Lampung Selatan, jagakampung.com ,- Pemerintah mengeluarkan peraturan baru mengenai pegawai negeri sipil ( PNS ). Yaitu Peraturan Pemerintah ( PP ) No. 17/2020 tentang perubahan atas PP No. 11/2017 tentang manajemen PNS.
Perubahan tersebut menyoroti aturan soal cuti hingga pemberhentian PNS di instansi pusat dan daerah.
Kepala biro Hubungan Masyarakat Hukum dan Kerjasama Badan Kepegawaian Negara ( BKN ) menjelaskan dalam PP no. 17/2020 tersebut terdapat sejumlah perubahan termasuk guru dan dosen yang mendapat cuti tahunan.
Saat disinggung terkait cuti sakit yang didapatkan, menurutnya hak atas cuti sakit bisa dilihat di pasal 320 yakni waktu paling lama 1 tahun.
Terkait Helmi salah satu guru PNS yang bertugas di SDN 1 Tanjung Baru Kecamatan Merbau Mataram yang disoroti wali murid karna berbulan-bulan tidak masuk karna alasan sakit menurut Sukardi S.H salah satu Pentolan LSM Pembinaan Rakyat Lampung kepada media ini, jum’at (18-03-2022) pihak sekolah dalam hal ini kepala sekolah seharusnya menyampaikan permasalahan sering tidak masukknya Helmi kepada pihak Dinas Pendidikan Lampung Selatan, agar pihak dinas dapat mengambil sikap. Karna menurutnya tugas seorang guru merupakan tugas yang bersinggungan langsung dengan tanggung jawab mendidik anak-anak sebagai generasi berikutnya.
“Bila ternyata yang bersangkutan benar tidak memberikan surat keterangan sakit dari dokter, maka ketidak aktifan melaksanakan tugas yang bersangkutan tidak dapat diterima secara aturan.
Dan disini diduga kepala sekolah dipandang lalai dalam menegakkan disiplin jajaran guru nya.
Sementara jum’at (18-03-2022) media ini sudah mendapat keterangan dari Nurhaida S.Pd selaku kepala Sekolah. Dan menurut keterangan yang disampaikan oleh Nurhaida S.Pd, Helmi Sudah lebih dari dua bulan tidak masuk disebakan sakit.

Menurut keterangan langsung yang diperoleh dari Nurhaida, Helmi mempunyai riwayat penyakit Epilepsi ( ayan ) sudah lebih dari enam tahun dan juga mempunyai riwayat penyakit dalam yang belum jelas.
Sementara sampai dengan berita ini ditayangkan, pihak Dinas Pendidikan Lampung Selatan belum diminta tanggapan. (*)





