30.3 C
Jakarta
Saturday, October 10, 2026
spot_img

Didit Wijayanto: Semoga Kebenaran dan Keadilan Ditegakkan oleh Hakim

Jagakampung.com – Jakarta Pusat, DKI Jakarta – Sidang lanjutan perkara Tipikor yang terkait dengan LPEI hingga menyeret Didit Wijayanto, S.H. pengacara PERADI pimpinan Otto Hasibuan di Pengadilan Negeri Jakarta Jl. Bungur Raya Jakarta Pusat, memasuki sidang Nota Keberatan Penuntut Umum (Replik) pada Jumat, (27/05/2022). Sidang tersebut dipimpin Hakim Ketua Panji Surono, S.H., M.H.

Nota Keberatan tersebut menjadi perhatian serius Didit Wijayanto karena ini baginya merupakan hal yang penting, apa yang menjadi keberatan penuntut umum (Jaksa).

Berita Lainya :  Sambut HUT ke-78 Kemerdekaan RI, Kampung Legon Jatimulya Gelar Aneka Lomba

Dalam kesempatan sidang tersebut Penuntut Umum dalam hal ini Jaksa Adi Surono S.H. menyampaikan, “Terdakwa mengarahkan para saksi untuk tidak memberi keterangan dalam penyidikan,” ujarnya

Bahkan ia menyampaikan Terdakwa mencegah, merintangi, dan menggagalkan penyidikan perkara tipikor.

Atas pernyataan tersebut usai sidang Didit Wijayanto mengungkapkan, “Pasal mana yang disangkakan kepada saya?” ujarnya.

Didit mengungkapkan juga bahwa ia tidak menghambat penyidikan, “Saksi itu masih dalam status terduga belum tersangka,” ujarnya berapi-api.

“Jika belum ada kerugian negara seyogyanya BPKlah yang melakukan audit,” tambahnya lagi.

Berita Lainya :  Polda Lampung himbau masyarakat untuk menitipkan rumahnya kepada petugas Siskamling setempat

“Setelah diaudit BPK, baru dicari adakah perbuatan melawan hukum di dalamnya,” kata Didit.

Didit mengungkapkan bahwa Penuntut Umum telah melakukan Abuse of Power dalam hal ini.

Bahkan sangat dirasakan Didit, bahwa ia begitu dipaksakan oleh penuntut umum untuk ditetapkan sebagai tersangka.

Dalam perkara ini Didit dituntut 5 tahun. Dan ketika ditanya untuk langkah yang akan dilakukan ke depan, “Saya akan melakukan duplik sebaik-baiknya, dan berjuang keras. Semoga keadilan dan kebenaran terungkap dan hakim dan membebaskan saya,” ujarnya penuh antusias.

Berita Lainya :  Tingkatkan Kualitas Wartawan, Media Kompas Lampung Adakan Pelatihan Jurnalistik

Sidang akan dilanjutkan kembali dengan agenda Duplik pada pukul 09.00 di Pengadilan Tipikor/PN Jakarta Pusat pada Senin, (30/5/2022).

Harapan Didit hakim dapat melihat dengan terang benderang kasus ini dan benar-benar menjadi wakil Tuhan di pengadilan dunia untuk menegakkan kebenaran dan keadilan. (Red/JS)

Related Articles

JAGAKAMPUNG TV

- Advertisement -spot_img

Latest Articles

- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img

Baca Berita Saatkita News