33.7 C
Jakarta
Saturday, October 10, 2026
spot_img

Andi Arief Nangis Lihat Syahganda, Jumhur Dkk Dipertontonkan Kayak Teror*s

Jakarta, Jagakampung.com – Mantan aktivis reformasi Syahganda Nainggolan dan Jumhur Hidayat serta sejumlah tokoh Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia ditetapkan menjadi tersangka oleh kepolisian dalam kasus dugaan pelanggaran terhadap UU ITE — dalam rangkaian aksi anti UU Cipta Kerja.

Hati politikus Andi Arief yang juga mantan aktivis 98 remuk redam melihat, terutama Syahganda dan Jumhur, dipertontonkan ke publik seperti penjahat.

Andi Arief mengingatkan bahwa Syahganda Nainggolan dan Jumhur Hidayat ikut berkontribusi pada perjuangan reformasi.

“Saya sedih dan menangis melihat Syahganda dan Jumhur Hidayat dan kawan-kawan dipertontonkan ke muka umum seperti teroris. Mereka berdua ada jasanya dalam perjuangan reformasi. UU ITE tidak tepat diperlakukan begitu, bahkan untuk kasusnya juga tidak tepat disangkakan,” kata Andi Arief.

Berita Lainya :  Jasa Raharja DKI Jakarta Ikut Acara Bikers Brotherhood MC (BBMC) Bertajuk ‘Summer Breeze 2023 Jakarta Kondusif’

Melalui media sosial, Andi Arief yang sejak awal mengkritik keras pengesahan UU Cipta Kerja serta tindakan aparat dalam menangani warga demonstrasi, menuntut omnibus law dibatalkan dan yang aktivis yang ditangkap segera dibebaskan.

Menurut dia, negara sebaiknya konsentrasi pada penanganan pandemi Covid-19 dan resesi ekonomi, yang menjadi salah satu akar masalah.

“Inti masalah pokok beberapa bulan ini pandemi dan resesi yang butuh dukungan luas rakyat,” kata Anfi Arief.

Penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri telah menetapkan tiga aktivis sebagai tersangka pelanggaran Undang-undang ITE. Ketiganya yakni Syahganda Nainggolan, Jumhur Hidayat, dan Anton Permana.

Berita Lainya :  Sambil Himbau ProKes, Polres Kepulauan Seribu Bagikan 1.600 Masker ke Warga

Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divhumas Polri Brigjen Awi Setiyono menegaskan, “sudah ditahan. Namanya sudah ditahan, sudah jadi tersangkalah.”

Sebelumnya ada delapan aktivis yang ditangkap polisi, yakni Juliana, Devi, Wahyu Rasari Putri, Khairi Amri, Kingkin Anida, Anton Permana, Syahganda Nainggolan, dan Jumhur Hidayat. Mereka ditangkap di Medan (Sumatera Utara), Jakarta, Depok, dan Tangerang Selatan dalam rentang waktu 9 – 13 Oktober 2020.

Kemudian lima aktivis yakni Juliana, Devi, Wahyu Rasari Putri dan Ketua KAMI Medan Khairi Amri dan mantan caleg PKS Kingkin Anida lebih dulu ditetapkan sebagai tersangka terkait adanya penyebaran hoaks yang memicu unjuk rasa menentang UU Cipta Kerja.

Berita Lainya :  Sidang Agenda Reflik terhadap Jefri Yunus Ditunda, Ada Apa?

Para tersangka dijerat Pasal 45 A ayat 2 UU RI nomor 19 tahun 2014 tentang ITE dan atau Pasal 160 KUHP tentang penghasutan. Para tersangka juga terancam hukuman 6 tahun penjara dan denda Rp1 miliar. (Gelora.co)

Related Articles

JAGAKAMPUNG TV

- Advertisement -spot_img

Latest Articles

- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img

Baca Berita Saatkita News