Jagakampung.com, Kota Bekasi – Upaya mencegah Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dan Tindak Pidana Penyelundupan Manusia (TPPM) diperkuat Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Bekasi dengan menggandeng sembilan desa dan kelurahan di wilayah Bekasi.
Langkah tersebut diwujudkan melalui program Desa/Kelurahan Binaan Imigrasi yang ditandai dengan penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) bersama sembilan desa/kelurahan di Aula Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Bekasi, Selasa (15/9).
Program Desa/Kelurahan Binaan Imigrasi menjadi langkah untuk memperkuat sinergi dengan pemerintah desa dan kelurahan sekaligus mendekatkan informasi serta edukasi keimigrasian kepada masyarakat.
Sembilan wilayah yang terlibat dalam kerja sama tersebut yakni Kelurahan Teluk Pucung, Ciketing Udik, Harapan Jaya, Kaliabang Tengah, Mangunjaya dan Mustikajaya. Selain itu, terdapat Desa Mekarmukti, Sindangjaya dan Wanasari.
Kegiatan yang dibuka Kepala Kantor Imigrasi Bekasi, Anggi Wicaksono, diarahkan untuk memperkuat penyebarluasan informasi keimigrasian hingga tingkat desa dan kelurahan.
“Masyarakat juga diharapkan semakin memahami prosedur keimigrasian yang benar sekaligus mengenali risiko keberangkatan ke luar negeri melalui jalur nonprosedural,” kata Anggi dalam keterangan resmi yang diterima wartawan media ini, Kamis (1/10/2026).
Pemahaman tersebut dinilai penting untuk meningkatkan kewaspadaan masyarakat terhadap berbagai modus yang berpotensi mengarah pada TPPO maupun TPPM.
“Dengan edukasi yang dilakukan sejak tingkat desa dan kelurahan, upaya pencegahan diharapkan dapat dilakukan dari hulu,” ujar Anggi.
Penandatanganan PKS kemudian dilakukan antara Kantor Imigrasi Bekasi dan sembilan desa/kelurahan yang menjadi mitra dalam program Desa/Kelurahan Binaan Imigrasi.
Program tersebut sekaligus menjadi bagian dari semangat “Imigrasi untuk Rakyat” melalui upaya mendekatkan informasi keimigrasian kepada masyarakat. Sinergi dengan pemerintah desa dan kelurahan juga diarahkan untuk memperkuat pencegahan TPPO dan TPPM sejak dini. (Andrew)





