Lampung, Jagakampung. com 31 Mei 2026 – Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Kepolisian Republik Indonesia kembali menegaskan aturan tegas terkait pengoperasian kendaraan bermotor, termasuk kendaraan dinas yang menggunakan pelat nomor berwarna merah. Dalam operasi penertiban yang digelar di berbagai titik rawan kemacetan dan pelanggaran lalu lintas, pihak kepolisian menemukan masih banyak kendaraan berplat merah yang dioperasikan meskipun pajaknya sudah mati dan masa berlaku plat nomornya telah kadaluarsa.
Hal ini terjadi di kabupaten Lampung Barat Dampak terlihat Kendaran Dinas Roda Empat (merk Kendaraan TERANO) Warna Hitam Bernomor Plat BE 11…9 MZ yang salah satu angkanya di buramkan dan plat mati bulan 07 – 25. bahkan disinyalir masih ada kendaraan Plat merah Pemerintahan Kabupaten Lampung Barat baik roda empat maupun roda Dua yang mati Pajak.

Pelat nomor merah merupakan identitas khusus yang diperuntukkan bagi kendaraan dinas pejabat negara, instansi pemerintah, TNI, Polri, dan lembaga negara lainnya. Berdasarkan peraturan yang berlaku, meskipun statusnya sebagai kendaraan dinas, kendaraan tersebut tetap wajib memenuhi persyaratan administrasi dan teknis layaknya kendaraan pribadi, termasuk kewajiban membayar pajak tahunan serta memperpanjang masa berlaku pelat nomor setiap 5 tahun sekali.
Pemerhati Sosial dan Kebijakan Peraturan Pemerintah Cecep Rusdiono Selaku Anggota FORUM PEMERSATU NASIONAL REPUBLIK INDONESIA ( FPN RI)
Angkat Bicara : Kondisi ini memicu sorotan tajam dari masyarakat. Pasalnya, di tengah gencarnya pemerintah menuntut masyarakat taat membayar pajak, justru kendaraan milik pemerintah diduga bebas berkeliaran tanpa memenuhi kewajiban administrasi yang sama.
Padahal, aturan mengenai kewajiban membayar pajak kendaraan telah diatur jelas dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, serta Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah. Seluruh kendaraan bermotor, baik milik pribadi maupun instansi pemerintah, wajib memiliki STNK aktif dan membayar Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) setiap tahun.
Tidak ada aturan yang memberikan keistimewaan atau kekebalan hukum terhadap kendaraan dinas pemerintah.
“Masih ada anggapan keliru di masyarakat maupun di kalangan instansi bahwa kendaraan berplat merah itu bebas pajak atau bebas aturan. Padahal aturannya jelas. Kendaraan berplat merah tetap wajib membayar Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan wajib mengganti pelat nomor ketika masa berlakunya habis (setiap 5 tahun). Jika tidak, maka itu dianggap kendaraan ilegal,” ungkap Cecep rusdiono

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, serta peraturan turunannya, kendaraan yang dioperasikan di jalan raya wajib memiliki Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) yang masih berlaku. Jika pajak mati atau masa berlaku STNK habis, maka dokumen tersebut dinyatakan tidak sah. Begitu juga dengan pelat nomor, jika masa 5 tahun telah lewat dan belum diganti, maka pelat tersebut sudah tidak berlaku secara hukum.
Sanksi Tegas Menanti Pelanggar
Polisi menegaskan, tidak ada toleransi bagi siapa pun, termasuk pejabat atau instansi pemerintah, yang kedapatan mengendarai kendaraan berplat merah dengan kondisi administrasi mati atau kadaluarsa. Berikut adalah sanksi yang akan dikenakan:
1. Sanksi Administratif & Tilang: Pengemudi akan dikenakan tindakan tilang. Sesuai Pasal 288 UU No. 22 Tahun 2009, setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan yang tidak dilengkapi dengan Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor atau Surat Tanda Coba Kendaraan Bermotor yang berlaku dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda paling banyak Rp500.000,00.
- Untuk kendaraan yang mati pajak tahunan: Pengemudi ditilang dan wajib melunasi tunggakan pajak beserta denda keterlambatan di Samsat.
- Untuk kendaraan yang masa platnya habis (lewat 5 tahun): Ini tergolong pelanggaran berat karena STNK dianggap sudah tidak ada/berlaku. Sanksinya lebih berat, kendaraan dapat ditahan atau diblokir datanya di sistem kepolisian hingga pemilik mengurus perpanjangan 5 tahunan dan mengganti pelat nomor.
2. Pemblokiran Data Kendaraan: Kendaraan berplat merah yang terbukti sudah lebih dari 1 tahun tidak bayar pajak atau masa platnya kadaluarsa akan diblokir datanya secara sistem oleh Korlantas Polri. Artinya, kendaraan tersebut tidak bisa lagi diurus administrasinya sebelum melalui proses sidang tilang terlebih dahulu.
3. Sanksi Internal Instansi: Khusus untuk kendaraan dinas, selain sanksi pidana dan denda dari kepolisian, pengemudi maupun penanggung jawab kendaraan di instansi tersebut juga bisa dikenakan sanksi administrasi internal, teguran tertulis, hingga pemotongan anggaran operasional kendaraan dinas sesuai aturan kedinasan.
Imbauan Kepada Seluruh Instansi
Agar Pihak kepolisian mengimbau kepada seluruh kementerian, lembaga, dinas pemerintah daerah, hingga satuan kerja terkait untuk segera melakukan pengecekan seluruh armada kendaraan dinasnya. Kendaraan yang sudah tua, rusak, atau tidak terpakai sebaiknya segera dihapus buku (dihapus dari daftar inventarisasi), sedangkan kendaraan yang masih aktif digunakan wajib segera melunasi pajak dan mengganti plat nomor jika sudah lewat masa 5 tahun.
Warga masyarakat pun diharapkan ikut mengawasi dan melapor jika melihat ada kendaraan berplat merah yang dioperasikan dengan kondisi plat kusam, tulisan sudah pudar, atau terlihat jelas masa berlakunya sudah terlewati. (*)





