36 C
Jakarta
Saturday, October 10, 2026
spot_img

Buntut Pernyataan Oknum PLN, Lurah Jakasampurna Klarifikasi Soal Dokumen Pertanahan

Jagakampung.com, Kota Bekasi – Lurah Jakasampurna, Edi Djunaedi memberikan klarifikasi terkait pernyataan dari salah satu oknum PLN UPT Cawang, kepada perwakilan kelompok yang menamakan diri mereka sebagai Tim 11 ABK (Andreas Beda Kredok) & Partner’s di Aula Kantor Kelurahan Jakasampurna, Kecamatan Bekasi Barat pada Senin (29/9/2025).

Lurah Jakasampurna mengatakan bahwa klarifikasi itu bertujuan untuk meluruskan informasi yang menyebut bahwa pihak PLN UPT Cawang telah menyerahkan seluruh dokumen data yang mereka miliki kepada pihak kelurahan. “Jadi hari ini adalah klarifikasi terhadap apa yang telah disampaikan oleh pihak PLN, bahwa dokumen sudah diserahkan sepenuhnya ke Lurah,” katanya kepada wartawan selepas kegiatan berlangsung.

Setelah sebelumnya disebutkan ada oknum PLN UPT Cawang yang sempat meminta Andreas (Ketua Tim 11 ABK & Partner’s) menanyakan langsung kepada Lurah Jakasampurna terkait persoalan lahan yang berada di Sisi Barat Kali Cakung, Jalan Inspeksi Kalimalang RT. 007/RW. 015 Kelurahan Jakasampurna.

Hal itu diketahui Lurah Jakasampurna, melalui dokumentasi tangkapan layar ponsel dari hasil konfirmasi Andreas kepada oknum PLN UPT Cawang. “Nah, hari ini kami luruskan bahwa; dokumen yang dimaksud hanyalah informasi pola ruang terhadap titik-titik tiang SUTET dan SUTT se-Kota Bekasi. Lalu kemudian ada juga lampiran copy sertifikat milik PLN di Jakasampurna, namun lokasinya berbeda dengan lahan yang menjadi persoalan saat ini,” ucapnya.

Selain memberikan klarifikasi ini, Edi selaku Lurah Jakasampurna juga menerangkan terkait adanya kendala pelayanan administrasi pertanahan di tingkat Kelurahan.

Berita Lainya :  PT.LJS Memberikan Bantuan Sembako Untuk Warga Lingkungan I dan II Kelurahan Campang Jaya

Menurutnya, Kelurahan Jakasampurna tidak memiliki buku letter C yang biasanya digunakan sebagai dasar verifikasi kepemilikan girik warga. “Ketika ada warga yang meminta keterangan letter C dari giriknya, kami tidak bisa memberikan informasi karena kelurahan memang tidak punya buku letter C,” terangnya.

Dalam hal ini, Edi juga menambahkan, “namun bukan berarti tidak dilayani. Tetap kami layani dengan surat pernyataan penguasaan fisik, pernyataan tidak sengketa, dan kesaksian batas yang semuanya itu dinyatakan oleh pemilik tanah,” imbuhnya.

Ketika diminta untuk menandatangani pernyataan-pernyataan yang dimaksud agar dapat tercatat di Kelurahan, Edi menuturkan dirinya harus memastikan pernyataan ini telah diketahui oleh RT/RW setempat. “Tentu kami di Kelurahan juga meminta, bahwa surat pernyataan itu ditandatangani RT/RW dimana lokasi tersebut berada,” tegasnya.

Dan mengakhiri keterangannya, Lurah muda enerjik ini menekankan bahwa pihak Kelurahan Jakasampurna berkomitmen memberikan pelayanan administrasi sesuai prosedur, serta menjaga komunikasi yang baik dengan masyarakat agar tidak menimbulkan kesalahpahaman.

Dok Foto. Ketua Tim 11 ABK & Partner’s, Andreas (kanan-atas) dan Dhani selaku perwakilan Tim 11 (kanan-bawah), serta dokumentasi tangkapan layar ponsel dari hasil konfirmasi Andreas kepada oknum PLN UPT Cawang (kiri).

Ia memaparkan, persoalan ini sudah dibahas dalam tiga hingga empat kali pertemuan sebelumnya, dengan melibatkan unsur RT, RW, dan para pihak terkait. “Soal kuasa dari pihak yang disebut sebagai tim 11, setahu saya yang berkomunikasi hanya Pak Andreas. Untuk yang lainnya, siapa saja orang di dalam tim itu, kami tidak tahu persis,” tandasnya.

Berita Lainya :  Polsek Koja Gelar Apel KRYD untuk Antisipasi Gangguan Kamtibmas di Malam Akhir Pekan

Sementara itu salah satu perwakilan dari Tim 11, Dhani mengungkapkan, pihaknya hadir untuk memastikan hak kepemilikan tanah atas nama Irod Ismet. “Perlu saya tekankan, tanah milik Pak Irod ini bukan tanah bermasalah atau tanah sengketa. Akan tetapi, ada indikasi dugaan mafia tanah yang mencoba menghilangkan hak daripada pemilik tanah dengan melaporkannya,” ungkap Dhani.

Dirinya menduga, hal itu muncul karena adanya klaim dari pihak PLN yang menyebut lahan tersebut bagian dari aset negara.

Bahkan Dhani menyampaikan, terdapat dugaan transaksi jual-beli yang melibatkan oknum PLN dan menyeret pihak aparatur pemerintahan. “Akan tetapi semua itu sudah clear dan dijawab langsung sama Pak Lurah Jakasampurna, keterlibatan kelurahan dalam transaksi jual-beli itu ternyata tidak benar adanya. Makanya kami minta masalah ini dipilah, mana tanah milik PLN dan mana tanah milik Pak Irod itu sendiri,” ujarnya.

Melalui penjelasan Dhani, kepemilikan tanah atas nama Irod Ismet memiliki dasar hukum yang kuat, yaitu; Akta Jual Beli (AJB) tahun 1985 yang ditandatangani di hadapan notaris SUDIRJA. “Artinya sampai saat ini akta jual beli itu sah dan tidak ada satupun pihak lain yang menyatakan surat atau tanah itu adalah milik orang lain,” jelasnya sekaligus mengakui bahwa, Tim 11 bergerak atas dasar kuasa dari pemilik tanah yang dipimpin oleh Andreas.

Adapun di lokasi yang sama, Ketua Tim 11 ABK & Partner’s memaparkan, persoalan lahan ini bermula dari dugaan keterlibatan oknum PLN yang menitipkan tanah untuk dijual melalui seorang mantan Ketua RW. Hal itu kemudian menimbulkan isu, seolah-olah dokumen kepemilikan atas nama Irod Ismet palsu.

Berita Lainya :  Persiapkan Anak Menjadi Abdi Negara, Babinsa Niwelehu Harapkan Generasi Muda Jalani Pergaulan Positif

“Masalah terjadi karena ada oknum PLN yang menitipkan tanah untuk dijual melalui mantan Ketua RW. Saat itu Pak Irod mau menjual tanah seluas 225 meter, tetapi dibuatkan sertifikat 378 meter. Makanya terjadilah isu yang disebarkan bahwa surat tanah Pak Irod palsu,” paparnya menambahkan.

Andreas juga menyinggung, soal adanya dugaan pembagian hasil transaksi jual-beli yang sempat diterima oleh oknum PLN senilai Rp300 juta. “Kalau memang tanah itu aset negara, mengapa menitipkan penjualan? Berarti disitu dia mengakui, itu adalah tanah milik Pak Irod,” urainya.

Hingga kini, Andreas mengonfirmasi bahwa pihaknya belum pernah mendapat penjelasan secara langsung dari PLN. Selain itu, ketidakhadiran PLN dalam forum klarifikasi ini menimbulkan tanda tanya besar bagi pihaknya.

“Saya maunya PLN datang, biar dia memberikan (red – menunjukan) batas. Pak Lurah sudah memberi peluang, agar administrasi tetap berjalan dengan pengantar RT/RW dan pernyataan tidak sengketa,” tegasnya.

Kemarin itu, lanjut Andreas, “Kendala kita cuma satu, Pak RT-nya saja yang gak mau tanda tangan. RW sudah oke sebetulnya, dia mau tanda tangan,” pungkasnya. (Andrew)

Related Articles

JAGAKAMPUNG TV

- Advertisement -spot_img

Latest Articles

- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img

Baca Berita Saatkita News