33.7 C
Jakarta
Saturday, October 10, 2026
spot_img

Hanya Selang 1 Jam, Polres Lampung Timur Tangkap Seorang Pelaku Penganiayaan

Lampung Timur, Jagakampung.com – Petugas Kepolisian Polsek Way Bungur Polda Lampung, membekuk seorang tersangka penganiayaan, diwilayah Kabupaten Lampung Timur.

Kapolres Lampung Timur AKBP Zaky Alkazar Nasution, didampingi Kapolsek Way Bungur IPTU Riki Setiawan, pada Selasa (13/12/22), menjelaskan bahwa inisial tersangka adalah SN (40) warga Desa Tambah Subur Kecamatan Way Bungur.

“Tersangka diduga melakukan penganiayaan kepada korban FM pada selasa (13/12/22) sekira pukul 03.30 wib, dengan cara pelaku menembak korban menggunakan senapan angin melalui jendela ruang kamar rumah korban, yang pada saat itu korban sedang tidur di dalam kamar beserta anak dan istrinya” ujarnya

Berita Lainya :  Polda Lampung PTDH Aipda Rudi Suryanto

Berdasarkan kejadian tersebut istri korban langsung melaporkan ke polsek way bungur.

Merespon cepat aduan masyarakat, Tim Tekab 308 Presisi Polsek Way Bungur langsung melakukan penyisiran, hingga akhirnya sekira pukul 04.30 wib petugas kepolisian berhasil menangkap pelaku tak jauh dari tempat kejadian perkara.

Kapolres menambahkan selain tersangka, Petugas Kepolisian juga telah mengamankan barang bukti berupa, 1 buah senapan angin merk Predator Air Guns.

“Tersangka dijerat dengan pasal 351 KUHPidana tentang penganiayaan dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara” tutup Kapolres
( Humas Polres Lampung Timur)

Berita Lainya :  8 Cara Jitu Kembangkan UMKM

KASI HUMAS POLRES LAMTIM
IPTU HOLILI
Twitter : humaspolreskamtim.@gmail.com
FB : @humas_polreslamtim
IG : humas_polreslamtim

Related Articles

JAGAKAMPUNG TV

- Advertisement -spot_img

Latest Articles

- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img

Baca Berita Saatkita News