Lampung Barat,Jagakampung.com(03/02/ 2025) – Pengelolaan Keuangan Desa yang termasuk Dana Desa(DD), upaya pemerintah untuk membangun kesejahteraan masyarakat Desa.
Oleh karena itu, Badan Pemeriksa Keuangan ( BPK) memandang penting pengelolaannya yang harus dilaksanakan secara transparan dan dapat dipertanggung jawabkan secara petunjuk teknis (juknis) dan administrasinya.
Hal ini berbeda dengan Peratin Pekon Luas Kecamatan Batuketulis Kabupaten Lampung Barat berinisial M,
Berdasarkan data yang dihimpun oleh awak media, Peratin Pekon Luas yang diduga mengambil keuntungan dari proyek Dana Desa (DD) dikarenakan dikerjakan sendiri tanpa melibatkan (TPK) maupun masyarakat setempat.
Dugaan ini terkuak dari beberapa indikasi termasuk pekerjaan fisik pembangunan yang bersumber dari anggaran Desa (DD) tahun 2024 seperti pekerjaan:
Kondisi proyek Drainase saat ini yang menuai soal
Seyogyanya dalam pengelolan maupun pelaksanaan (DD), pemerintah Desa harus tetap mengacu pada regulasi yang telah ditetapkan, salah satunya dengan melibatkan pelaksana Pengelola Keuangan Desa (PPKD) dan Tim Pelaksana Kegiatan (TPK) serta Pemangku (Kadus) setempat.
Dari narasumber warga masyarakat Pekon Lua yang media himpun yang enggan disebutkan namanya berkesimpulan sama” Bahwa semua yang terkait proyek pembangunan Desa yang menggunakan DD, yang menghendel Peratin dari pembelian matrial sampai pekerjaan fisik, dikarenakan (TPK) tidak di fungsikan hanya sebagai penonton saja,”jelas warga yang ingin disebutkan namanya.
Terpisah, Dari keterangan warga Ketua Lembaga Himpunan Pekon (LHP) Subinhar saat dikonfirmasi oleh media ” Mengatakan” memang seharusnya saya selaku mewakili keluhan atau aspirasi masyarakat untuk mengawasi pengelolaan dana desa dan semua kegiatan yang melalaui anggaran DD, tapi terus terang baru tahun ini 2024 saaya di perankan tahun sebelumnya saya tidak dikut sertakan oleh peratin,” ujarnya
Dipertanyakan oleh awak media sudah sejauh mana kegiatan kegiatan Pekon Luas yang melalui DD tahun 2024 , Subinhar menyarankan agar langsung konfirmasi pada Peratin.
Pengelolaan Dana Desa (DD) di Pekon (Desa) Luas yang ada di Kecamatan Batuketulis Kabupaten Lampung Barat cukup rawan akan adanya dugaan penyimpangan. Dalam hal ini, pihak terkait agar dapat mengecek ulang kembali tentang sejauh mana Pengelolaan Keuangan Dana Desa agar terserap secara maksimal.
Bukan hal yang tidak mungkin, setiap aitem yang di alokasikan Pekon (Desa ) Luas melalui anggaran Dana Desa bisa menjadi sarat akan adanya dugaan Penyelewengan dan mark up untuk mendapatkan keuntungan dari setiap kegiatannya.
Dalam hal ini Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) Sesuai ketentuan UU No.23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah yang terakhir kali diubah dengan UU No.9 Tahun 2015, kepala daerah wajib melaksanakan pembinaan dan pengawasan terhadap perangkat daerah. Dalam melakukan pembinaan dan pengawasan itu Kemudian, Pasal 16 ayat (2) PP No.12 Tahun 2017 tentang Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintah Daerah menegaskan, APIP melaksanakan pengawasan penyelenggaraan pemerintahan daerah berdasarkan prinsip-prinsip profesional, independen, objektif, serta berorientasi pada perbaikan dan peringatan dini.
Sementara dari pihak dinas inspektorat maupun Kecamatan belum bisa dikonfirmas





