33.7 C
Jakarta
Saturday, October 10, 2026
spot_img

Kapolri Cabut Dan Batalkan Telegram No.ST/750/IV/HUM.3.4.5./2021

Jagakampung.com, Jakarta – Usai mengeluarkan Surat Telegram bernomor ST/750/IV/HUM.3.4.5./2021 tertanggal 5 April 2021, Kapolri Listyo Sigit Prabowo langsung memerintahkan Kadiv Humas Polri untuk mencabut/ membatalkan Surat Telegram Nomor: ST/750/IV/HUM.3.4.5./2021 dengan diterbitkannya Surat Telegram Nomor: ST/759/IV/HUM.3.4.5./2021 pada 6 April 2021.

Dihadapan awak media pada Selasa (6/4/2021), Kapolri menjelaskan bahwa pihaknya bukan bermaksud melarang media untuk merekam anggota Polri yang bersikap arogan, namun meminta jajarannya agar lebih bersikap hati-hati dalam menjaga sikap di lapangan. Karena pihaknya masih menemukan jajarannya yang tampil arogan saat diliput oleh media tertentu.

Berita Lainya :  Turut Serta Vaksinasi Massal, Kelurahan Jaticempaka Kirim 488 Peserta

“Dalam kesempatan ini saya meluruskan tentang isi Surat Telegram (ST) Nomor: ST/750/IV/HUM.3.4.5./2021 tertanggal 5 April 2021 kepada anggota saya untuk memperbaiki diri dan tidak tampil arogan, jangan suka pamer tindakan yang kebablasan. Tampilkan Polri yang tegas, namun tetap terlihat humanis. Bukan melarang media untuk tidak boleh merekam atau mengambil gambar anggota yang arogan atau melakukan pelanggaran,” ujar Kapolri.

Arahan tersebut dinilainya penting karena sikap dan perbuatan anggota Polri di masyarakat merupakan cerminan citra institusi Polri. “Semua perilaku anggota pasti akan disorot, jangan sampai ada beberapa perbuatan oknum yang arogan merusak wajah satu institusi,” katanya.

Berita Lainya :  Melalui Pelabuhan Kaliadem Muara Angke, Personel Polres Kep Seribu Wajibkan 139 Warga dan Wisatawan ke Pulau Sudah Suntik Vaksin

Namun arahan Kapolri tersebut dijabarkan secara berbeda oleh jajarannya dalam Surat Telegram Nomor 750 sehingga menimbulkan kekeliruan penafsiran di publik. “Penjabaran STR tersebut, anggota salah menuliskan sehingga menimbulkan beda penafsiran di mana ST yang dibuat tersebut keliru sehingga malah media yang dilarang merekam anggota yang berbuat arogan di lapangan,” jelasnya.

“Oleh karena itu, saya sudah perintahkan Kadiv Humas untuk mencabut ST tersebut,” pungkas Kapolri mengakhiri.(Red)

Related Articles

JAGAKAMPUNG TV

- Advertisement -spot_img

Latest Articles

- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img

Baca Berita Saatkita News