30 C
Jakarta
Saturday, October 10, 2026
spot_img

Dituding Sudah 2 Periode, Camat Minta Pemilihan Ketua RW. 02 Jaticempaka Diulang…?

Jagakampung.com, Kota Bekasi – Melalui proses pemilihan yang cukup panjang, Camat Pondokgede, Zainal Abidin Syah menyatakan perlu mengevaluasi kinerja Panitia Pemilihan Ketua Rukun Warga (RW. 02) Kelurahan Jaticempaka, Kecamatan Pondokgede, Kota Bekasi.

Pernyataan tersebut disampaikan dirinya saat di konfirmasi terkait pemilihan Ketua RW. 02 Kelurahan Jaticempaka yang dianggap terganjal masa kepemimpinan 2 periode. “Harus ada yang dievaluasi, dari awal panitia ini harusnya mengikuti Perwal (red – Peraturan Walikota),” katanya kepada wartawan di Kantor Kecamatan Pondokgede, Kota Bekasi, Selasa (12/8/2025).

Dok Foto. Tanda tangan sebagai bentuk dukungan kepada Sirojudin, 92 orang dari unsur Tokoh Masyarakat, Ketua dan Pengurus RT se-RW. 02 Kel. Jaticempaka membuat sebuah petisi tanda tangan.

Zainal menyebutkan, beberapa kali proses mediasi, pemberian penjelasan mengenai pendapat hukum, dan bahkan sampai pertemuan dengan Walikota Bekasi juga telah dilakukan. “Jadi intinya, Pak Wali juga mengarahkan sesuai dengan arahan pendapat hukum ya. Pada akhirnya Pak Sirojudin (red – Calon Tunggal yang mendaftar Ketua RW. 02 Kelurahan Jaticempaka) sudah dua periode, selanjutnya adalah untuk dilakukan pemilihan ulang sesuai dengan Perwal,” ucapnya.

Camat Pondokgede juga mengakui, ia telah mengeluarkan Surat Pemberitahuan pada tanggal 29 Juli 2025 yang ditujukan kepada Lurah Jaticempaka dan Panitia Pemilihan Ketua RW. 02 Kelurahan Jaticempaka. “Kalau itu surat untuk menjelaskan lagi kepada panitia maupun Kelurahan, masih dimungkinkan untuk panitia menunjuk sesuai Perwal,” ujarnya.

Jika tidak, sambung Camat Pondokgede itu dengan tegas, “Akan dilakukan pembentukan panitia pemilihan ulang,” imbuhnya tanpa menjelaskan secara rinci, terkait persoalan 2 periode yang dimaksud.

Surat Pemberitahuan ini merupakan tindak lanjut yang diklaim sebagai hasil rapat sebelumnya pada 18 Juli 2025, terkait legalitas hukum dan Pemilihan Ketua RW. 02 Kelurahan Jaticempaka.

Berita Lainya :  Patroli KRYD Polsek Koja Jaga Kondusivitas Wilayah, Cegah Tawuran dan Premanisme Dini Hari

Isi Surat Pemberitahuan itu menyampaikan beberapa point, seperti;

1.) Panitia Pemilihan Ketua RW. 02 Kelurahan Jaticempaka menunjuk Calon Ketua RW sesuai dengan kriteria yang diatur oleh Perwal Kota Bekasi No. 58/2020 dan Perwal Kota Bekasi No. 27/2021.

2.) Melaksanakan Pemilihan ulang jika Panitia Pemilihan Ketua RW tidak dapat menunjuk calon Ketua RW yang sesuai dengan kriteria di dalam kedua Perwal tersebut.

3.) Apabila Panitia Pemilihan tidak dapat melaksanakan point 1 dan 2 sampai tanggal 17 Agustus 2025, maka dianggap Panitia Pemilihan Ketua RW tidak dapat melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya, dan akan dibentuk Panitia Pemilihan Ketua RW yang baru;

4.) Lurah melakukan pengawasan dan pendampingan terhadap Panitia Pemilihan Ketua RW dengan mengacu kepada kedua Perwal yang dimaksud.

Sementara menurut salah satu Anggota Panitia Pemilihan Ketua RW. 02 Kelurahan Jaticempaka, Zulfi Muhammad Ramadhan menyampaikan bahwa, sebenarnya masalah pemilihan Ketua RW tersebut muncul dari pihak Kecamatan Pondokgede itu sendiri.

Sejak awal, Zulfi mengungkapkan, Panitia telah menjalankan tugasnya. Mulai dari kegiatan rapat pada tanggal 4 Desember 2024, pelaksanaan sosialisasi maupun penyerahan formulir pendaftaran, sampai dengan proses verifikasi berkas.

Seluruh tahapan telah dilakukan, hingga menghasilkan satu nama calon tunggal Ketua RW. 02 Kelurahan Jaticempaka, “Itu pun, kita verifikasi di tanggal 31 Desember-nya bersama pihak Kelurahan. Dibuka semuanya disitu, seperti; Perwal, aturan persyaratan, dan (red – Berkas Calon Ketua RW) itu dinyatakan lolos,” ungkap Zulfi saat dikonfirmasi melalui sambungan selulernya.

Selepas di verifikasi, Zulfi juga menerangkan, berkas calon tunggal Ketua RW. 02 Kelurahan Jaticempaka ini langsung dikirim melalui nota dinas kepada pihak Kecamatan Pondokgede.

Berita Lainya :  Mendagri Tito: Selamat Hari Bhayangkara ke-78, Polri Presisi Mendukung Percepatan Transformasi Ekonomi Menuju Indonesia Emas

Bahkan selang satu bulan lamanya, tokoh masyarakat dan perwakilan dari masing-masing RT yang berjumlah total mencapai 92 orang turut menyampaikan petisi tanda tangan. Hal ini dilakukan sebagai bentuk dukungan kepada Sirojudin, selaku calon tunggal Ketua RW. 02 Kelurahan Jaticempaka.

Namun dukungan itu tidak mengubah keputusan pihak Kecamatan Pondokgede, dan tetap menolak berkas hasil verifikasi dari Panitia Pemilihan, “Kecamatan itu menolaknya dengan alasan sudah dua periode, padahal itu sudah kita bahas pada saat verifikasi berkas bersama pihak kelurahan. Di dalam Perwal itu tidak ada pasal yang menyebutkan bahwa, jika periode-nya tidak full maka tetap dihitung dua periode,” terangnya.

Menanggapi pernyataan Zainal, selaku bagian dari Panitia Pemilihan Ketua RW. 02 Kelurahan Jaticempaka, Zulfi memaparkan rasa kekecewaannya kepada pihak Kecamatan Pondokgede, “Kita sudah menjalankan tugas sukarela, gak dapat apa-apa dari bulan Desember sampai sekarang bulan Agustus. Tiba-tiba kita dikasih surat seperti itu, dan mengatasnamakan hasil rapat,” paparnya.

Padahal gak ada, lebih jauh Zulfi menambahkan, “Jadi kan tanggal 18 Juli itu, Pak Camat ini dia gak mau menerima hasil suara peserta rapat,” tambahnya sekaligus membeberkan, kekosongan Ketua definitif RW. 02 Kelurahan Jaticempaka sudah terjadi kurang lebih selama 8 bulan.

Zulfi pun mengingatkan, agar pihak Kecamatan dapat melihat dengan cermat persoalan yang ada, “Karena di dalam Perwal itu juga tertulis bahwa; musyawarah mufakat adalah wadah tertinggi dalam pengambilan keputusan,” pungkasnya.

Berita Lainya :  Karena Kerap Tergenang, Pemuda Bersama PT 3 Ikan Jaya Utama Perbaiki Ruas Jalan di Dusun Laala

Sebelumnya secara terpisah Sirojudin menjelaskan, dirinya pertama kali menjabat Ketua RW. 02 Kelurahan Jaticempaka tahun 2018. Pada periode tersebut ia menjabat selama 3 tahun; dari 2018-2021, sesuai landasan Peraturan Daerah (Perda) Kota Bekasi No. 4 tahun 2005.

Selanjutnya, Sirojudin terpilih kembali menjadi Ketua RW. 02 Kelurahan Jaticempaka dengan masa periode 5 tahun (2021-2026) melalui regulasi Perwal Kota Bekasi No. 58/2020 dan Perwal No. 27/2021.

Setelah 1 setengah tahun menjabat sebagai Ketua RW. 02, ia diminta untuk mengundurkan diri oleh pihak Kelurahan Jaticempaka.

Alasannya, salah satu Partai telah mengusulkan Sirojudin untuk mengikuti pencalonan sebagai anggota legislatif dari unsur tokoh masyarakat, “Nah, pengertian 2 periode menurut camat mungkin seperti itu yang dilihat. Tapi kalau tidak dibunyikan dalam klausul Perwal, maka kita tidak boleh multi interpretasi,” jelasnya.

Dok Foto. Surat Pemberitahuan yang diklaim untuk menindaklanjuti hasil rapat pada 18 Juli 2025.

Sirojudin juga berharap, pemerintah dapat mendengar dengan bijak aspirasi dari masyarakat dan mampu menyelesaikan persoalan tersebut melalui musyawarah mufakat, “Karena tadi, saya berpikir yang namanya RW itu ruang pengabdian. Ketika masyarakat mau saya tetap menjadi RW-nya, saya akan siap menjaga amanah. Andaikan tidak ya sudah, karena orang bekerja sosial itu tidak mesti harus jadi RW,” tandasnya.

Sekedar untuk diketahui, ketentuan pasal 36 point (b) Perwal Kota Bekasi No. 58/2020 telah diubah menjadi; “Ketua RT dan ketua RW yang sudah menjabat 2 (dua) kali masa jabatan sebelum Peraturan Wali Kota ini berlaku, tidak dapat mencalonkan sebagai Ketua RT dan Ketua RW pada periode berikutnya.” tulis pasal 36 point (b) Perwal Kota Bekasi No. 27/2021. (Andrew)

Related Articles

JAGAKAMPUNG TV

- Advertisement -spot_img

Latest Articles

- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img

Baca Berita Saatkita News