28 C
Jakarta
Sunday, October 27, 2024
spot_img

Di 4 Dermaga Pulau Pemukiman, Polsek Kep Seribu Selatan Wajibkan 200 Warga dan Wisatawan Taat ProKes dan Scan Barcode Peduli Lindungi

Jagakampung.com – Jakarta – Dengan menggunakan Tiga Belas Kapal sejumlah Dua Ratus warga dan wisatawan tiba di 4 Dermaga Kedatangan pulau pemukiman di wilayah Kecamatan Kepulauan Seribu Selatan diwajibkan menerapkan protokol kesehatan dan melakukan scanning barcode aplikasi peduli lindungi oleh aparat gabungan dari Polsek Kepulauan Seribu Selatan bersama Tiga Pilar dan Satgas COVID-19 setempat. Senin (22/11).

Diketahui, pihak Polsek Kepulauan Seribu Selatan menempatkan personelnya di 4 Dermaga diantaranya Pulau Tidung, Pulau Lancang, Pulau Pari dan Pulau Untung Jawa untuk melakukan pengaman, pengawasan protokol kesehatan dan pemantauan kegiatan scan barcode aplikasi peduli lindungi semua warga dan wisatawan yang baru tiba.

Berita Lainya :  Kapolri Tegaskan, Kita Akan Sikat Semua Ormas Yang Lakukan Aksi Premanisme

Warga dan wisatawan setelah turun dari kapal dihimbau untuk menerapkan protokol kesehatan dengan cuci tangan, cek suhu badan dan scan barcode aplikasi peduli lindungi, kemudian diminta untuk langsung ke rumah atau tujuan masing masing agar tidak terjadi kerumunan.

Kapolsek Kepulauan Seribu Selatan Polres Kepulauan Seribu AKP Wisnu Wardono menjelaskan, bahwa Aplikasi Peduli Lindungi kita wajibkan sebagai upaya mengetahui apakah yang ke pulau sudah suntik vaksin atau belum juga untuk mengetahui berapa jumlah orang yang ada di pulau.

Berita Lainya :  Melalui Kejuaraan Gubernur Cup, Dandim 0410/KBL Harapkan Olahraga Woodball Bisa Dikenal Masyarakat Luas

“Sesuai dengan aturan PPKM Level Satu, jumlah wisatawan yang ke pulau dibatasi sehingga dengan aplikasi peduli kita mengetahui berapa yang dipulau dan langkah apa yang akan kita lakukan untuk melakukan pencegahan penyebaran COVID-19,” ujar Wisnu.

Tercatat, sejumlah 200 warga dan wisatawan hari ini tiba di wilayah Kepulauan Seribu Selatan dengan rincian Pulau Tidung 87, Pulau Lancang 24, Pulau Pari 20 dan Pulau Untung Jawa 69 menggunakan 13 Kapal Angkut Penumpang.

Berita Lainya :  Ketua Kamar Tata Usaha Negara MA RI Terbitkan Petunjuk Pelaksanaan Penghitungan Tenggang Waktu Upaya Hukum

Reporter: Johan Sopaheluwakan

Related Articles

JAGAKAMPUNG TV

- Advertisement -spot_img

Latest Articles

- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img

Baca Berita Saatkita News