36 C
Jakarta
Saturday, October 10, 2026
spot_img

Diduga Project Urugan Tanah Lalai Dengan Lingkungan

Jagakampung.com, Kota Bekasi – Kurangnya kesadaran dari oknum-oknum pengelola project pengurugan lahan terhadap lingkungan di sekitarnya kerap kali terabaikan. Seperti halnya poject pengerjaan pengurugan seluas kurang lebih 3 Ha ini, yang berada diwilayah Kelurahan Duren Jaya, persis dipinggir Jl. Raya Karang Satria, Ganda Agung pada Jumat, 24/09/2021.

Pekerjaan pengurugan yang berlangsung hampir selama 24 jam nonstop dan kurang lebih sekitar hampir 50-an unit lebih truk-truk tanah berkekuatan sekitar 28-32 ton, hilir mudik masuk ke lokasi pengurugan. Truk-truk tanah tersebut lalu lalang di sepanjang jalan di Jl. Underpass, Pasar Baru Bekasi, seperti tiada henti.

“Tuh Abang lihat sendiri kan, seperti apa truk-truk itu berjalan, konvoi minimal 5-10 truk sekaligus. Kan getarannya saja terasa benar disini, apa ga jadi amblas ini jalan,” ungkap salah seorang warga berinisial Ry yang tinggal persis di pinggir Jl. Underpass Pasar Baru (seberang Kp. Mede) saat ditemui media. Namun hingga kini jalan amblas tersebut tetap dibiarkan terbengkalai tanpa ada itikad baik dari pengelola project pengurugan untuk memperbaiki.

Berita Lainya :  Polres Kepulauan Seribu Himbau ProKes dan Bagikan 1.400 Masker ke Warga di 8 Pulau

Padahal jelas tertulis dalam aturan yang telah dibuat Kota Bekasi berdasarkan pada Peraturan Walikota (Perwal) Nomor 7 tahun 2015  bahwa ada lampiran form jaminan perbaikan infrastruktur dan form jaminan K3. Yang mana tujuannya dari Perwal tersebut dibuat sebagai dasar dari IPPL (Izin Pengendalian Pemanfaatan Lahan).

Hal yang sama juga dikatakan oleh Ags yang tinggal dekat lampu merah Duren Jaya, “Nah itu Abang lihat jalan yang aspalnya jadi naik karena beban truk dengan tonase besar, kan bisa sebabkan para pengendara motor jatuh bila melaluinya. Apalagi siang Bang, banyak debu beterbangan yang bisa buat mata perih,” ungkapnya sambil menunjuk arah jalan yang rusak sekitar 50m dari lampu merah Duren Jaya.

Berita Lainya :  Jangan Menyepelekan Kebakaran: Pentingnya Menggunakan Vendor Fire Alarm di Cikarang

Banyaknya truk-truk tanah yang melintas ini sepertinya juga tidak dibatasi waktunya, bisa mulai dari pagi hari hingga ketemu pagi hari Lagu. Padahal ada pembatasan waktu berjalan mulai dari jam 21.00-05.00. Hal ini sesuai dengan Instruksi Wali Kota Bekasi Nomor 620/354/Huk tanggal 27 Januari 2015 tentang pelarangan jam tertentu truk bermuatan tanah melintasi jalan di Kota Bekasi.

Namun seakan hal tersebut tidak dianggap oleh pihak dari Dinas Perhubungan Kota Bekasi,  “seakan mereka tutup mata melihat lalu lalangnya kendaraan truk-truk tanah bermuatan besar ini,” ujar salah seorang pedagang pasar kepada media ini saat melintas pulang dari pasar. Dan dampaknya pun terimbas kepada jalan-jalan yang dilalui kendaraan besar tersebut, sehingga terjadi amblas dan berlubang di beberapa titik lokasi.

Berita Lainya :  Mewakili PJ Tuba Sekda Sosialisasikan Pencegahan Kekerasan Terhadap Perempuan ( KTP) Kekerasan Terhadap Anak ( KTA) ABH dan Perkawinan Anak Kabupaten Tulang bawang Tahun 2023

Dan saat ingin dikonfirmasi oleh media ini, Rahmat selaku pelaksana proyek pengurukan tanah tersebut, sulit untuk ditemui. Padahal berdasarkan aturan yang ada seharusnya pihak pelaksana proyek pengurugan tanah tersebut harus memenuhi beberapa unsur dalam bekerja dan salah satunya adalah jaminan untuk menjaga K3.

Dan hingga berita ini di turunkan, proyek pengurukan tanah tersebut masih tetap berjalan. Sedangkan beberapa aparat pemerintah selaku petinggi di Dinas terkait serta wilayah masih belum bisa dikonfirmasi terkait hal ini.(J4N5)

Related Articles

JAGAKAMPUNG TV

- Advertisement -spot_img

Latest Articles

- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img

Baca Berita Saatkita News