33.7 C
Jakarta
Saturday, October 10, 2026
spot_img

Gakkum KLHK Sita 125 Satwa Dilindungi, Satu Pelaku Di Tangkap

Jagakampung.com, Solo – Tim Operasi Pengamanan Peredaran Satwa Dilindungi Balai Gakkum KLHK Wilayah Jabalnusra bersama Polresta Surakarta menyita barang bukti 125 satwa dilindungi dan mengamankan satu orang tersangka YAS (22), pada Sabtu, 27 Maret 2021 di Desa Karangasem, RT/RW 01/01, Laweyan Surakarta.

Saat ini Tim Penyidik Balai Gakkum KLHK Jabalnusra masih memeriksa pelaku dan barang bukti sudah diamankan sementara di Polresta Surakarta. “Penahanan dan penyitaan ini berkat pengaduan masyarakat yang kami tindak lanjuti dengan pengumpulan data dan informasi pada 26 Maret 2021. Hasilnya ditindaklanjuti oleh Tim operasi Balai Gakkum KLHK Jabalnusra dan Polresta Surakarta,” kata Muhammad Nur, Kepala Balai Gakkum KLHK Wilayah Jabalnusra.

Berita Lainya :  Menanti Putusan MK Kembalikan Hak Regulator Kepada Organisasi Pers

Sebanyak 125 satwa dilindungi undang-undang yaitu 1 ekor kasuari, 1 ekor kakatua raja, 8 ekor kakatua jambul oranye, 2 ekor merak hijau, 3 ekor bayan, 26 ekor nuri pelangi, 10 ekor dara mahkota/mabruk, dan 74 ekor jagal papua.

Penyidik menetapkan pelaku YAS melanggar ketentuan Pasal 21 Ayat 2 Huruf a Jo. Pasal 40 Ayat 3 Undang-Undang No 5 Tahun 1990, tentang Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistemnya, dengan penjara maksimum 5 tahun dan denda maksimal Rp. 100 juta.

Mengingat pentingnya upaya pengamanan satwa yang dilindungi, sebagai kekayaan hayati Indonesia, Sustyo Iriyono selaku Direktur Pencegahan dan Pengamanan Hutan mengatakan, “Penindakan terhadap kejahatan tumbuhan dan satwa yang dilindungi (TSL) menjadi prioritas Gakkum KLHK dalam beberapa tahun ini dan kami sudah melakukan penangkapan 360 operasi kejahatan TSL. Biar mereks jera sudah seharusnya pelaku utama dan cukongnya dihukum seberat-beratnya,” tegas Sustyo.(Red)

Related Articles

JAGAKAMPUNG TV

- Advertisement -spot_img

Latest Articles

- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img

Baca Berita Saatkita News