26.9 C
Jakarta
Sunday, October 27, 2024
spot_img

Diduga ada Indikasi Praktek Maladministrasi Soal JKN Peratin dan Aparat Pekon di Pemerintahan Kabupaten Lampung Barat

Lampung Barat,Jagakampung.com  – Praktek Maladministrasi terkadang kerap kali tidak disadari ataupun luput dari pantauan berbagai kalangan. Hal inilah yang kerap kali terjadi dan semakin marak dilakukan oleh institusi penyelenggara pelayanan publik.

Salah satu bentuk tindakan maladministrasi yang sering dilakukan antara lain seperti pungutan liar, penundaan berlarut, pelayanan yang diskriminatif, dan prosedur pelayanan yang tidak jelas. Dan hal ini sangat merugikan sekali bagi masyarakat baik secara materiil maupun immateriil.

Seperti hal nya yang sedang di investigasi oleh tim media ini, kuat dugaan adanya praktek Maladministrasi terkait pembayaran iuran peserta Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan untuk Peratin dan perangkat Pekon yang dianggarkan Pemerintah Daerah Kabupaten Lampung Barat dalam APBD-Perubahan 2021. Karena hal ini telah menimbulkan kontrovesial serta polemik di antara peserta kesehatan yaitu Dinas PMP, Dinas BPKAD dan Penyelenggara Kesehatan BPJS Liwa.

Berita Lainya :  Publik Diminta Tidak Posting dan Share Propaganda Kelompok Terorisme

Seperti yang diketahui bersama bahwa pengertian dari Maladministrasi sebagaimana yang disebutkan dalam Pasal 1 ayat (3) UU Nomor 37 Tahun 2008 Tentang Ombudsman RI adalah sebuah perilaku atau perbuatan melawan hukum, melampaui wewenang, menggunakan wewenang untuk tujuan lain dari yang menjadi tujuan dari wewenang tersebut, termasuk kelalaian atau pengabaian kewajiban hukum dalam penyelenggaraan pelayanan publik yang dilakukan oleh penyelenggara negara dan pemerintahan yang menimbulkan kerugian materiil dan/atau yang ada di kecamatan wilayah kabupaten a immaterill bagi masyarakat atau orang perseorangan.

Pasalnya berdasarkan hasil investigasi saat mengunjungi dan mempertanyakan kepada beberapa Peratin dan aparat Pemerintahan Pekon yang masuk di rencana kerja Pemerintah Kabupaten Lampung Barat terkait Data 106 Pekon yang sudah terdata sebagai bantuan iuran pelayanan jaminan kesehatan kepada kepala desa dan perangkatnya, ternyata diketahui bahwa masih banyak yang belum mengetahui terkait adanya bantuan JKN untuk Peratin dan aparatnya.

Berita Lainya :  Kadis Sosial Lamsel Angkat Bicara : Soal Oknum Pendamping PKH DIduga "Paksa" KPM BPNT Terima Daging Sapi

Indikasi adanya dugaan praktek Maladministrasi terkait bantuan iuran jaminan kesehatan untuk Peratin dan aparat Pekon di Pemerintah Daerah Kabupaten Lampung Barat semakin kuat. Dari konfirmasi awak media yang dilakukan pada beberapa Peratin di Kecamatan yang ada di Pemerintahan Kabupaten Lampung Barat, saat awak media meminta informasi penjelasan terkait adanya bantuan iuran jaminan pelayanan kesehatan JKN Peratin beserta aparat Pekonnya, mereka tidak dapat menerangkan.

Dan bahkan beberapa Peratin yang lain mengatakan bahwa mereka tidak memgetahui terkait bantuan tersebut. “Kami tidak mendapatkan pemberitahuan ataupun sosialisasi terkait bantuan iuran tersebut, baik dari pihak Dinas yang berhubungan dengan pemerintahan pekon maupun dari pihak badan penyelenggara kesehatan itu sendiri,” ungkap beberapa Peratin yang awak media kunjungi tanpa ingin disebutkan namanya.Rabu ( 04/01/2023 )

Berita Lainya :  FPII Desak Kapolri Bersikap, Kasih Hati : "Miris, Ketum PPWI Kog Ditangkap Seperti Penjahat Kelas Kakap ?"

Memperhatikan adanya dugaan Maladministrasi seperti tersebut diatas maka awak media terus menggali dan mencari informasi kepada instansi terkait program yang di masukkan dan dianggarkan ke dalam rencana kerja Pemerintah Kabupaten Lampung Barat. Dan menurut informasi yang didapat, bantuan iuran jaminan pelayanan kesehatan kepada kepala desa dan perangkat desa yang sudah dua tahun ini dianggarkan masuk ke APBD Lampung Barat.

Namun hingga berita ini ditayangkan, belum ada jawaban yang sangat signifikan yang didapat dari hasil konfirmasi yang sedang dilakukan oleh tim media ini dari Dinas-dinas terkait berdasarkan pemberitaan-pemberitaan yang sama sebelumnya. (*)

Related Articles

JAGAKAMPUNG TV

- Advertisement -spot_img

Latest Articles

- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img

Baca Berita Saatkita News