30.3 C
Jakarta
Saturday, October 10, 2026
spot_img

Ada Apa Di Balik Pemilihan Koordinator BKM Kelurahan Duren Jaya??

Jagakampung.com, Kota Bekasi – Peran Badan Keswadayaan Masyarakat (BKM) dalam lingkungan memang terkadang menjadi terkesan sangat seksi dan begitu banyak menarik perhatian. Seperti halnya yang terjadi di wilayah Kelurahan Duren Jaya pada Senin, 07/07/2025 lalu, pemilihan pengurus BKM terkesan membuat polemik tersendiri di  lingkungannya.

Hal ini dimungkinkan terjadi karena adanya permasalahan dua surat keputusan (SK) yang beredar dan berbeda tahun, yang di tanda tangan langsung oleh Camat Bekasi Timur, Fitri Widyati yang mendasari dari proses pemilihan pergantian kepemimpinan BKM tersebut. Kedua SK tersebut memiliki nomor yang sama yaitu Surat Keputusan Camat Bekasi Timur dengan No.147.1/053-Kc.BT/III/2022 dengan SK yang asli periode 2022-2027 sedangkan SK kedua periode 2022-2025.

Dok Foto. Inilah SK pertama BKM Kelurahan Duren Jaya untuk periode 2022-2027 yang ditanda tangan langsung oleh Camat Bekasi Timur.

Dan dari salah satu SK inilah akhirnya terjadi pergantian pengurus BKM Kelurahan Duren Jaya dilakukan. Padahal pada SK tersebut, terlihat adanya keganjilan karena adanya duplikat dari SK tersebut yang merupakan hasil scanning dan di halaman akhir susunan pengurus BKM terlihat berbeda nomor surat yang tercantum.

Berdasarkan pantauan media ini, hasil pemilihan Koordinator BKM Kelurahan Duren Jaya ini terpilih satu nama yaitu Yusrizal SH, MH yang menggantikan posisi Rusmana selaku Koordinator BKM sebelumnya. Dan saat proses pemilihan BKM berlangsung dipimpin oleh Ibu Dharma yang menjabat juga sebagai Ketua LPM Kelurahan Duren Jaya.

Berita Lainya :  KCI (Karya Cipta Indonesia ) Rayakan Hari Jadi ke 35 th Tetap Konsisten Menjaga Hak Cipta, Mengawal Industri Musik Indonesia

Menurut keterangan salah satu staff sumber di lingkungan Kelurahan Duren Jaya bahwa pemilihan Koordinator BKM Kelurahan Duren Jaya ini memang sempat tertunda beberapa kali. “Ya benar Bang, pemilihan Koordinator BKM ini sempat tertunda beberapa kali namun akhirnya dapat juga dilakukan,” ungkap pria paruh baya ini.

Dan saat pemilihan pengurus BKM ini berlangsung, dihadiri pula oleh Camat Bekasi Timur dan juga Lurah Duren Jaya, Predi Tridiansah, S.T.,M.Si yang melegalisasi pemilihan ini. Padahal masalah pemilihan BKM ini masih menyisakan polemik yang menggantung dengan ada nya dua SK yang bermasalah dan terkesan pemilihan yang dipaksakan.

Karena berdasarkan penelusuran tim media ini, terdapat dua SK yang berbeda, SK pertama BKM Kelurahan Duren Jaya periode sebelumnya adalah 2022-2027 dan didukung dengan pembuatan akta notaris dengan nomor akta 89 tanggal 28 Juni 2022 yang dibuat oleh Notaris Ade Ardiansyah SH,M.Kn serta didukung oleh Keputusan Menkumham dengan No.AHU-0001240.AH.01.08 tahun 2022 juga NPWP  : 71.287.152.4-40.

Sedangkan di SK yang kedua dengan periode 2022-2025, tidak adanya legalisasi lanjutan melalui pembuatan akta apapun atau minimal setidaknya ada suatu akta perubahan dari SK yang sebelumnya bila mana memang digugurkan dan sehingga kuat dugaan bahwa SK yang kedua tersebut adalah fiktif.

Berita Lainya :  Dua Menteri Tegaskan Penugasan Anggota Polri Aktif di Kementerian Sangat Membantu

Karena perlu diketahui secara bersama bahwa pembentukan, perubahan, dan pembubaran BKM di Kota Bekasi dilakukan sesuai dengan aturan Perda Kota Bekasi nomor 15 tahun 2015 dan didukung pula oleh Peraturan Walikota Bekasi nomor 46 tahun 2011, pasal 8 ayat 1 huruf d, yang menyebutkan bahwa BKM harus memiliki legalitas yang berlaku, yang artinya harus ada pencatatan di notaris atau badan hukum terkait. Yang artinya untuk dapat meningkatkan kepercayaan dihadapan masyarakat dan pihak lain,serta melindungi pengurus dan anggota BKM dari tanggung jawab pribadi.

Sebab BKM harus mampu berperan menjadi eksekutor dalam melaksanakan beberapa program-program pembangunan yang bersifat sosial di wilayahnya. Beberapa program pembangunan itu antara lain seperti program Rutilahu (Rumah Tidak Layak Huni), PNPM (Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat) dan KOTAKU (Kota Tanpa Kumuh) yang menjadi beberapa program andalan yang dilakukan oleh BKM.

Dan saat dikonfirmasi media ini terkait masalah keabsahan SK tersebut kepada Camat Bekasi Timur, Fitri Widyati via WhatsApp mengatakan bahwa SK tersebut sudah di tarik dan dimusnahkan sejak 2022. “Ini SK yang salah sebelum revisi,” ungkap Camat perempuan ini menanggapi.

Berita Lainya :  Polsek Pademangan Gelar Patroli Skala Besar, Amankan Sajam dari Terduga Pelaku Tawuran

“Yang benar (red-SK) 2022 s.d 2025, ini dapat dari mana?” ujarnya bertanya lebih lanjut via WhatsApp, padahal berdasarkan data yang dimiliki SK yang dipakai ini untuk menggugurkan kepengurusan yang sebelumnya.

Hal yang sama juga dikatakan oleh salah satu tokoh masyarakat Duren Jaya yang tidak ingin disebutkan namanya, “ini terkesan ada mal-administrasi dalam hal tersebut, bilamana SK yang sebelumnya tidak di revisi, karena harus ada akta perubahan nya di notaris yang sama,’ ungkap pria tua ini mengungkapkan.

Dok Foto. Inilah hasil wawancara via WhatsApp langsung dengan Camat Bekasi Timur.

Dan ketika dikonfirmasi media ini melalui pesan WhatsApp nya terkait masalah mal-administrasi ini, Predi selaku Lurah Duren Jaya hanya diam tidak menanggapi seakan tidak peduli dengan hal tersebut. Padahal sudah jelas bahwa Kelurahan Duren Jaya adalah bagian dari Kecamatan Bekasi Timur yang sebelumnya pernah meraih prestasi juara 1 administrasi terbaik di Jawa Barat, namun akankah hal ini dapat tercoreng hanya karena ulah satu dua orang.

Dan hingga berita ini ditayangkan belum ada satu pun tanggapan atau konfirmasi yang bisa diberikan oleh pihak terkait khususnya dari Lurah Duren Jaya dan pengurus di wilayahnya terkait masalah adanya dua SK yang berjalan ini. (J4N5)

Related Articles

JAGAKAMPUNG TV

- Advertisement -spot_img

Latest Articles

- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img

Baca Berita Saatkita News