30.3 C
Jakarta
Saturday, October 10, 2026
spot_img

Gelar Patroli Hunting, Gabungan Tekab 308 Polres Lamtim Tangkap WAW Pelaku Curanmor

Lampung Timur, Jagakampung.com – Gabungan Tekab 308 Polres Lampung Timur Polda Lampung, Polsek Sekampung dan Bumi Agung, berhasil amankan pelaku spesialis pencurian dengan pemberatan (curat), sasaran kendaraan bermotor (ranmor), berinisial WAW.

Kapolres Lampung Timur, AKBP Zaky Alkazar Nasution, didampingi Kapolsek Sekampung, Iptu Rudi, mengatakan, pelaku ditangkap disaat polsek meggelar patroli hunting.

“Gabungan Tekab 308, hari Kamis (4/8) pukul 05.00 WIB menggelar partoli hunting, saat patroli melihat empat orang berboncengan dengan mengendarai sepeda motor berkecepatan tinggi,” terang Rudi, Minggu (7/8/2022) siang di mapolsek setempat.

Berita Lainya :  Karo Penmas Mabes Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan Hadiri Peringatan HUT AWI dan Hari Perempuan Internasional

“Karena curiga, kami lakukan pengejaran, saat dikejar, salahsatu kendaraan tersebut terjatuh dan pengendaranya melarikan diri ke arah ladang masyarakat desa Donomulyo Kecamatan Bumi Agung,” lanjut Rudi.

Setelah dilakukan penyisiran, salah satu pelaku berhasil diamankan di dekat lokasi pemancingan milik warga.

“Setelah kami bawa ke kantor dan dilakukan pemeriksaan, pelaku inisial WAW (26) warga desa Negara Jabung ini mengakui telah melakukan curat bersama tiga pelaku lainnya yang saat ini DPO, di Puskesmas desa Sumbergede Kecamatan Sekampung pada hari Rabu (3/8/2022) sekira pukul 04.20 WIB, dengan cara mencongkel pintu depan Puskesmas, lalu masuk dan mengambil satu unit sepeda motor Yamaha N Max, milik bidan desa, ES warga Natar,” imbuhnya.

Berita Lainya :  Danramil, Kapolsek dan Wakil Camat Cengkareng Pantau Situasi Jelang Perayaan Natal Wilayah Cengkareng

“Dari pengakuan pelaku itu juga, mereka sudah melakukan enam kali curat dengan sasaran ranmor di wilayah hukum Polsek Sekampung, empat kali di wilayah Polsek Batanghari dan satu kali di wilayah Polsek Bumi Agung,” lanjut dia.

Dari upaya paksa tersebut, petugas berhasil mengamankan barang bukti satu unit sepeda motor Yamaha N Max milik korban dan satu unit sepeda motor Honda Beat warna hitam yang digunakan pelaku untuk beraksi.

“Pelaku kita persangkakan pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan, ancaman penjara diatas lima tahun,” tutup Rudi. (humas/lamtim)

Berita Lainya :  H. Okis: Herkules, Staf Ahli PD Pasar Jaya Ajak Semua Elemen Jaga Pasar Tanah Abang dan Pasar di DKI Jakarta

KASIEHUMAS POLRES LAMTIM
IPTU HOLILI
Email : humasporeslamtim@gmail.com
Twitter: @humaspolreslamtim
FB: humas_polreslamtim
IG: @humas_polreslamtim

Related Articles

JAGAKAMPUNG TV

- Advertisement -spot_img

Latest Articles

- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img

Baca Berita Saatkita News