25.9 C
Jakarta
Monday, October 28, 2024
spot_img

Hisar Sihotang:Tindak Tegas Jika Ada Permainan Kotor Dalam Perkara Pidana Arwan Koty

Jakarta,jagakampung.com -S-Tap penghentian penyelidikan diduga dijadikan senjata oleh terlapor untuk malaporkan balik pelapor sehingga pelapor yang hendak berupaya mencari keadilan, Saat ini duduk dikursi pesakitan.

Berupaya mencari keadilan malah dijadikan terdakwa dipengadilan negeri Jakarta selatan, Peristiwa tersebut yang saat ini dialami oleh  Arwan Koty warga Gambir Jakarta pusat.

Arwan Koty pembeli Excavator merk Volvo tipe EC 210 D senilai Rp.1.265.000.000,(satu milyar dua ratus enam puluh lima juta rupiah) Kepada PT Indotruck Utama itu dilaporkan balik oleh Dirut PT Indotruck Utama Bambang Prijono lantaran diduga memberi laporan palsu.

Sidang perkara pidana dugaan kriminalisasi dengan perkara nomor 1114/pid.B/2020/PN JKT tersebut disidangkan di pengadilan negeri jakarta selatan 19/5/21.

Saat ini terdakwa Arwan Koty yang diduga telah menjadi korban kriminalisasi hukum didampingi oleh Lembaga Bantuan Hukum Gerakan Rakyat Cinta Indonesia (LBH GRACIA).

Kepada wartawan Efendi Matias Sidabariba SH (Direktur LBH GRACIA) mengatatakan. Perseteruan antara PT Indotruck Utama (penjual) dan Arwan Koty pembeli) telah terjadi sejak akhir 2017.

Perseteruan bermula adanya  Perjanjian Jual Beli (PJB) No.157/PJB/ ITU/JKT/ITU/2017.tertanggal 27 juli 2017 dalam PJB Arwan Koty membeli 1 unit Excavator merk Volvo dengan tipe EC210D.

Dalam uraian PJB Nomor 157/PJB/ ITU/JKT/ITU/2017 Disebutkan bahwa pihak PT Indotruck Utama wajib menyerahkan 1 unit Excavator Volvo EC 210D kepada pembeli selambat lambatnya satu minggu setelah pembayaran lunas. Namum hingga gugatan di Badan Sengketa Pelayanan Konsumen (BPSK) dan Gugatan Wanprestasi telah dimenangkan oleh Arwan Koty, Hingga kini Excavator Volvo EC 210D yang telah dibayar lunas itu tak kunjung diterima.

Mirisnya, Pembeli yang sudah beretikat baik itu justru dilaporkan oleh Dirut PT Indotruck Utama Bambang Prijono ke pihak yang berwajib (polisi) dan Saat ini pembeli Excavator EC 210 D itu harus duduk dikursi pesakitan pengadilan negeri jakarta selan.

Berita Lainya :  Tolak RUU Cipta Kerja, 2 Juta Buruh Siap Mogok Nasional
S.Tap penghentian penyelidikan yang dijadikan bukti laporan

Sebalum malakukan gugatan ke Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) dan Gugatan Wanprestasi, Arwan Koty terlebih dahulu melayangkan surat somasi kepada PT Indotruck Utama, Namun surat somasi tersebut tidak digubris oleh pihak PT Indotruck.

Selanjutnya Arwan Koty melaporkan peristiwa itu ke Polda Metro Jaya dengan No.LP/B/1047/VIII/2018/Atas tindak pidana dugaan penipuan dan penggelapan sebagaimana dalam pasal 378 dan atau 372 KUHP.

Atas saran penyidik karena terlapor nya terlalu banyak sehingga membuat Bias materi perkara, Akhirnya laporan itu dihentikan pada tahap Penyelidikan, Menurut Efendi Matias Sidabariba SH laporan yang dihentikan pada tahap Penyelidikan itu belum masuk prayudisial serta belum ada yang ditetapkan sebagai tersangka dan belum ada dampak hukumnya.

Ependi Matias Sidabariba SH juga mengatakan, Pada hari yang sama Arwan Koty jua membuat laporan kembali di Polda Metro Jaya dengan Nomor LP/3082/V / 2019 / PMJ /Dit.Reskrimum sehubungan dugaan tindak pidana penipuan dan atau penggelapan yang diduga dilakukan oleh Dirut PT Indotruck Utama Bambang Prijono dan Direktur Keuangan Theresia Dewi Anggraeni yang proses penyelidikannya ditangani oleh Subdit 4 Jatanras Polda Metro Jaya.

Tanpa adanya konfirmasi kepada pelapor, Penyidik Subdit 4 Jatanras Polda Metro Jaya telah menghentikan penyelidikan atas laporan Arwan Koty dengan dasar surat ketetapan S.Tap/2447/XII/2019 /Dit.Reskrimum tertanggal 31 Desember 2019.

Arwan Koty didampingi penasihat hukumnya saat diwawancarai wartawan

Dihentikannya Laporan No.LP/ 3082 / V / 2019 /PMJ Dit.Reskrimum Polda Metro Jaya itu pada tahap Penyelidikan, Atas dasar Dua surat penghentian Penyelidikan S.Tap/66 dan S.Tap/2447, Arwan Koty dilaporkan balik oleh Bambang Prijono atas tuduhan laporan palsu. Dengan nomor: LP /B/0023/1/2020 / Bareskrim tanggal 13 Januari 2020.

Dalam laporannya Bambang Priyono mendalilkan bahwa Laporan tersebut dihentikan dalam tahap Penyidikan dan mengaku telah menjadi korban.

Berita Lainya :  Polres Kep Seribu Ketatkan Pengawasan ProKes di Dermaga Marina Ancol dan Wajibkan 229 Penumpang Kapal Scan Barcode Peduli Lindungi
STap penghentian Penyelidikan dan bukti laporan di Mabes Polri

Faktanya berdasarkan bukti surat penetapan S.Tap/2447/XII/2019

Laporan No.LP/3082/V/2019/PMJ/Dit. Reskrimum didalam uraian singkatnya jelas mengatakan Bahwa keterangan Arwan Koty memesan 1 unit Excavator type EC 210D, Hal tersebut dikuatkan dengan adanya  PJB No.157 /PJB / ITU / JKT / VII / 2017 tanggal 27 Juli 2017.yang telah dibayar lunas oleh Arwan Koty.

“Sungguh aneh STap penghentian Penyelidikan bisa dijadikan dasar Laporan oleh terlapor Bambang Prijono untuk melaporkan balik Pelapor Arwan Koty, dan anehnya lagi dengan dasar S,Tap penghentian Penyelidikan laporan tersebut bisa P21, Bahkan bisa naik hingga ke persidangan. Ini kan lucu,”kata Pendi,

Surat dakwaan yang dibuat oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Abdul Rauf SH juga dinilai Janggal, Surat dakwaan yang dibacakan oleh JPU Sigit Hendradi SH mengatakan bahwa Arwan Koty telah memberikan pengaduan palsu sebagaimana pasal 220 KUHP dan atau pasal 317 KUHP.

Ependi Matias Sidabariba SH menilai, Munculnya pasal 317 KUHP tanpa adanya pemeriksaan terhadap terdakwa merupakan penyeludupan pasal. Munculnya pasal 317 KUHP saya menilai bahwa Arwan Koty akan dijadikan terpidana.”ujar Direktur LBH GRACIA tersebut.

“Seharusnya pihak kejaksaan lebih  cermat dan teliti dalam menerima berkas pelimpahan perkara dari penyidik sebelum berkas perkara tersebut dinyatakan P21 dan disidangkan di pengadilan, Dalam Hal ini saya menilai Jaksa Penuntut Umum yang membuat dakwaan terhadap klien kami tidak profesional dan tidak cermat,”kata Ependi.

Perkara pidana ini semestinya tidak layak dilanjutkan dan disidangkan, jikalau majelis hakim mempertimbangkan dasar hukum alasan permohonan Praperadilan Klien kami beberapa waktu lalu.

Perkara terjadi karena Adanya klausul dalam perjanjian jual beli yang telah diingkari oleh pihak PT.Indotruck Utama sehingga perkara pidana ini merupakan kualifikasi dari pasal 81 KUHP.

Berita Lainya :  Kapolres Kepulauan Seribu Mendatangi SMKN 61 Pulau Tidung untuk Giat Jumat Curhat dan Memperkuat Hubungan dengan Masyarakat

Dalam persidangan, Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara pidana dengan Nomor 1114/Pid/B/PN.JKT.SEL adalah majelis hakim yang sama pada saat Arwan Koty mengajukan permohonan Praperadilan.

Hisar Sihotang, Ketua Umum Gerakan Rakyat Cinta Indonesia (GRACIA)

Dalam perkara ini kami menduga adanya upaya kriminalisasi terhadap klien kami, Menyikapi adanya dugaan itu kami telah membuat surat pengaduan ke Badan Pengawas Mahkamah Agung (BAWAS MA RI), JAMWAS RI serta Komisi Kejaksaan. Upaya ini kami tempuh sebab dalam menyidangkan perkara ini majelis hakim tidak faer.

Sehingga wajar saja jika kami menilai kredibilitas dan Netralitasnya patut di pertanyakan,”ujar Ependi Matias Sidabariba SH.

Terkait adanya dugaan kriminalisasi terhadap Arwan Koty, Ketua Umum Gerakan Rakyat Cinta Indonesia (GRACIA) Hisar Sihotang saat dikonfirmasi Via sambungan selulernya mangatan. Jika di Republik  Indonesia ini banyak terjadi permainan Kotor di tingkat pemerkosaan hingga tingkat peradilan, Bagaimana kedepannya  Negeri Ini,?

Menyikapi perkara yang memaksa Arwan Koty harus duduk dikursi pesakitan pengadilan negeri jakarta selatan itu, Saya harap kepada Badan Pengawas Mahkamah Agung RI serta Komisi Yudisial (KY) turut ikut mengawasi jalannya persidangan.

KUHAP merupakan pedoman majelis hakim dalam memimpin suatu persidangan,Namun tak sedikit majelis hakim yang tidak mengindahkan pelaksanaan hukum acara tersebut.

Jika memang terbukti ada pelanggaran dan permainan Kotor dengan Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara itu, Saya berharap di Non Palukan.”ujar Hisar Sihotang.

Persidangan yang telah ditunda sebanyak 6 kali itu terpaksa harus di tunda lagi lantaran saksi Bambang Prijono yang mengaku telah menjadi korban dan melaporkan Arwan Koty mangkir lagi saat akan diperiksakan keterangannya dimuka persidangan. sehingga membuat kepastian hukum Arwan Koty terkatung katung.

(MatNur)

Related Articles

JAGAKAMPUNG TV

- Advertisement -spot_img

Latest Articles

- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img

Baca Berita Saatkita News