagang. Tinggal nanti pembelinya yang akan kita arahkan ke dalam,” jelasnya.

Ia memastikan aktivitas perdagangan tetap berjalan setelah penertiban. Disdagperin Kota Bekasi akan melakukan sosialisasi kepada masyarakat secara rutin, sekaligus mengembalikan aktivitas pembeli ke dalam kawasan Pasar Baru Bekasi. “Nanti akan disosialisasikan setiap malam. Jadi kita ada pasca penertiban selama 2 minggu,” urainya.

Romi menerangkan, penataan pedagang tidak hanya diarahkan ke rooftop. Sejumlah area di dalam pasar akan dimanfaatkan kembali untuk aktivitas perdagangan, termasuk rooftop, basement, lantai dasar, hingga Blok 2.

“Sekarang sudah ramai di atas. Nah, ini masuk lagi ke rooftop, ke basement, dan ke lantai dasar. Jadi di Blok 2 juga harus masuk semua ke dalam,” terangnya.

Selain mengembalikan fungsi utama Jalan Prof. Moh. Yamin sebagai akses transportasi masyarakat, Romi mengungkapkan, selanjutnya ruas jalan tersebut akan dilakukan perbaikan oleh Dinas Bina Marga dan Sumber Daya Air (DBMSDA) Kota Bekasi. “Nanti akan diperbaiki oleh DBMSDA dan ini akan difungsikan lagi sebagaimana fungsinya,” ungkap Romi.

Berita Lainya :  Ngopi Kamtibmas di RW 010 Kelurahan Lagoa: Kapolsek Koja Ajak Warga Perangi Tawuran dan Kejahatan

Ia memaparkan, penertiban tersebut telah melalui tahapan peringatan kepada para pedagang. Sebelumnya, Disdagperin telah menerbitkan surat peringatan pertama, kedua, hingga ketiga sebelum tindakan penertiban dilakukan. “Sudah ada. Surat peringatan 1, 2, dan 3 sudah kita lakukan dan hari ini dilakukan penertiban,” paparnya.

Tidak hanya lapak pedagang, bangunan baru yang berada di sekitar area Pasar Baru Bekasi juga menjadi bagian dari penataan. Romi menuturkan, bangunan itu akan dibongkar karena area tersebut nantinya akan dimanfaatkan pengelola sebagai tempat loading.

“Karena itu nanti dimanfaatkan oleh pengelola sebagai tempat loading. Jadi nanti harus dibongkar, mungkin mereka ada solusi di dalam dan sudah disiapkan,” pungkasnya.

Penertiban Jalan Prof. Moh. Yamin menjadi bagian dari upaya Pemkot Bekasi menata kawasan Pasar Baru Bekasi. Aktivitas perdagangan diarahkan kembali ke dalam area pasar, sementara badan jalan dikembalikan sebagai akses transportasi masyarakat.

Keberlanjutan pengawasan dan penataan menjadi tahapan penting berikutnya untuk memastikan ruas Jalan Prof. Moh. Yamin tidak kembali digunakan sebagai lokasi berjualan setelah penertiban dilakukan. (Andrew) 

Related Articles

JAGAKAMPUNG TV

- Advertisement -spot_img

Latest Articles

- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img

Baca Berita Saatkita News