30 C
Jakarta
Saturday, October 10, 2026
spot_img

Inspektorat Lampung Selatan Angkat Bicara Terkait Viral ! Melecehkan Profesi Wartawan dan Dugaan Ada Penyimpangan Dana BOS Oleh Kepala Sekolah SDN 4 Pardasuka

Lampung Selatan, jagakampung.com  (18/02/22) – Terkait viralnya pemberitaan Gusleni, S.Pd. Kepala Sekolah S.D. Negeri 4 Pardasuka Kecamatan Ketibung Kabupaten Lampung Selatan yang enggan di konfirmasi tentang kegiatan perawatan dan pemeliharaan ringan yang di anggarkan dari dana BOS  (Biaya Operasional Sekolah ), bahkan menghujat dan mengucapkan bahwa wartawan tidak ada Hak untuk mempertanyakan anggaran dana BOS.

Berbeda dengan  pihak Inspektorat Kabupaten Lampung Selatan Provinsi Lampung yang awak media sambangi untuk meminta penjelasan.
Kemarin, Kamis (17/02/2022), sebagai Aparat Pengawas Internal Pemerintah (APIP) awak media menyambangi Kantor Inspektorat Kab. Lampung Selatan dan diterima Sekretaris Inspektorat, Dyan Kartiko, S.Sos.

” Secara pribadi, Saya mengharapkan Kepala Sekolah dalam penggunaan anggaran dan BOS harus sesuai dengan Peraturan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud),” ucapnya.

Berita Lainya :  Pernyataan Mengerikan Analis AS: China Atur Militernya untuk Bunuh Orang-orang AS

Lanjutnya, penggunaan anggaran dana BOS harus sesuai, tepat sasaran dan tepat kegunaannya. Dan yang terpenting harus memperhatikan Permendikbud yang dikeluarkan dan disahkan Pemerintah.

” Di bidang pendidikan, di situ ada Pengawas Sekolah yang bisa mengawasi secara kompenten dan ada tim BOS dan ada Kepala Bidang juga yang menaungi terkait dana BOS di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan,” jelas Dyan Kartiko.

” Kami  secara akuntabilitas dan berkala memeriksa laporan-laporan pertangungjawaban penggunaaan anggaran belanja pemerintah setiap tahunnya secara acak/sampling ,” tegasnya.

” Di sini (Inspektorat-red) kita menerima Dumas (Pengaduan Masyarakat) terkait laporan-laporan baik dari media, lembaga, organisasi dan masyarakat umum yang dilampirkan dengan pembuktian pembuktian yang bisa dipertanggung jawabkan,” pungkasnya

Berita Lainya :  Kapolsek Gedung Aji Ungkap Kronologi Kecelakaan Lalu Lintas Korban MD

Bantuan Operasional Sekolah (BOS) adalah program pemerintah untuk penyediaan pendanaan biaya nonpersonalia bagi satuan pendidikan dasar sebagai pelaksana program wajib belajar 9 tahun. Dana BOS diberikan kepada sekolah negeri maupun swasta dan diperuntukkan untuk seluruh siswa di sekolah tingkat Sekolah Dasar (SD) dan Sekolah Menengah Pertama (SMP).
Bantuan Khusus Murid Miskin (BKMM) adalah contoh lain dari program pemerintah pada sektor pendidikan. Program BKMM hanya ditujukan untuk murid miskin pada tingkatan Sekolah Menengah Atas (SMA) yang telah diseleksi dan ditetapkan oleh Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota setempat. Penyelewengan dana BOS dapat terjadi karena kurangnya transparansi pihak sekolah terhadap publik. Pihak sekolah berkewajiban memberikan hak kepada orang tua siswa untuk dapat mengakses Rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja Sekolah (RAPBS), termasuk informasi publik yang dimaksudkan agar masyarakat dapat ikut andil dalam pengawasan aliran dana BOS tersebut, tetapi masih banyak sekolah yang tidak memberikan akses tersebut sehingga masyarakat tidak dapat mengetahui aliran dana BOS tersebut.

Berita Lainya :  Sam,un Akan Bertarung di Pilkakam 2022, Ini Tujuannya

Sangat perhatiannya pemerintah dalam bidang pendidikan untuk mencerdaskan anak bangsa dan sangat di sayangkan kepedulian pemerintah apabila ada oknum – oknum yang berkompenten di bidang pendidikan menjadikan lahan basah korupsi ataupun adanya pungutan liar (pungli) dengan berbagai modus dan dalih – dalih .

(red/c2p)

 

 

Related Articles

JAGAKAMPUNG TV

- Advertisement -spot_img

Latest Articles

- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img

Baca Berita Saatkita News