33.7 C
Jakarta
Saturday, October 10, 2026
spot_img

Bawa Narkotika di Jalan Senayan, Seorang Pemuda Ditangkap Polres Tulang Bawang

Jagakampung.com -Tulang Bawang, Lampung – Seorang pemuda berinisial YU (21), berprofesi wiraswasta, warga Dusun Cakat Nyenyek, Kampung Menggala, Kecamatan Menggala Timur, ditangkap petugas dari Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tulang Bawang.

Pemuda tersebut ditangkap hari Jumat (01/10/2021), pukul 21.30 WIB, di Jalan Senayan, Kelurahan Menggala Kota, Kecamatan Menggala, Kabupaten Tulang Bawang, karena kedapatan membawa dan memiliki narkotika jenis sabu.

” Jumat malam petugas kami berhasil menangkap seorang pemuda yang membawa dan memiliki narkotika jenis sabu di jalan Senayan, Kelurahan Menggala Kota,” ujar Kasatres Narkoba, AKP Anton Saputra, S.H, M.H, mewakili Kapolres Tulang Bawang, AKBP Hujra Soumena, SIK, M.H. Selasa (05/10/2021).

Berita Lainya :  Apresiasi Kerja Cepat Kapolres Halmahera Tengah

Lanjut AKP Anton, dari tangan pemuda ini petugasnya berhasil menyita barang bukti berupa satu bungkus plastik klip berisi narkotika jenis sabu dengan berat bruto 0,15 gram dan sepeda motor Suzuki Smash warna merah.

Kasat menjelaskan, keberhasilan petugasnya dalam menangkap pemuda yang membawa dan memiliki narkotika jenis sabu ini merupakan hasil penyelidikan di wilayah Kecamatan Menggala. Informasi yang didapat bahwa di jalan Senayan, Kelurahan Menggala Kota, sering dijadikan tempat transaksi narkotika.

Berita Lainya :  DPD Sekar Perhutani KPH Lawu Ds Peringati Harla ke-17

” Saat petugas kami tiba di Jalan Senayan, terlihat seorang pemuda dengan gerak-gerik yang mencurigakan. Setelah dilakukan penggeledahan badan ditemukan BB narkotika jenis sabu yang disimpannya di dalam kantong celana sebelah kiri,” jelas AKP Anton.

Saat ini pemuda tersebut masih dilakukan pemeriksaan secara intensif di Mapolres Tulang Bawang dan akan dikenakan Pasal 114 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 1 miliar dan paling banyak Rp 10 miliar. (Wes)

Related Articles

JAGAKAMPUNG TV

- Advertisement -spot_img

Latest Articles

- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img

Baca Berita Saatkita News